Produsen Batu Bara yang DMO-nya Lebih 76% Dikabarkan Boleh Ekspor Lagi

Image title
6 Januari 2022, 12:46
ekspor batu bara, dmo batu bara, larangan ekspor batu bara
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batubara di kawasan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022).

Pemerintah melalui Kementerian ESDM dikabarkan akan mengizinkan kembali perusahaan tambang batu bara untuk ekspor jika telah memenuhi domestic market obligation (DMO) lebih dari 76% pada periode 1 Januari-31 Oktober 2021.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Batu Bara dan Energi Indonesia (Aspebindo) Anggawira mengatakan Kementerian ESDM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait pemenuhan DMO perusahaan pertambangan.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, produsen tambang batu bara yang telah memenuhi DMO lebih dari 76%, akan kembali diizinkan ekspor mulai hari ini, Kamis (6/1). "Surat edarannya akan dirilis tanggal 6 Januari 2022," ujarnya kepada Katadata.co.id.

Saat dikonfirmasi perihal tersebut, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin belum merespon pesan yang dikirimkan Katadata.co.id. Begitu juga dengan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Sujatmiko.

Seperti diketahui, industri batu bara dikejutkan dengan kebijakan larangan ekspor mineral hitam ini mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Kebijakan ini diambil atas laporan PLN yang menyebutkan kondisi persediaan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berada dalam kondisi kritis.

Jika persediaan batu bara tidak segera ditingkatkan, maka Indonesia berpotensi mengalami pemadaman listrik secara massal atau blackout. Sebab sebagian besar listrik di Indonesia bersumber dari PLTU yang berbahan bakar batu bara. Simak databoks berikut:

Produsen batu bara yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan keberatan dengan kebijakan yang diterapkan secara umum dan mendadak ini. Apalagi pemerintah disebut tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan pelaku industri terkait permasalahan persediaan batu bara PLN yang menipis.

Ketua umum APBI Pandu Sjahrir mengatakan bahwa larangan ekspor akan berdampak signifikan terhadap industri pertambangan batu bara secara umum dan aktivitas ekspor batu bara yang sedang digalakkan pemerintah sebagai salah satu penghasil devisa utama negara.

"Solusi untuk mengatasi kondisi krisis persediaan batu bara PLTU grup PLN termasuk IPP seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...