RI Tempati Peringkat 17 Negara Dengan Polusi Udara Terburuk di Dunia
Laporan terbaru Kualitas Udara Dunia 2021, IQAir 2021, menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat ke-17 negara dengan polusi udara terburuk di dunia dengan konsentrasi PM2,5 tertinggi mencapai 34,3 mikrogram per meter kubik (μg/m3).
Dengan konsentrasi tersebut, Indonesia menjadi negara nomor satu paling berpolusi di kawasan Asia Tenggara. Meski demikian laporan ini juga menunjukkan bahwa kualitas udara secara keseluruhan di Indonesia tahun lalu membaik dibandingkan 2020 di mana konsentrasi PM2,5 mencapai 40,7 μg/m3.
“Meskipun ada peningkatan, Indonesia terus menjadi negara paling tercemar di kawasan ini (Asia Tenggara) dengan konsentrasi tahunan PM2,5 2021 lebih dari 30% lebih besar dari negara peringkat kedua kawasan itu (Myanmar),” dikutip dari laporan IQAir 2021 yang dirilis Selasa (22/3).
Pada tingkatan ibukota, Jakarta berada di peringkat ke-12 dunia dengan rata-rata konsentrasi PM2,5 sebesar 39,2 μg/m3, turun tipis dibanding tahun sebelumnya 39,6 μg/m3.
Berdasarkan laporan IQAir, bulan-bulan dengan kadar konsentrasi PM2,5 tertinggi adalah pada Juni dan Juli, masing-masing 54,5 μg/m3 dan 57,2 μg/m3, sedangkan bulan-bulan dengan kadar konsentrasi PM2,5 terendah ialah pada Februari dan November, 24,3 μg/m3 dan 23,8 μg/m3.
Sementara itu Surabaya dan Bandung masing-masing menempati urutan ke-11 dan ke-13 kota paling berpolusi di Asia Tenggara. Sedangkan Samarinda, Kayu Agung, Banda Aceh, dan Palangkaraya masuk ke dalam daftar kota-kota dengan polusi paling rendah.
Secara keseluruhan, Laporan Kualitas Udara Dunia IQAir 2021 menemukan bahwa hanya 3% kota di seluruh dunia dan tidak ada satu negara pun yang memenuhi Pedoman Kualitas Udara PM2,5 tahunan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Laporan ini menganalisis pengukuran polusi udara PM2,5 dari stasiun pemantauan udara di 6.475 kota di 117 negara, kawasan, dan wilayah.
Laporan Kualitas Udara Dunia 2021 IQAir adalah laporan kualitas udara global utama pertama yang berbasis dari Pedoman Kualitas Udara WHO untuk PM2,5 tahunan yang diperbarui. Pedoman baru dari WHO dirilis pada September 2021 dan memotong nilai pedoman PM2,5 tahunan yang ada, dari 10 μg/m3 ke 5 μg/m3.
Polusi partikel halus, yang dikenal sebagai PM2,5 dianggap sebagai yang polutan paling berbahaya. Pantauan secara luas, polutan udara ini menjadi faktor utama yang berkontribusi terhadap efek kesehatan manusia seperti asma, stroke, penyakit jantung, dan paru-paru.
PM2,5 juga menyebabkan jutaan kematian dini setiap tahun. Polusi udara mempengaruhi mereka yang paling rentan. Diperkirakan pada tahun 2021, kematian 40.000 anak di bawah usia lima tahun terkait langsung dengan polusi udara PM2,5.
“Polusi udara dianggap sebagai ancaman kesehatan lingkungan terbesar di dunia, dengan tujuh juta kematian di seluruh dunia setiap tahun. Di era Covid-19 ini, para peneliti telah menemukan bahwa paparan PM2,5 meningkatkan risiko tertular dan menderita gejala yang lebih parah saat terinfeksi, termasuk kematian,” tulis laporan IQAir 2021.
Sementara perkiraan biaya ekonomi harian dari polusi udara diperkirakan mencapai US$ 8 miliar, atau 3-4% dari produk domestik bruto (PDB) dunia.