Impor Melonjak, KPPI Perpanjang Penyelidikan Safeguard Baja Paduan

Happy Fajrian
4 Februari 2021, 17:03
baja, safeguard baja, impor, kementerian perdagangan
Agung Samosir|Katadata
Produk baja.

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperpanjang penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) atas lonjakan impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya terhitung mulai 2 Februari 2021.

Perpanjangan penyelidikan safeguard ini merupakan permohonan dari PT Gunung Raja Paksi, Tbk sebagai penghasil produk I dan H section dari baja paduan lainnya pada 7 Januari 2021 lalu.

Advertisement

Produk I dan H section dari baja paduan lainnya terdiri dari dua nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu HS 72287010 dan HS 72287090. Uraian dan nomor HS tersebut sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.

"Dari bukti awal permohonan yang diajukan Gunung Raja Paksi, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya,” ujar Ketua KPPI Mardjoko melalui keterangan tertulis, Rabu (3/2).

Selain itu, tambahnya, terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan impor tersebut.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) impor baja dengan kode HS 72287010 pada 2018 mencapai 79.676 ton, kemudian turun menjadi 29.835 ton pada 2019, dan 9.773 ton sampai dengan November 2020.

Sedangkan impor baja dengan kode HS 72287090 mencapai 7.372 ton pada 2018, kemudian naik menjadi 8.114 ton pada 2019, dan 5.227 ton sampai dengan November 2020.

Menurut Mardjoko, kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada 2017—2020.

Indikator tersebut, antara lain penurunan keuntungan secara terus menerus yang diakibatkan dari turunnya volume produksi dan volume penjualan domestik, turunnya kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, serta turunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.

"KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai pihak-pihak yang berkepentingan (interested parties) selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini," kata Mardjoko.

Solusi Lain untuk Melindungi Industri Baja Nasional dari Gempuran Impor

Sebelumnya Mardjoko pernah mengatakan bahwa perlindungan bea masuk safeguard untuk produk baja sudah tidak dapat diperpanjang karena sudah melewati batas pengajuan perpanjangan yakni enam bulan sebelum berakhirnya perlindungan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement