Google Terancam Denda US$ 5 Miliar karena Lacak Internet Pribadi

Cindy Mutia Annur
4 Juni 2020, 10:09
google, denda 5 miliar,
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Google terancam denda hingga US$ 5 miliar atau sekitar Rp 70 triliun karena diduga melacak aktivitas internet penggunanya yang telah menggunakan mode 'samar' atau 'private'.

Google terancam denda US$ 5 miliar atau sekitar Rp 70,7 triliun karena melacak penggunaan internet 'pribadi' pengguna secara ilegal. Pelacakan terjadi meskipun pengguna internet telah menggunakan mode 'incognito' atau samar pada browsernya.

Gugatan diajukan oleh jutaan pengguna Google di Amerika Serikat (AS) yang menjelajah internet dalam mode 'pribadi' atau 'incognito' sejak 1 Juni 2016. Masing-masing mengajukan ganti rugi sebesar US$ 5.000 berdasarkan undang-undang penyadapan federal dan undang-undang privasi California.

Advertisement

Unit Alphabet Inc. ini dituduh secara diam-diam mengumpulkan informasi tentang apa yang pengguna internet lihat secara online, dan di mana mereka menjelajah.

Menurut pengaduan yang diajukan di Pengadilan Federal di San Jose, California, AS, Google mengumpulkan data melalui Google Analytics, Google Ad Manager, dan plug-ins situs web lainnya, termasuk aplikasi smartphone, terlepas dari apakah pengguna mengklik iklan yang didukung Google atau tidak.

(Baca: Facebook, PayPal, Google hingga Tencent Suntik Investasi ke Gojek)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement