Dangdut, UNESCO, dan Potensi Terpendam Budaya Tak Benda Nusantara
Bayangkan apabila music iconic dunia dapat dijadikan warisan budaya tak benda yang diakui internasional? Amerika punya Hollywood, Korea punya K-Pop, dan Indonesia punya Dangdut? Mengusung Dangdut sebagai warisan budaya tak benda yang diakui internasional sebenarnya bukan gagasan baru.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, adalah orang yang pertama kali mendukung raja dangdut Rhoma Irama agar musik dangdut diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya tak benda asli Indonesia. Dia menyampaikannya pada sela-sela pembukaan musyawarah nasional Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI) di Surabaya, pada 3 Maret 2012 silam.
Setelah sembilan tahun berlalu, semangat perjuangan atas dangdut kembali digaungkan pada 30 Maret 2021 lalu. Kementerian Pariwisata dan Eknomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama dengan PAMMI membahas kembali persoalan dangdut agar mendapat pengakuan dari UNESCO.
Menteri Sandiaga Uno memberikan respons positif. Dia juga menyiapkan tim untuk mengajukan musik dangdut sebagai warisan budaya tak benda Indonesia ke UNESCO. Setali tiga uang, Direktorat Jenderal Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri juga mendukungannya.
Sandiaga mengungkapkan bahwa musik dangdut memiliki potensi besar bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk dalam menciptakan lapangan kerja dan industri dalam jumlah besar. Dengan sangat gamblang, dia menyampaikan analisanya terkait syarat-syarat untuk bisa mendaftarkan warisan budaya ke UNESCO.
“Syaratnya, merupakan identitas budaya dari satu atau lebih komunitas budaya, pengusulan oleh komunitas, memiliki satu maestro yang masih aktif. Nah, syarat ini yang mungkin waktu itu belum terlewati, yaitu sudah diwariskan oleh satu generasi atau minimal (seni atau budaya) yang berusia 50 tahun,” kata Sandiaga Uno.
Mengejar Pengakuan UNESCO dan Potensi Terpendam
Andrew Weintraub, seorang profesor jurusan musik Universitas Pittsburgh, melalui bukunya yang berjudul “Dangdut: Musik, Identitas dan Budaya Indonesia”, mengutip ungkapan William Frederick dari Universitas Ohio bahwa musik dangdut adalah prisma yang peka dan berguna untuk memandang masyarakat Indonesia.
Lebih jauh, Andrew berpendapat bahwa dangdut tidak hanya mencerminkan keadaan politik dan budaya nasional. Melainkan sebagai praktik, ekonomi, politik dan ideologi; dangdut telah memberi pengaruh pada pembentukan gagasan tentang kelas, gender dan etnisitas di negara Indonesia modern.
Dalam wawancara program pengarsipan sejarah musik Shindu’s Scoop, Prof. Tjut Nyak Deviana (seorang pedagog musik) menyebutkan bahwa jika melihat dari karakteristik dan ciri yang kita miliki, popularitas dangdut (juga keroncong) adalah dua genre yang paling memungkinkan bagi Indonesia untuk menembus etalase pasar musik global.
Perjuangan Indonesia secara aktif mendaftarkan sejumlah warisan budaya ke UNESCO masih dirasa terlalu lambat dibanding banyaknya warisan budaya tak benda yang dimiliki. Mengacu pada laporan Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2009-2017, setidaknya ada 7,241 karya budaya yang tercatat dan ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia.
Sejak tahun 2013, pencatatan karya budaya terus meningkat. Terdapat penetapan 77 karya budaya pada tahun 2013; 96 karya budaya pada tahun 2014 dan 121 karya budaya tahun 2015 yang ditetapkan pemerintah sebagai warisan budaya Indonesia.
Dalam 13 tahun terakhir, UNESCO mengakui sembilan warisan budaya tak benda Indonesia, di antaranya keris, wayang, batik, angklung, noken Papua, tiga tari tradisional Bali, seni pembuatan perahu phinisi di Sulawesi Selatan, pencak silat, dan pantun. Jika dibandingkan dengan jumlah warisan budaya tak benda yang tercatat di Kemdikbud, jumlahnya belum mencapai 1% dari total potensi.
Data tersebut memperlihatkan terbukanya dengan lebar inventarisasi susur ulang, sehingga potensi warisan budaya tak benda lainnya dapat diperjuangkan. Hal tersebut akan berdampak pada penambahan kuantitas pengakuan level internasional.
Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya telah melakukan pecatatan, penetapan dan penominasian warisan budaya tak benda. “Kegiatan penetapan ini harus melibatkan semua pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, setiap orang dan masyarakat hukum adat,” demikian pernyataan Kemendikbud dalam laporan Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2017.
Pencatatan dilakukan dengan bantuan 11 Balai Pelestarian Nilai Budaya yang ada di seluruh Indonesia. Penetapan warisan budaya tak benda diusulkan oleh pemerintah daerah untuk tingkat nasional. Penominasian diusulkan oleh komunitas adat dan pemerintah daerah melalui Kemdikbud untuk diajukan kepada UNESCO. Secara umum, sistem kurasi penentuan warisan budaya tak benda memiliki beberapa tahapan dan memakan waktu cukup lama.
Perlu peninjauan ulang terkait efektifitas dan kecepatan sistem pencatatan. Pemanfaatan big data dalam program yang dicanangkan Sandiaga Uno belum memperlihatkan adanya percepatan maupun penambahan dalam pencatatan warisan budaya tak benda.
Jumlah warisan budaya tak benda di Indonesia rasanya tidak sebanding dengan jumlah pulau yang dimiliki yaitu sebanyak 17,504 pulau. Jika dapat diasumsikan satu pulau memiliki dua warisan tak benda, maka terdapat hamper 35,000 dari total banyaknya pulau di Indonesia. Dahsyat!
Perjalanan dangdut menuju warisan budaya yang diakui internasional memasuki babak baru. Perkembangannya untuk diajukan ke UNESCO mampu memantik dan mengkaselerasi tumbuh kembang warisan budaya tak benda lainnya. Untuk menghadapi tantangan yang ada, perlu adanya kerja sama antar-ekosistem dangdut yang juga berkolaborasi dengan tiga kementrian terkait yaitu Kemenparekraf, Kemendikbud, dan Kemenlu.
Berkaca dengan warisan budaya batik, dimana pengakuannya berasal dari proses dan ilmu membatik yang diturunkan dari berbagai generasi, termasuk dalam hal perubahan dan perkembangannya. Dangdut pun harus dapat merangkul segala aspek agar tepat sasaran dan mewakili seluruh kepentingan stakeholder dalam ekosistem dangdut itu sendiri.
Memperjuangkan dangdut agar menjadi warisan budaya tak benda yang diakui internasional adalah bentuk manifestasi cinta sejati terhadap tanah air. Kiranya, menggemakan semangat perjuangan dan mencintai warisan budaya bangsa perlu dilakukan secara terus menerus melalui momentum ini.
“I love dangdut because dangdut is the music of my country!”
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.