Satgas PMK Keluarkan Surat Edaran untuk Kendalikan Lalu Lintas Hewan

Happy Fajrian
9 Juli 2022, 22:26
wabah pmk, pmk, surat edaran
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.
Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara bersiapÊmenyuntikan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada sapi saat Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (8/7/2022).

Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 2/2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 3 Juli 2022 ini, Satgas mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti persebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) maka diperlukan pengaturan pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK yang berbasis kewilayahan.

Pasalnya penyebaran virus PMK yang dapat mengancam kesehatan hewan berkuku genap dan belah memiliki dampak besar bagi perekonomian Indonesia.

“Tujuan surat edaran ini adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penyebaran virus mulut dan kuku di Indonesia,” dikutip dari SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas PMK, Letjen TNI Suharyanto, dikutip Sabtu (9/7).

Surat edaran ini mengatur penetapan mekanisme lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK dalam zonasi PMK di tingkat pulau dan kabupaten/kota, serta penetapan penanggung jawab pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK.

Beberapa poin penting pengaturan lalu lintas hewan dan produk hewan rawan PMK dalam surat edaran ini di antaranya:

1. Lalu lintas hewan rentan PMK wajib menerapkan masa karantina selama 14 hari sebelum melakukan perjalanan yang dilaksanakan di instalasi karantina hewan atau di peternakan milik pribadi dengan pengawasan Pejabat Otoritas Veteriner.

2. Dalam masa karantina, hewan akan menjalani deteksi virus PMK, jika hasilnya negatif, maka diperkenankan melakukan perjalanan. Jika hasilnya positif, tindakan diambil berdasarkan asal zonasi hewan tersebut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...