10 Pertanyaan Hukum dalam Kasus Setya Novanto

Muchamad Nafi
17 Desember 2015, 12:21
No image
Katadata

Misalnya: A sedang menelpon B, lalu pembicaraan mereka disadap melalui alat tertentu yang ditempel di peralatan komunikasi masing-masing. Sedangkan intersepsi adalah: A sedang menelpon B, lalu saluran komunikasi mereka dipotong (intercept) untuk didengarkan.

Tindakan Maroef Sjamsuddin bukanlah penyadapan karena ia tidak mengambil pembicaraan di tengah-tengah komunikasi orang lain melalui jaringan elektronik, melainkan hanya merekam secara langsung pembicaraannya sendiri dengan orang lain dengan menggunakan alat perekam biasa.

Lalu apakah perbuatan merekam pembicaraan langsung itu ilegal?

Hukum Indonesia hanya mengatur mengenai penyadapan maupun intersepsi. Prinsipnya, merekam pembicaraan tidak dilarang, baik oleh penegak hukum maupun oleh warga negara biasa untuk berbagai kepentingan. Memang bisa saja ada pihak yang keberatan karena hasil rekaman disebarluaskan tetapi aktivitas merekamnya sendiri bukan perbuatan illegal.

Apakah hasil rekaman itu dapat menjadi bukti?

Ya, untuk kepentingan proses hukum, rekaman itu dapat diajukan sebagai barang bukti oleh jaksa penuntut umum. Kemudian pengadilan akan menentukan apakah bukti rekaman tersebut sah secara hukum atau tidak.

Sementara itu, keberadaan rekaman dalam pemeriksaan etik oleh MKD hanya berfungsi sebagai pengkonfirmasi mengenai telah terjadi atau tidaknya pertemuan dan pembicaraan yang dilakukan Setya Novanto. Tidak perlu penetapan secara hukum untuk menjadikan bukti tersebut sah atau tidak.

Berarti tidak tepat apabila MKD dan pihak lain mempersoalkan keabsahan rekaman itu?

Sama sekali tidak tepat. Proses pemeriksaan etik cukup menentukan, apakah telah terjadi pertemuan itu? Apakah pertemuan itu membicarakan apa yang dimuat dalam rekaman? Dan, apakah pertemuan dan pembicaraan itu pantas?

Tanpa mempersoalkan rekaman, dengan pengakuan Setya Novanto sendiri di media massa pada awal kasus ini terjadi, sebenarnya sudah cukup menunjukkan bahwa pertemuan yang tidak patut itu sudah terjadi.

Bagaimana soal pelaporan balik terhadap Sudirman Said dengan pasal penghinaan/pencemaran nama baik?

Sama sekali tidak tepat apabila Sudirman Said dilaporkan balik dengan pasal penghinaan/pencemaran nama baik. Penghinaan/pencemaran nama baik mensyaratkan unsur tuduhan untuk diketahui secara umum. Sementara itu, rekaman dan transkrip rekaman terlebih dahulu tersebar luas sebelum Sudirman Said melapor ke MKD.

Selain itu, dalam Pasal 310 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tidak merupakan penghinaan apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Apakah pemeriksaan terhadap Setya Novanto oleh penegak hukum memerlukan izin presiden?

Dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pemeriksaan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari MKD.

Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 76/PUU-XI/2014 kemudian menyatakan persetujuan MKD diganti menjadi Presiden. Hanya saja, persetujuan Presiden tidak diperlukan apabila perkara yang akan diusut salah satunya adalah tindak pidana khusus (salah satunya dapat diartikan korupsi). Oleh karena itu, pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Setya Novanto tidak memerlukan persetujuan dari Presiden.

Halaman:
Muchamad Nafi
Muchamad Nafi
Redaktur Eksekutif

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...