Ini 3 Langkah Strategis OJK Tingkatkan Pangsa Pasar Keuangan Syariah

Hari Widowati
13 Oktober 2023, 17:37
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara saat memberikan sambutan dalam Pertemuan Tahunan Dewan Pengawas Syariah (Ijtima' Sanawi DPS) ke-19, di Jakarta, Jumat (13/10).
tangkapan layar TVMUI
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara saat memberikan sambutan dalam Pertemuan Tahunan Dewan Pengawas Syariah (Ijtima' Sanawi DPS) ke-19, di Jakarta, Jumat (13/10).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Hal ini merupakan respons OJK terhadap tantangan pengembangan industri keuangan syariah yang memiliki kesenjangan lebar dengan industri keuangan konvensional.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan per Juni 2023, aset keuangan syariah Indonesia tumbuh 13,37% secara tahunan (year-on-year) menjadi Rp 2.450,55 triliun atau sekitar US$ 163,09 miliar. Pangsa pasar industri keuangan syariah mencapai 10,94% terhadap total keuangan nasional, meningkat sekitar 53 basis poin dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Meski menunjukkan pertumbuhan yang positif, pangsa pasar (market share) keuangan syariah yang di kisaran 11% ini tergolong rendah. Selain itu, Indonesia juga menghadapi tantangan masih rendahnya literasi keuangan syariah yang berdampak pada terbatasnya laju inklusi keuangan syariah.

Tantangan lainnya adalah terbatasnya diferensiasi model bisnis atau produk keuangan syariah. Kemudian, penggunaan teknologi informasi yang perlu ditingkatkan serta sumber daya manusia di sektor keuangan syariah yang belum optimal.

"Menjawab tantangan dimaksud, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia mempunya potensi untuk menjadi contoh keunggulan dalam keuangan syariah. Ambisi ini sejalan dengan upaya berkelanjutan kami untuk mendorong ekosistem keuangan yang kuat dan terdiversifikasi yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah," kata Mirza dalam sambutannya di acara Pertemuan Tahunan Dewan Pengawas Syariah (Ijtima' Sanawi DPS) ke-19, di Jakarta, Jumat (13/10).

OJK menyiapkan tiga langkah strategis untuk meningkatkan perkembangan keuangan syariah sebagai berikut:

  1. OJK akan lebih mengoptimalkan kinerja pembiayaan syariah melalui penguatan dan konsolidasi permodalan, serta membina sinergi dan mendorong industri yang kompetitif dan dinamis.
  2. OJK akan memperkuat keuangan syariah dengan menerapkan kebijakan Kerangka Tata Kelola Syariah pada industri dan membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah.
  3.  Untuk meningkatkan peran jasa keuangan syariah dalam program keberlanjutan, optimalisasi dana sosial syariah sebagai sumber pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah sangat penting dalam percepatan inklusi keuangan syariah di Indonesia.

Aturan Baru Untuk Memperkuat Industri Keuangan Syariah

Mirza mengatakan OJK juga telah merumuskan inisiatif strategis dan program turunan (action plan) dalam rangka mengembangkan potensi keuangan syariah yang ada di setiap sektor. Hal ini telah dituangkan dalam Roadmap OJK 2022-2027.

Lebih lanjut, Mirza mengatakan di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK juga sudah mengeluarkan beberapa ketentuan dalam rangka penguatan industri keuangan syariah. Berikut ini detailnya:

  • Di sektor perbankan syariah telah diterbitkan Peraturan OJK Unit Usaha Syariah (UUS). Dalam waktu dekat, OJK juga akan menerbitkan ketentuan penguatan terkait Tata Kelola Bank Umum Syariah (BUS) dan UUS, serta manajemen risiko BUS dan UUS.
  • Di sektor industri keuangan nonbank (IKNB) syariah, telah diterbitkan POJK Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi, Reasuransi, dan Penjaminan. Untuk ketentuan penguatan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya juga terdapat tujuh ketentuan yang ditargetkan selesai tahun ini. Antara lain, aturan mengenai Kegiatan Usaha Bulion dan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, serta Koperasi Sektor Jasa Keuangan.
  • Di sektor Pasar Modal Syariah, OJK akan menerbitkan POJK Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (sustainability sukuk).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...