Harga Minyak dan Avtur Naik, Kemenhub Izinkan Maskapai Sesuaikan Tarif

Happy Fajrian
19 April 2022, 20:01
harga minyak, harga avtur, tiket pesawat, harga tiket pesawat,
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Petugas darat menaikan barang kiriman lewat udara ke dalam badan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/4/2022). Menurut petugas di lapangan pekan pertama bulan Ramadhan paket kiriman lewat udara sudah mulai ada peningkatan dari hari biasanya dan akan terus meningkat hingga menjelang datangnya Lebaran 2022.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai penerbangan melakukan penyesuaian tarif atau harga tiket pesawat menyusul kenaikan harga minyak dan avtur dunia.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan Kemenhub mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya fuel surcharge pada angkutan udara dalam negeri.

“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” kata Adita di Jakarta, Selasa (19/4).

Ia mengatakan ketentuan itu diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan memastikan konektivitas antar-wilayah di Indonesia tidak terganggu.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Adita menjelaskan adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan. Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10% lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge.

Ia menambahkan, besaran biaya tambahan dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan baling-baling. Untuk pesawat jet dapat menerapkan maksimal 10% dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20% dari TBA. "Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ujarnya.

Namun demikian ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...