Kasus Covid-19 Bertambah 2.743, Sebanyak 55,3% Berasal dari Jakarta

Happy Fajrian
6 Juli 2022, 19:05
kasus covid-19, jakarta, dki jakarta, kasus baru, virus corona
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Warga menggunakan masker melintas di penyebarangan jalan di Sarinah, Jakarta, Rabu (6/7).

Kasus baru Covid-19 di Indonesia hari ini, Rabu (6/7), bertambah 2.743 orang. Ini merupakan tambahan kasus baru tertinggi sejak 1 April 2022 yang mencatatkan 2.930 kasus.

Dilihat berdasarkan daerah penyebarannya, sebagian besar kasus tersebut, tepatnya 55,3% atau 1.516 disumbangkan oleh provinsi DKI Jakarta. Kasus baru di Ibu Kota hari ini meningkat 18,8% dibandingkan kemarin 1.276.

Kemudian Jawa Barat berada di posisi ke dua terbanyak dengan 537 kasus turun dibandingkan hari sebelumnya 555 kasus. Lalu Banten dengan 281 kasus baru turun dibandingkan kemarin 324 kasus, serta Jawa Timur 151 kasus turun dari sebelumnya 159 kasus.

Tambahan kasus baru hari ini berasal dari pemeriksaan terhadap 79.375 spesimen dari 57.122 orang. Artinya rasio positif hari ini mencapai 4,8%, lebih tinggi dibandingkan kemarin yang sebesar 3,86%.

Sementara itu pasien sembuh hari ini bertambah 2.045 orang, naik 20,93% dibandingkan sehari sebelumnya sebanyak 1.691 orang. Kesembuhan tertinggi hari ini disumbangkan oleh Jakarta sebanyak 849 orang dan Banten 736 orang.

Sedangkan pasien meninggal bertambah empat orang, masing-masing 2 orang di Jakarta dan Jawa Timur. Sehingga total pasien meninggal akibat Covid-19 sampai hari ini mencapai 156.770 orang.

Meski kasus baru di Jakarta terus bertambah, pemerintah telah membatalkan kenaikan status pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta ke level 2 yang ditetapkan pada Senin (4/7). Dengan demikian Jakarta kembali ke PPKM level 1 mulai hari ini.

Status PPKM di Jakarta pada level satu ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022. Adapun status PPKM level dua Jakarta dan sekitarnya diatur dalam Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin (4/7), kini sudah tidak berlaku.

Dengan perubahan status PPKM di Jakarta dan sekitarnya itu maka sejumlah aktivitas masyarakat kembali kapasitasnya maksimal 100%. Adapun selama PPKM level dua kapasitas maksimal dibatasi menjadi 75%.

Sehingga, kini kapasitas mal/pusat perbelanjaan di Jakarta kembali beroperasi dengan kapasitas 100%. Untuk perusahaan di sektor non esensial kini kembali menerapkan 100% bekerja dari kantor (WFO).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...