Peran Penting Daerah dalam Ketahanan Energi Nasional
Setelah satu dekade, pemerintah melakukan pembaruan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 pada 15 September 2025. Dalam KEN sebelumnya yang terbit pada 2014, mengacu pada target pertumbuhan ekonomi 2019-2023 sebesar 7%-8% yang tidak tercapai lantaran krisis ekonomi dan energi global, serta pandemi Covid-19.
Alhasil, target KEN menjadi tidak relevan dan sulit untuk dicapai. Selain itu, KEN 2014 lebih bersifat sentralistis dan berorientasi pada energi fosil. KEN 2025 menjawab celah itu dengan menempatkan gas sebagai energi transisi, mempercepat EBT, mengarusutamakan efisiensi, bahkan membuka opsi nuklir guna menuju ketahanan energi yang berpijak pada transisi dan dekarbonisasi.
Namun di balik perubahan ini, terdapat problem klasik kebijakan energi Indonesia. Kebijakan selalu dibangun dari pusat ke daerah (top-down approach), sementara kondisi energi nasional justru diuji dari bawah ke atas (bottom-up approach). Di level nasional, instrumen kebijakan sebenarnya sudah lengkap, ada RUEN sebagai rencana besar arah kebijakan. Kemudian ada Indeks Ketahanan Energi Nasional (IKEN) yang berfungsi sebagai alat ukur kondisi energi Indonesia, apakah semakin tangguh atau justru rentan.
Ironisnya, meskipun tersedia dokumen Rencana Umum Energi Daerah (RUED), tetapi dokumen ini hanya berupa rencana tanpa padanan alat ukur. Misalnya, IKEN yang menjadi instrumen terstandar untuk memantau kondisi daerah, bottleneck pengembangan, dan wilayah mana yang membutuhkan intervensi. Momentum lahirnya KEN yang terbaru seharusnya menjadi jembatan untuk menutup celah itu dan mengaitkan arah nasional dengan denyut kebutuhan lokal secara terukur.
Kondisi antardaerah menunjukkan keberagaman yang signifikan. Ada provinsi yang kuat pada pasokan primer tetapi lemah pada keterjangkauan. Ada yang kaya potensi EBT, tetapi tertahan akses karena jaringan transmisi belum memadai.
Tanpa alat ukur daerah yang secara periodik memberikan informasi tentang kondisi empat dimensi ketahanan energi—ketersediaan (availability), keterjangkauan (availability), aksesibilitas (accessibility), dan keberterimaan atau keberlanjutan (acceptability)—kebijakan publik berpotensi kembali bersifat seragam—baik dalam penetapan prioritas, alokasi anggaran, maupun perancangan program. Akibatnya, arah kebijakan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi lapangan dan gagal menjawab kebutuhan riil masyarakat di tingkat daerah.
Contohnya, Sumatera Selatan dengan cadangan batubara, minyak, dan gas relatif kuat pada availability, namun rentan pada acceptability. Sebaliknya, Nusa Tenggara Timur kaya akan surya, tetapi rapuh pada availability karena PLTS tidak dapat menjadi beban dasar (base load). Jika indikator nasional dipaksakan secara homogen, daerah yang unggul di EBT tetapi lemah di fosil (atau sebaliknya) akan tampak “rentan”, padahal masing-masing punya keunggulan strategis berbeda.
Lebih lanjut, geografi kepulauan memperlebar jurang accessibility. Jawa-Bali menikmati jaringan padat dan terhubung (Jamali), sedangkan Papua masih bergantung pada sistem kecil yang terisolasi. Akibatnya, skor accessibility nasional yang terlihat “tahan” dapat menutupi kondisi riil seperti defisit pasokan dan frekuensi pemadaman yang tinggi di sejumlah wilayah.
Indikator ketahanan energi nasional lainnya seperti subsidi, impor energi, dan keterjangkauan energi tidak relevan untuk diterapkan di daerah. Data realisasi BBM bersubsidi nasional tidak mencerminkan disparitas distribusi di daerah — ada daerah menerima kurang dari kebutuhan karena kendala logistik, ada yang berlebih karena konsumsi tinggi dan pengawasan lemah.
Selain itu, rasio impor energi pada level nasional juga tak relevan untuk menilai daerah, karena impor energi terjadi di pusat. Terkait aspek keterjangkauan, kondisi riil sangat bervariasi antardaerah. Bahkan dengan tarif listrik PLN yang sama, porsi pengeluaran energi rumah tangga di Jawa jauh lebih kecil dibanding Papua/daerah 3T. Kondisi-kondisi ketimpangan ini sulit terlihat tanpa hadirnya indikator daerah.
Ketahanan energi merupakan faktor penting dalam perekonomian nasional khususnya dalam produksi barang dan jasa. Segala bentuk gangguan yang menghambat ketersediaan pasokan energi—baik dalam bentuk primer (fosil) ataupun kelistrikan—dapat menurunkan produktivitas ekonomi suatu negara. Bahkan, dapat menurunkan target pertumbuhan ekonomi dari yang sudah ditetapkan apabila gangguan sudah sampai pada tingkat nasional.
World Energy Council dalam laporannya menyatakan, suatu negara yang berhasil mengelola ketahanan energi adalah negara yang mampu menyeimbangkan ketiga aspek Trilema Energi —ketahanan energi (security), keterjangkauan (affordability), dan keberlanjutan (sustainability). Hal ini menunjukkan bahwa strategi ketahanan energi harus fokus pada aspek ekonomi, teknologi, dan juga dampak lingkungan jangka panjang
Karena itu, dibutuhkan instrumen evaluasi ketahanan energi di level daerah terstandar, periodik, dan berbasis data untuk memetakan kekuatan sekaligus kerentanan tiap wilayah lalu merancang intervensi yang adil dan terukur. Perancangannya harus fleksibel: tetapkan indikator inti yang berlaku nasional dan indikator opsional sesuai konteks lokal, misalnya intensitas pemadaman, keandalan logistik BBM, tingkat curtailment EBT.
Baseline dan ambang batas bawah dan batas atas perlu kredibel, di mana batas bawah merefleksikan minimum layanan (jam nyala, beban biaya terhadap pendapatan). Sedangkan batas atas menargetkan kinerja realistis (kuartil terbaik nasional/benchmark regional). Keduanya, harus ditinjau berkala agar adaptif terhadap dinamika teknologi, harga, dan pola konsumsi. Dengan begitu, kebijakan tidak lagi seragam dari pusat, melainkan benar-benar menjejak realitas daerah.
Catatan Penting Tata Kelola
Pemerintah daerah, terutama kepala daerah, perlu memahami bahwa alat ukur ini bukan ajang untuk memoles kinerja energi agar tampak lebih baik dari kenyataan. Yang dibutuhkan adalah pelaporan kondisi apa adanya, karena data yang jujur dan akurat memungkinkan pemerintah pusat mengambil langkah korektif yang tepat dan cepat. Instrumen semacam ini harus dijauhkan dari kepentingan politik jangka pendek.
Peran utama pemerintah daerah bukan memperindah laporan, tetapi memastikan data disampaikan secara valid, konsisten, dan tepat waktu. Dengan integritas data seperti itu, pemerintah pusat dapat merancang kebijakan dan intervensi yang lebih cepat, adil, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Untuk memastikan implementasi yang efektif, ada tiga prasyarat kunci yang perlu dijalankan serentak. Pertama, penguatan data dan sistem informasi energi daerah melalui sinkronisasi Kementerian ESDM, BPS, DEN, dan Dinas ESDM provinsi, disertai pembangunan platform data terintegrasi agar indikator daerah dapat diperbarui secara periodik dan diaudit kualitasnya.
Kedua, kolaborasi multipihak Pemda, PLN, Pertamina, pelaku usaha, dan akademisi dalam perancangan metodologi serta monitoring & evaluasi guna menjamin kredibilitas, konsistensi, dan keberlanjutan penerapan indikator. Ketiga, penguatan kapasitas kelembagaan dan SDM di Dinas ESDM melalui pelatihan metodologi, penetapan baseline/ambang, dan analisis kebijakan; sekaligus pembentukan unit khusus yang bertanggung jawab atas tata kelola data, pemutakhiran rutin, serta publikasi temuan secara transparan.
Pada akhirnya, efektivitas Kebijakan Energi Nasional 2025 akan ditentukan bukan oleh seberapa ambisius targetnya, melainkan oleh seberapa jauh kebijakan itu mampu menjejak realitas di daerah. Kita sudah memiliki RUEN dan Indeks Ketahanan Energi Nasional (IKEN) untuk membaca peta besar di tingkat nasional, namun di bawahnya masih terbentang ruang kosong. Kita belum tahu dengan pasti bagaimana wajah ketahanan energi di tiap provinsi, kabupaten, dan kota.
Tanpa alat ukur yang dapat memantau kondisi energi daerah secara terintegrasi, arah kebijakan akan terus bergerak dari atas ke bawah, sementara ketahanannya tetap diuji dari bawah ke atas tanpa jembatan yang menghubungkan keduanya.
Inilah momentum untuk membalik cara pandang kita: memastikan bahwa setiap kebijakan nasional berdiri di atas data lokal yang nyata, bukan sekadar asumsi makro. Sebuah instrumen pengukuran ketahanan energi daerah apapun nanti namanya akan menjadi jembatan penting untuk memastikan transisi energi tidak berhenti di wacana, tetapi benar-benar dirasakan hingga ke pelosok negeri. Karena pada akhirnya, ketahanan energi nasional tidak akan pernah kuat jika fondasi daerahnya rapuh.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
