Membedah Kasus Pengadaan LNG Pertamina secara Yuridis

Subani
Oleh Subani
21 Desember 2023, 05:05
DR. Subani, S.H., M.H.
Katadata/Bintan Insani
Ahli Hukum Perdata, Dosen FH Univeristas Trisakti, & Senior Lawyer di Kantor Hukum Amir Syamsudin & Partners

Saya mengawali artikel ini dengan pendapat hukum (legal opinion) yang saya sampaikan saat Sidang Praperadilan Perkara No.113/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2023.

Saya sampaikan ilustrasi sebagai berikut:
PT X adalah sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang minyak dan gas yang 100% sahamnya dimiliki oleh negara. Pada 4 Desember 2013, PT X tersebut menandatangani Perjanjian Jual-Beli (Sales Purchase Agreement/SPA) dengan sebuah perusahaan yaitu PT Y di Amerika Serikat.

SPA tersebut ditandatangani oleh seseorang yang mendapatkan kuasa dari Direktur Utama PT X. Sebelum dilakukan SPA dengan PT Y, seluruh direksi yang menjabat di PT X telah memberikan persetujuan secara kolektif kolegial. Artinya, Direktur Utama PT X tidak menyetujui SPA seorang diri.

Selanjutnya pada 1 Juli 2014, Direktur Utama PT kembali menandatangani SPA dengan PT X, melalui kuasanya. Setelah SPA ditandatangani, Direktur Utama PT X mengundurkan diri dari perusahaan per 1 Oktober 2014.

Pada 20 Maret 2015, dalam kepemimpinan direktur utama yang baru, PT X kembali menandatangani SPA dengan PT Y. Dalam SPA itu dicantumkan klausul, 'SPA 2015 superseed (mengenyampingkan) dan replacing (menggantikan) SPA 2013 dan SPA 2014'.

Adapun bunyinya sebagai berikut:
"This agreement , together with the Exhibits hereto, constitutes the entire agreement between the parties and includes all promises and representations, express or implied, and Supersedes All Other Prior Agreements And Representations, written or oral, between the parties relating to the subject matter. Anything that is not contained or expressly incorporated by reference in this instrument, is not part of this agreement."

Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:
"Perjanjian ini, bersama dengan 'Lampiran-Lampiran' yang menyertainya, merupakan keseluruhan perjanjian antara 'para pihak' dan mencakup semua janji dan pernyataan, tersurat maupun tersirat, dan 'Menggantikan Semua Perjanjian dan Pernyataan Sebelumnya', tertulis atau lisan, antara para pihak yang berkaitan dengan materi pokok. Apapun yang tidak terkandung atau secara tegas dimasukkan sebagai referensi dalam instrumen ini, bukan merupakan bagian dari perjanjian ini."

Dalam SPA itu, disebutkan barang akan mulai diserahkan pada 2019 dan hubungan jual-beli akan terus berjalan untuk 20 tahun ke depan, yaitu hingga 2040. Hubungan jual-beli antara PT X dengan PT Y itu masih berjalan saat ini, dan barang sudah diserahkan oleh PT Y kepada PT X.

PT X terus melakukan kegiatan niaga barang yang dibeli dari PT Y. Pada periode 2020-2021, kegiatan perniagaan yang dilakukan PT X itu kemudian terdampak Pandemi Covid-19.

Berdasarkan ilustrasi kasus tersebut, saya sebagai Ahli Hukum Perdata, memberikan pendapat hukum (legal opinion) ke dalam tiga analisis.

Analisis Yuridis Pertama

Lantas, SPA mana yang berlaku saat ini? Apakah SPA 2013, 2014, atau SPA 2015?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satu alasan atau sebab berakhirnya atau hapusnya suatu 'perikatan' atau verbintenissen adalah karena adanya pembaruan utang atau novasi.

Kemudian dalam Pasal 1413 angka (1) KUH Perdata disebutkan salah satu dari tiga macam cara untuk melaksanakan novasi adalah, "Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru yang menggantikan utang yang lama."

Dalam ilustrasi kasus di atas, dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1413 angka (1) KUH Perdata, dapat diambil kesimpulan yuridis: dari aspek hukum perdata, kasus tersebut merupakan 'Pembaruan Utang' atau novasi.

Sebab, SPA 2015 beserta lampiran yang menyertainya merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan mencakup semua janji dan pernyataan, baik yang tersurat maupun tersirat, dan menggantikan (supersedes) semua perjanjian dan pernyataan sebelumnya, tertulis atau lisan, antara para pihak yang berkaitan dengan materi pokok.

Sehingga, konsekuensi yuridisnya adalah SPA yang berlaku pada saat ini adalah SPA 2015.

Halaman:
Subani
Subani
Ahli Hukum Perdata, Dosen FH Univeristas Trisakti, & Senior Lawyer di Kantor Hukum Amir Syamsudin & Partners
Editor: Dini Pramita

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...