Sempat Gagal Bayar, Kresna Life akan Kembalikan Premi Secara Bertahap

Image title
22 Juni 2020, 10:46
gagal bayar asuransi kresna life, asuransi jiwa kresna,
Arief Kamaludin (Katadata)
Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) akan membayarkan polis nasabah yang sempat gagal bayar sebesar Rp 50 juta pekan ini.

PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) bakal bertanggung jawab dalam penyelesaian gagal bayar produk Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK). Adapun mekanisme pembayaran akan dilakukan secara bertahap.

Pada tahap awal, perusahaan akan mengembalikan premi kepada pemegang polis yang memiliki nominal premi sebesar Rp 50 juta. Mekanisme pelaksanaan penyelesaian akan disampaikan dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak 18 Juni 2020, atau pada 26 Juni. Penyelesaian untuk polis lainnya akan disampaikan dalam 14 hari kerja berikutnya.

Perusahaan berharap agar para pemegang polis dapat bersabar dan menunggu informasi selanjutnya. Hal itu mengingat Kresna Life masih terus melakukan segala upaya untuk dapat melakukan penyelesaian kepada nasabah dengan sebaik-baiknya.

"Perusahaan berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran yang diberikan para pemegang polis dalam menghadapi situasi yang sulit ini, dan memohon agar bersama-sama mencoba untuk menghadapi situasi ini dengan sebaik-baiknya," kata manajemen Kresna Life melalui siaran pers yang dikutip Senin (22/6).

(Baca: Investasinya Terefek Corona, Kresna Life Gagal Bayar 2 Produk Asuransi)

Manajemen mengaku kondisi ekonomi yang masih sangat sulit akhir-akhir ini, membuat manajemen membutuhkan dan memohon dukungan semua pihak, terutama pemegang polis. Sehingga pelaksanaan tahapan penyelesaian ini dapat berjalan dengan lancar hingga akhir.

Kresna Life juga terus mengimbau para pemegang polis agar lebih berhati-hati akan rumor dan informasi yang tidak benar dari berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat memperkeruh situasi yang ada.

Seperti diketahui, Kresna Life mengalami gagal bayar pada dua produk asuransinya. Hal ini tergambar pada keputusan penundaan pelaksanaan kewajiban untuk sementara waktu.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...