Marak Tambang Ilegal dan Pencurian Imbas Kenaikan Harga Batu Bara
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyebut kegiatan penambangan ilegal hingga pencurian batu bara di atas kapal tongkang terus meningkat. Hal ini terjadi seiring dengan naiknya harga dari komoditas emas hitam tersebut.
Ketua APBI Hendra Sinadia mengatakan bahwa berdasarkan info yang ia terima, aktivitas penambangan ilegal terus meningkat seiring dengan kenaikan harga batu bara. Bahkan pencurian batu bara di atas kapal tongkang juga mulai marak.
Meski demikian, pihaknya tidak mempunyai data pasti terkait banyaknya aktivitas tersebut. "Kami mendengar kabar dari beberapa anggota. Kejadian seperti ini kadang terjadi jika harga komoditas menguat," ujar Hendra kepada Katadata.co.id, Senin (19/7).
Selain itu, menurut Hendra belum ada laporan secara rinci mengenai berapa kerugian para anggotanya dari aktivitas pencurian tersebut. Yang pasti, APBI saat ini tengah melakukan pendataan menunggu masukan dari anggota dan akan melaporkannya ke Kementerian ESDM.
Sementara, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba Irwandy Arif menilai harga batu bara harus dilihat untuk suatu periode yang agak panjang. Dia menyadari tren kenaikan harga batu bara saat ini memang tengah terjadi, namun yang perlu diperhatikan yakni harga rata rata batu bara di tahun 2021.
Menurut Irwandy logikanya begitu harga batu bara naik, maka ada kecenderungan dan fakta peningkatan jumlah penambang ilegal. Namun data terkait sebaran lokasi dan seberapa banyak jumlahnya harus jelas.
"Secara umum belum ada data kuantitatifnya, ada laporan-laporan tentang penambang ilegal ini yang terjadi yang saya ketahui seperti di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan," ujarnya. Simak perkembangan harga batu bara pada databoks berikut:
Ketua Umum Indonesian Mining Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai kondisi penambangan ilegal saat ini relatif lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Demikian juga pengawasan atas proses penambangan sampai pengapalan oleh Kementerian ESDM juga lebih fokus dan terimplementasi dengan baik.
"Saya melihat dampak kegiatan pertambangan ilegal akan naik paralel dengan naiknya harga batu bara, mungkin ada namun saya yakin jumlahnya relatif kecil," ujarnya.
Apalagi atas target total produksi nasional sebesar 625 juta ton, yang akan didukung oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) legal dan para perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Menurut dia volume yang ada sudah mampu menyerap potensi volume impor oleh berbagai negara, khususnya Tiongkok dan India.
Namun, lantaran posisi lokasi yang biasanya dilakukan oleh illegal mining, maka pengawasan Kementerian ESDM yang melibatkan pemerintah daerah dan aparat kepolisian tetap diperlukan. Mengingat dampak negatif yang muncul, bukan saja keuangan negara, namun rusaknya lingkungan menjadi perhatian utama.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) Indonesia pada Juli 2021 sebesar US$ 115,35 per ton. Angka ini naik US$ 15,02 per ton dibandingkan Mei yang sebesar US$ 100,33 per ton.
Kenaikan ini utamanya dipicu oleh tingginya tingkat konsumsi di negara-negara Asia Timur dan menjadi HBA tertinggi dalam 10 tahun terakhir, sejak November 2011.