Restorasi Integritas KPK: Momentum Mengembalikan Keberanian Melawan Korupsi
Benjamin Monnery dan Alexandre Chitrat (2024), dalam artikel “Trust in a National Anti-corruption Agency: A Survey Experiment among Citizens and Experts,” mengajukan pertanyaan mendasar, sejauh mana lembaga antikorupsi mampu memperoleh dan mempertahankan kepercayaan publik, memperkuat integritas pemerintahan, serta efektif memerangi korupsi politik?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan dalam konteks politik kontemporer, di mana meningkatnya pengaruh partai-partai populis dan anti-kemapanan di berbagai negara demokrasi Barat mengindikasikan adanya jurang kepercayaan yang kian melebar antara masyarakat dan elit politik.
Integritas Politik
Fenomena ketidakpercayaan ini berakar pada berbagai faktor, salah satunya adalah persepsi negatif terhadap integritas politik. Banyak warga menilai politisi sebagai aktor yang tidak jujur, tidak etis, atau bahkan secara langsung terlibat dalam praktik korupsi.
Di Indonesia, permasalahan korupsi tidak dapat dipahami semata sebagai isu hukum atau kelembagaan; ia telah menjelma menjadi krisis budaya dan sistemik yang mengakar. Lebih memprihatinkan lagi, ketika institusi yang dibentuk untuk memberantas korupsi justru dilemahkan dari dalam, dampaknya dapat bersifat destruktif terhadap fondasi demokrasi.
Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia mencatat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak pendiriannya pada 2002, pernah menjadi simbol harapan dan teladan global. Pada masa-masa awal, KPK menunjukkan keberanian yang luar biasa dengan menyelidiki dan menuntut politisi berpengaruh, pengusaha terkemuka, hingga gubernur yang sedang menjabat. Reputasi lembaga ini sebagai institusi yang transparan, efektif, dan tak kenal takut membuatnya menjadi salah satu pilar kepercayaan publik.
Namun, keberhasilan ini membawa konsekuensi politis. Ketika langkah-langkah tegas KPK mulai menyentuh kepentingan kelompok elite, resistensi politik pun meningkat. Momen kritis terjadi pada 2019 ketika Undang-Undang KPK direvisi. Alih-alih memperkuat akuntabilitas, revisi ini justru menimbulkan kemunduran signifikan.
Perubahan status KPK menjadi bagian dari lembaga eksekutif secara langsung mengikis otonomi yang selama ini menjadi kekuatannya. Salah satu elemen yang paling kontroversial adalah pembentukan Dewan Pengawas. Secara formal, lembaga ini diposisikan sebagai mekanisme kontrol untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Namun, dalam praktiknya, keberadaan Dewan Pengawas sering dianggap menambah lapisan birokrasi yang memperlambat kerja penyelidikan dan mempersempit ruang gerak operasional KPK.
Dampak dari revisi tersebut dapat diukur melalui beberapa indikator. Pertama, jumlah penuntutan kasus korupsi mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Kedua, sejumlah kasus besar yang melibatkan aktor politik atau pejabat publik mengalami stagnasi, baik di tahap penyelidikan maupun penuntutan. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa penegakan hukum di bidang korupsi semakin kehilangan efektivitas dan daya gigitnya.
Penelitian oleh Transparency International menegaskan bahwa keberhasilan lembaga antikorupsi sangat bergantung pada dukungan politik yang konsisten, tidak hanya dari kepala negara, tetapi juga dari lintas spektrum kepemimpinan politik nasional. Tanpa dukungan politik yang kuat, lembaga semacam KPK akan rentan terhadap intervensi, pelemahan kewenangan, dan tekanan struktural yang menghambat kinerjanya. Dalam konteks Indonesia, dukungan politik terhadap pemberantasan korupsi tampak berfluktuasi, sering kali dipengaruhi oleh dinamika kepentingan jangka pendek.
Jika dilihat dari perspektif kelembagaan, revisi UU KPK pada 2019 menjadi titik balik yang menandai pergeseran paradigma: dari lembaga independen yang berdiri di luar struktur kekuasaan eksekutif, menjadi entitas yang berada di bawah pengawasan langsung pemerintah. Pergeseran ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan perubahan fundamental terhadap arsitektur tata kelola antikorupsi di Indonesia. Model yang sebelumnya memberikan keleluasaan investigatif dan proteksi terhadap intervensi politik, kini berisiko terjebak dalam pusaran birokrasi dan subordinasi kekuasaan.
Legitimasi dan Kepercayaan Publik
Dalam literatur tata kelola pemerintahan, independensi lembaga penegak hukum sering dipandang sebagai prasyarat mutlak untuk memastikan integritas proses hukum. Ketiadaan independensi membuka peluang terjadinya selective enforcement, di mana penindakan hukum dilakukan secara diskriminatif berdasarkan pertimbangan politik atau hubungan personal. Situasi ini pada gilirannya memperkuat persepsi publik bahwa hukum bukanlah instrumen keadilan yang netral, melainkan alat yang dapat dimanipulasi oleh pihak berkuasa.
Lebih jauh, melemahnya KPK tidak hanya berdampak pada efektivitas pemberantasan korupsi, tetapi juga pada psikologi sosial masyarakat. Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum merupakan modal sosial yang penting untuk mendukung kepatuhan terhadap aturan. Ketika kepercayaan ini runtuh, masyarakat cenderung mengembangkan sikap apatis atau sinis terhadap upaya pemberantasan korupsi, yang pada akhirnya melemahkan legitimasi seluruh sistem hukum.
Model pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi pelajaran penting bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya persoalan membentuk lembaga khusus, melainkan bagaimana memastikan bahwa lembaga tersebut memiliki: Independensi yang terjaga dari pengaruh politik; kewenangan hukum yang memadai untuk bertindak cepat dan efektif; sumber daya manusia yang profesional dan bebas dari konflik kepentingan; adanya dukungan politik yang untuk pemberantasan; perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum dari ancaman dan intimidasi. Jika salah satu unsur ini melemah, maka keseluruhan sistem akan kehilangan keseimbangan.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang diangkat Monnery dan Chitrat memperoleh relevansi mendalam dalam konteks Indonesia: mampukah lembaga antikorupsi mempertahankan legitimasi dan kepercayaan publik di tengah gempuran intervensi politik dan pelemahan struktural? Dalam kasus KPK, tantangan terbesar saat ini bukan sekadar mengungkap dan menuntut pelaku korupsi, melainkan mengembalikan keyakinan publik bahwa lembaga ini masih dapat menjalankan mandatnya secara efektif.
Upaya restorasi integritas KPK membutuhkan komitmen politik yang nyata, reformasi hukum yang memulihkan independensinya, serta keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam mengawasi kinerjanya. Tanpa langkah-langkah tersebut, risiko yang dihadapi bukan hanya kegagalan dalam memberantas korupsi, tetapi juga keruntuhan kepercayaan terhadap institusi demokrasi itu sendiri. Sudah seharusnya, penguatan KPK penting untuk dibahas kembali, dan dikembalikan sebagai lembaga khusus dengan pengawasan yang transparan.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
