Syafruddin Temenggung Bebas, Putusan Pertama Tipikor Dimentahkan MA

Ameidyo Daud Nasution
10 Juli 2019, 20:05
Syafruddin Temenggung bebas, putusan MA, korupsi BLBI, KPK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Syafruddin Temenggung saat pemeriksaan lanjutan di KPK pada akhir 2017.

Permohonan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dikabulkan Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/7).  Ini merupakan vonis lepas berkekuatan hukum pertama terhadap terdakwa kasus korupsi yang telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan kata lain, ini pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam proses kasasi MA.

Putusan di tingkat MA ini juga berbanding terbalik dengan proses hukum yang telah ditempuh atas kasus penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebelumnya, Syafruddin sempat mengajukan praperadilan. Namun, hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan KPK dapat meneruskan proses penyelidikan.

Hakim MA juga terbelah dalam mengambil putusan. Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI lantaran Syafruddin terbukti melakukan korupsi. Dua Hakim Anggota Mahkamah Agung, yakni Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin mengatakan perbuatan mantan kepala BPPN itu terkait perdata dan administrasi saja.

"Setelah kami menerima salinan keputusan, KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers, Selasa (9/7) malam.

(Baca: MA Bebaskan Syafruddin Temenggung dari Jeratan Kasus BLBI)

Bermula dari Kasus Sjamsul Nursalim

Kasus yang menyeret konglomerat Sjamsul Nursalim ini bermula ketika Sjamsul dan istrinya, Itjih, menandatangani penyelesaian pengambilalihan pengelolaan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan BPPN melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) pada 21 September 1998. 

Dalam MSAA tersebut, disepakati bahwa BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI. Sjamsul yang merupakan pemegang saham pengendali BDNI bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya, baik secara tunai atau berupa penyerahan aset. Jumlah kewajiban yang harus diselesaikannya mencapai Rp 47,25 triliun.

Namun, kewajiban Sjamsul tersebut dikurangi dengan aset sejumlah Rp 18,8 triliun, termasuk di dalamnya pinjaman kepada petani (petambak) udang Dipasena sebesar Rp 4,8 triliun. Masalah dimulai ketika Sjamsul mempresentasikan aset pinjaman kepada petambak itu seolah sebagai piutang lancar. Belakangan baru diketahui aset tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi.

BPPN merespons dengan mengirimkan surat yang menyatakan bahwa ada misrepresentasi atas aset dan meminta Sjamsul menambah aset untuk mengganti kerugian yang diderita BPPN. Namun, pemilik Gajah Tunggal itu menolak. Pada Oktober 2003, BPPN dan Itjih yang mewakili Sjamsul menggelar rapat guna menghapusbukukan piutang petambak PT. Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT. Wahyuni Mandira (WM). Dalam pertemuan itu, Itjih menyebut suaminya tak melakukan misrepresentasi.

Syafruddin Tak Melaporkan Misrepresentasi Sjamsul

Persoalan sisa piutang kepada petambak ini juga dibawa kepada Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dalam rapat terbatas pada Februari 2004. Namun, Syafruddin ketika itu tidak melaporkan kondisi misrepresentasi dari Sjamsul.

Meski rapat tak menyetujui hapus buku utang, pada 12 April 2004 Syafruddin dan Itjih memutuskan kewajiban tersebut rampung lewat Akta Perjanjian Penyelesaian Akhir. Syafruddin pun menandatangani surat keterangan lunas Nomor SKL-22/PKPS-BPPN/0404 perihal Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul pada 26 April 2004. Ini membuat hak tagih atas utang petambak Dipasena hilang. 

BPPN lantas menyerahkan pertanggungjawaban aset pada Kementerian Keuangan yang berisikan hak tagih utang petambak PT. DCD dan PT. WM. Oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, pertanggungjawaban aset itu kemudian diserahkan kepada PT PPA yang hanya menjual hak tagih utang petambak Rp 220 miliar walaupun semestinya mencapai Rp 4,8 triliun. Angka inilah yang  dipermasalahkan sehingga menyeret Sjamsul Nursalim dan Syafruddin.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lalu melakukan audit investigatif yang menyimpulkan adanya indikasi penyimpangan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI oleh BPPN meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajiban secara keseluruhan. Berangkat dari situ, KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka dengan dugaan ia menyebabkan kerugian keuangan negara pada 2017. "Diduga kerugian negara (akibat kasus tersebut) mencapai Rp 4,58 triliun," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Sjarief.

(Baca: KPK Soroti Suara Hakim Tak Bulat dalam Perkara Syafruddin Temenggung)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...