Bendera Putih Aceh dan Politik Respons Bencana yang Terlambat
Dalam konteks bencana, waktu sangatlah berharga. Waktu menjadi satu fungsi distribusi penderitaan. Tepatnya, setiap keterlambatan keputusan untuk merespons bencana akan melipatgandakan kerugian, menyebabkan beban sangat berat ke pundak para korban, yang justru paling tidak sanggup untuk menanggungnya. Apa yang tampak sebagai keterlambatan administratif di pusat pengambilan keputusan, berbuah di lokasi bencana dalam bentuk kelaparan, perpindahan yang terpaksa, dan kematian yang harusnya bisa dicegah.
Ini bukan lagi sekadar abstraksi teoretis. Di bagian utara Sumatra, redistribusi penderitaan ini terjadi dan disimbolkan oleh dikereknya bendera putih selama beberapa hari di sejumlah desa Aceh, tiga pekan setelah dilanda banjir namun pergerakan bantuan masih begitu tersendat. Dikenali sebagai bencana ekologis akibat sistem yang ada bekerja secara eksploitatif dan merusak alam, demi keuntungan jangka pendek bagi segelintir orang, tetapi menciptakan kehancuran jangka panjang bagi banyak orang.
Segera setelah bencana banjir terjadi, cerita lama pun seperti berulang. Pusat kekuasaan berdebat soal prosedur, sementara kehidupan di wilayah terdampak keburu senyap. Ketika respons resmi dari pihak yang berwenang tetap tidak merata dan memadai, masyarakat terpaksa mengandalkan bantuan dari jejaring informal, solidaritas antarwarga, dan kepedulian dari luar.
Ketika semua ini tidak juga mencukupi, masyarakat korban pun beralih ke simbol- simbol keputusasaan. Maka bendera-bendera putih yang berkibar di desa-desa Aceh bukanlah simbol menyerah secara politik, tetapi tangisan putus asa atas begitu sulitnya untuk bertahan, ketika sistem formal gagal. Ini juga bukan bentuk pembangkangan, tetapi seruan kepada dunia untuk menyadari bahwa respons pemerintah pusat masih jauh dari kebutuhan masyarakat lokal.
Kejadian bencana tersebut pastilah mengingatkan pada satu peristiwa di masa lalu. Tepatnya, masyarakat Aceh pernah berterima kasih kepada dunia yang telah begitu baik membantu mereka setelah wilayah Aceh dilanda tsunami 2004. Antropolog Annemarie Samuels—dalam tulisannya “Aceh thanks the world”—menyebutkan bahwa masyarakat Aceh menempatkan bantuan internasional itu sebagai “hadiah dari dunia” dan karenanya sangat berterima kasih. Ini dilihat sebagai sesuatu yang istimewa, kendatipun misalnya rumah yang diterima ada kekurangan.
Sementara itu, karena mendapatkan dukungan dari pemerintah diposisikan sebagai hak warganegara, maka tidaklah penting untuk secara khusus berterima kasih kepada pemerintah. Alasannya, memang sudah seharusnya pemerintah mengurus warganya yang tengah dirundung malang. Sebaliknya, berterima kasih kepada dunia adalah keharusan. Maka ada monumen “Aceh thanks to the World” dengan puluhan plakat mewakili negara yang telah membantu Aceh sepanjang pemulihan pasca-tsunami.
Apa yang terjadi sekian minggu pasca-bencana tersebut, bila dibandingkan dengan peristiwa 20-an tahun lalu, menunjukkan melambatnya respons negara atas warga dan wilayah yang babak belur diterjang “tsunami darat”. Itulah mengapa bisa dimengerti bila Gubernur Aceh Muzakir Manaf—sebelum bendera-bendera putih berkibar—sempat secara resmi mengirimkan surat permintaan bantuan ke sejumlah badan internasional. Ini lagi-lagi bukan karena bantuan dunia lebih disukai, melainkan karena lambannya respons negara.
Saat ini harusnya sudah ada perubahan. Akhirnya, pada awal Januari ini, Jakarta memutuskan membentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di tiga provinsi terlanda bencana. Pemda Aceh membentuk Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, sekaligus juga telah menerima bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain. Perlahan, bantuan mulai datang, pedagang pasar mulai beraktivitas, hunian sementara (huntara) mulai ada, kegiatan sekolah mulai berjalan bertahap.
Namun posisi Jakarta tidak berubah, yakni tetap pada keputusan untuk tidak menyatakan bencana banjir di Sumatra bagian utara tersebut sebagai bencana nasional. Dari kacamata Jakarta, hanya tiga dari 38 provinsi yang terkena bencana ini, dan Indonesia diyakini sangat mampu mengatasi urusan ini. Keputusan Jakarta tersebut bukanlah sekedar urusan teknis. Penggolongan bencana akan menentukan realokasi anggaran, koordinasi dan kerjasama internasional, termasuk juga narasi politik soal kapasitas negara. Keengganan menaikkan status bencana lantas membuka jalan untuk menggeser biaya pemulihan, setidaknya sebagian, ke pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan ujung-ujungnya adalah masyarakat yang terdampak banjir.
Pelajaran pentingnya adalah bahwa untuk bencana ekologis sebesar itu, jika tidak serius diurus, maka dapat melemahkan keyakinan atas daya tahan Indonesia menghadapi bencana, baik di tingkat wilayah maupun nasional. Menyatakan banjir Sumatera sebagai bencana nasional pasti akan membawa implikasi politik, khususnya bagi yang menggelorakan kekuatan dan kemandirian negara. Maka, tawaran-tawaran bantuan dari negara luar pun secara resmi tidak diterima, seiring dengan kuatnya narasi politik bahwa “hadiah dari dunia” sebagai ancaman potensial terhadap kedaulatan. Demi menjadi posisi politik Jakarta, bantuan asing lebih disalurkan melalui aktor-aktor non-negara. Ini semacam menyediakan ruang penyangkalan karena pusat dapat mengklaim tidaklah menerima transfer antarnegara, namun warganegara tetap dapat memperoleh apa yang mereka butuhkan.
Itulah mengapa ketika keterlambatan respons berhenti menjadi urusan prosedural, watak politiknya makin tampak. Satu pihak masih bermain dengan argumen kedaulatan, namun bendera putih di Aceh menjadi ukuran nyata kapasitas dan prioritas sesungguhnya dari negara. Masyarakat Aceh bukan sedang berusaha menjangkau dunia untuk menyelamatkan mereka, tetapi mendesak negaranya sendiri untuk akhirnya membuktikan diri hadir di tengah warganya. Inilah simbol tuntutan agar kebanggaan nasional tidak diukur dari cara menolak bantuan, melainkan dari seberapa efektif penderitaan warga terdampak telah dikurangi.
Bendera-bendera putih mewakili satu fakta, bahwa dalam situasi bencana, kekuasaan tidak hanya terletak atau tampak pada apa yang dilakukan oleh negara, tetapi juga pada apa yang dipilih untuk tidak dilakukan, dan kapan ini tidak dilakukan. Hal ini penting mengingat Indonesia berada di garis depan bencana. Respons yang lamban bukanlah kesalahan belaka, justru sebuah keputusan politik.
Merujuk Christopher Hood, dalam bukunya The Blame Game: Spin, Bureaucracy, and Self-Preservation in Government, ini tak ubahnya sebuah “permainan saling menyalahkan” (blame game) sebagai upaya untuk memindahkan beban tanggung jawab atas sebuah kegagalan, dengan cara cepat-cepat mengambil posisi sebagai “penuduh”, demi menghindarkan diri menjadi “tertuduh”. Keterlambatan respons dalam konteks banjir Sumatra agaknya lebih ke kategori strategi operasional, yakni memilih kebijakan yang aman secara politik, walau tidak efektif, namun dapat terhindar dari risiko tinggi demi menjaga kemapanan yang minim kritik.
Untuk masa depan, kini tinggal menunggu kesediaan kekuasaan untuk mengubah kalkulus politiknya untuk menempatkan keselamatan warga sebagai pilihan utama yang tak boleh ditunda. Semoga.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
