Marak Kasus Investasi, Pengamat Salahkan Lemahnya Pengawasan OJK & BEI

Image title
16 Juni 2020, 20:50
kasus investasi, otoritas jasa keuangan, bursa efek indonesia, gagal bayar
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Pengamat menilai maraknya kasus investasi yang berujung gagal bayar dana nasabah lantaran lemahnya pengawasan pasar modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Beberapa pihak menilai kasus gagal bayar pada asuransi karena kesalahan investasi, serta berbagai masalah lainnya, lantaran lemahnya pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap perusahaan yang melantai di pasar modal.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, lemahnya peran lembaga pengawasan, sehingga banyak saham yang menurutnya tak layak investasi dan menyebabkan berbagai kasus investasi. 

Salah satu penyebab banyaknya saham tak layak investasi adalah karena OJK dan BEI memasang target jumlah perusahaan yang melantai melalui skema initial public offering (IPO).

"Perusahaan-perusahaan ini akhirnya melantai dan berhasil meraup dana di pasar modal. Setelah itu perusahaan-perusahaan tersebut tidak perform. Harga sahamnya dimainkan. Karenanya, saham- saham ini dijadikan sarana untuk berspekulasi bagi perusahaan asuransi dan reksa dana," kata Anthony dalam siaran pers, Selasa (16/6).

(Baca: DPR akan Panggil OJK Bahas Nasib Nasabah Reksa Dana Minna Padi)

Oleh karena itu, peran pengawas pasar modal sangat penting untuk memperketat pengawasan kepada perusahaan asuransi dan reksa dana agar tidak melanggar aturan saat melakukan investasi. Selain itu, perlu ada pengawasan lebih kepada saham-saham di bursa.

"Jadi peran pengawas sangat penting apakah perusahaan-perusahaan yang portofolio investasinya diatur, melanggar atau tidak. Tapi sayangnya, selama ini investasi spekulatif terkesan tidak terdeteksi," katanya.

Beberapa kasus gagal bayar seperti yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dimana hingga saat ini masih ada sekitar Rp 12,4 triliun dana pemegang polis belum dicairkan. Kasus ini bisa terjadi karena asuransi pelat merah ini melakukan investasi pada saham-saham yang terindikasi gorengan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...