Menunggu Komitmen Restorasi Gambut Pemerintahan Prabowo

Iola Abas,
Oleh Iola Abas
3 Maret 2025, 06:55
Iola Abas,
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kebakaran lahan gambut di Riau dan Aceh terjadi ketika dunia masih memperingati Hari Lahan Basah Sedunia awal Februari lalu. Peristiwa kebakaran itu semakin membuktikan tidak adanya perlindungan terhadap lahan gambut di Indonesia. 

Komitmen merestorasi gambut dari pemerintahan zaman dulu sampai sekarang hanya pepesan kosong. Indonesia, sebagai negara dengan lahan gambut tropis terluas di dunia, hanya memiliki 16% lahan gambut dalam kondisi baik.

Restorasi lahan gambut menjadi krusial karena kebakaran hutan dan lahan gambut membawa dampak multidimensi: pencemaran air, hilangnya biodiversitas, konflik sosial, dan memperparah pemanasan global. Studi Pantau Gambut pada 2024 memotret situasi lapangan pada area prioritas restorasi yang dilakukan oleh pemerintah dan korporasi pemegang konsesi.

Pantau Gambut adalah organisasi nonpemerintah yang berjejaring di sembilan provinsi. Fokusnya pada riset serta advokasi dan kampanye untuk perlindungan dan keberlanjutan lahan gambut di Indonesia. Studi bertajuk “Gelisah di Lahan Basah: Korporasi, Pemerintah, dan Semua Komitmen Kosong Restorasi Gambutnya,” menunjukkan komitmen kosong pemerintah dan perusahaan dalam merestorasi lahan gambut.

Pantau Gambut melakukan studi melalui pengamatan citra satelit dan pemantauan lapangan. Studi ini menggunakan empat variabel utama, yaitu kondisi tanah gambut (biofisik), kondisi hidrologis, infrastruktur restorasi dan karhutla, serta kondisi sosial-ekonomi dan kebijakan yang diterbitkan pemerintah. Studi dilakukan pada rentang waktu Desember 2023 hingga Maret 2024.

Pemantauan restorasi gambut dilakukan pada Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua Barat. Lokasi studi dibedakan berdasarkan dua jenis lokasi: 1) area konsesi yang menjadi tanggung jawab perusahaan; dan 2) area non-konsesi yang menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan restorasi gambut.

Restorasi gambut yang telah rusak merupakan tanggung jawab absolut yang dibebankan kepada pemerintah dan perusahaan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk merestorasi gambut sesuai mandat Pasal 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). 

Tanggung jawab pemerintah mencakup kewajiban menanggung segala kebijakan dan tindakan yang telah dilakukan (prospektif) serta yang akan dilakukan (retrospektif). Pelaksanaan tanggung jawab tidak hanya sebagai respons terhadap kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga sebagai langkah preventif. 

Akan ada hak masyarakat yang direnggut dari setiap pengacuhan penegakan hukum. Oleh karena itu, upaya pemulihan ekosistem gambut akibat kesalahan tata kelola masa lalu harus dilaksanakan dengan serius.

Sementara, kewajiban perusahaan diatur pada Pasal 6 Permen LHK Nomor P.16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut. Korporasi harus segera menangani kerusakan ekosistem gambut sesuai standar yang berlaku. Ini mencakup pemulihan ekosistem secara menyeluruh. Perusahan pun harus membuktikan klaim keberlanjutan secara berkala dan transparan.

Meski ada upaya restorasi, banyak infrastruktur restorasi gambut yang tidak sesuai standar, di area konsesi maupun non-konsesi. Banyak infrastruktur pembasahan seperti sekat kanal dan sumur bor yang rusak. Di beberapa sampel titik pengamatan juga ditemukan gambut yang kering karena memiliki Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) di atas 40 cm.

Hasil pemantauan menunjukkan 95% dari 289 titik sampel gambut nonkonsesi di area restorasi pemerintah yang pernah terbakar (burned area) dan kehilangan tutupan pohon (Tree Cover Loss/TCL), telah berubah menjadi perkebunan jenis tanaman lahan kering dan semak belukar. Sawit menjadi komoditas paling dominan. Yang menyedihkan, penutupan lahan menjadi hutan tidak mendapatkan perhatian karena hanya ditemukan pada tiga persen area sampel.

Kondisi yang jauh memprihatinkan ditemukan pada area konsesi perusahaan. Hanya 1% dari 240 titik sampel area konsesi yang kembali menjadi hutan meski pernah terbakar dan mengalami kehilangan tutupan pohon. Ironisnya, kondisi tersebut terjadi di beberapa area perusahaan yang kerap memiliki masalah konflik sosial seperti PT Mayawana Persada (MP) di Kalimantan Barat dan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di Sumatera Selatan.

Hasil pantauan lahan gambut di lapangan itu menggugurkan klaim keberhasilan pemerintah Indonesia dalam merestorasi gambut seperti yang dijelaskan pada dokumen “The State of Indonesia’s Forest 2024” yang baru dirilis KLHK pada 20 Juli 2024. Selama dua periode kepemimpinan Presiden Jokowi, restorasi gambut hanya dilihat berdasarkan pelaksanaan proyek, tanpa memperhatikan kesinambungan perlindungan lahan gambut.

Kini mari kita tunggu komitmen merestorasi hutan termasuk lahan gambut dari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Alih-alih melindungi dan merestorasi, perusakan lahan gambut bakal lebih masif kalau wacana pembukaan 20 juta hektare hutan atas nama pangan dan energi terwujud. Lalai dalam restorasi gambut menunjukkan ketidakpedulian terhadap krisis lingkungan dan hak masyarakat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Iola Abas,
Iola Abas
Koordinator Nasional Pantau Gambut

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...