Dari Premanisme ke Ekonomi Gerilya

Aloysius Gunadi Brata
Oleh Aloysius Gunadi Brata
23 April 2026, 08:05
Aloysius Gunadi Brata
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Belum lama ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait berdebat langsung dengan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Hercules soal lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Tanah Abang. 

Tahun lalu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan ormas yang sama, terkait dugaan pendudukan lahan negara di Tangerang Selatan, sementara Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyoroti adanya tindakan premanisme yang mengganggu pembangunan pabrik BYD di Indonesia. 

Wakil Menteri Investasi Todotua Pasaribu pernah pula menyatakan bahwa praktik premanisme berkontribusi sekitar 15%-40% terhadap biaya investasi dan produksi. Pelakunya bukan cuma ormas, tetapi juga dari kalangan instansi pemerintah. Contohnya, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhamad Salim yang terjerat kasus premanisme dan pemerasan Rp5 triliun pada proyek pabrik Chandra Asri Alkali di Cilegon. 

Di peristiwa-peristiwa itu, respons pejabat publik cenderung seragam. Yaitu, “praktik premanisme tidak boleh terjadi lagi”, “ini negara hukum”, dan “negara tidak boleh kalah terhadap preman”. Namun, keresahan akan praktik premanisme tidak juga surut di banyak wilayah seperti di Batam, Kepulauan Riau. 

Premanisme justru bereskalasi dan bertransformasi, membuatnya menjadi kian masuk ke area abu-abu. Pergeseran ini tidaklah terjadi di ruang hampa. Ketika negara lebih banyak meresponnya dengan pidato dan retorika, premanisme pun berkesempatan belajar untuk menyusup lebih dalam. 

Akibatnya, yang kemudian menguat adalah apa yang bisa disebut sebagai “ekonomi gerilya”, khususnya di wilayah perkotaan. Ini adalah sistem perburuan rente melalui pemaksaan, penguasaan wilayah, serta eksploitasi celah hukum, dan bukan melalui aktivitas pasar yang sah namun mampu menyusup ke dalam ekonomi formal.

Namun, berbeda dengan premanisme rendahan, gejala baru ini membawa ciri tidak cuma berani menantang negara, tetapi juga bernegosiasi atau malah berkolaborasi dengan aparat negara. Ketika ada tekanan atau penertiban, sistem ini hanyalah meresponnya dengan melangkah mundur untuk kemudian muncul kembali dengan cara operasional yang semakin beragam dan baru. 

Itulah sebabnya, ekonomi gerilya memiliki daya tahan yang kuat. Di baliknya, ada semacam kebutuhan struktural yang bukan semata-mata demi keserakahan. Kebutuhan ini muncul karena adanya kelemahan mendasar seperti lapangan kerja formal yang terbatas, ketimpangan ekonomi-sosial yang tinggi, dan lemahnya kehadiran negara. 

Maka, ketika kelemahan-kelemahan struktural seperti itu kian menjadi, dengan sendirinya terciptalah lahan subur bagi berkembang biaknya ekonomi gerilya. Ambiguitas hukum pun menjadi senjata ekonomi gerilya untuk berani terang-terangan muncul di perdebatan legalitas formal. 

Tidak aneh pula bila pencari kerja yang gagal memperoleh pekerjaan di sektor formal, mudah menjadi target rekrutmen ekonomi gerilya. Studi tentang informalitas di negara berkembang juga menunjukkan adanya korelasi antara kontraksi sektor formal dengan ekspansi ekonomi bayangan (shadow economy) (Schneider dan Enste, 2000).

Ketika PHK banyak terjadi dan penyerapan tenaga kerja melemah, gangguan terorganisasi terhadap dunia bisnis cenderung meroket. Soal tersebut, Apindo sudah lama mengeluhkannya dan meminta pemerintah untuk menaruh perhatian lebih serius terhadap persoalan ini. Bahkan, program-program bantuan sosial tak luput dari gangguan gerilya ini, berupa setoran kepada para pelaku ekonomi gerilya. 

Perlambatan ekonomi sudah tentu membuat ekonomi gerilya makin mendapatkan tempat. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) baru-baru ini menyampaikan hasil survei mereka, yang menemukan bahwa 50% perusahaan tidak mempunyai rencana ekspansi dalam lima tahun ke depan, dan 67% tidak akan merekrut karyawan baru dalam lima tahun ke depan. Ini sinyal jelas yang harus disikapi secara serius. 

Kemnaker juga mencatat, sepanjang kuartal pertama tahun ini, jumlah PHK sudah lebih dari 8.000 orang. Ribuan tenaga kerja di sektor padat karya terutama di Jabar dan Banten juga terancam PHK sebagai imbas dari konflik berkepanjangan di Timur Tengah. Capaian pertumbuhan selama ini, di satu sisi diklaim stabil, tetapi lapangan kerja tidak bertambah secara memadai (jobless growth).

Tanpa ada ekspansi usaha di sektor formal, terlebih yang mampu menyerap banyak tenaga kerja, ekonomi gerilya bisa dilihat sebagai solusi. Namun ini bukanlah solusi yang diharapkan dan seharusnya tidak terus berlanjut. Justru sistem inilah yang harus tegas dihentikan karena terus menambah beban ekonomi. Target-target pertumbuhan, apalagi yang spektakuler, hanya akan menjadi monumen janji jika ekonomi gerilya tetap merajalela.

Di sinilah negara perlu langkah tegas sebagai titik balik menekan ekonomi gerilya demi memajukan sektor formal. Namun ini hanya mungkin jika negara juga bersih dari sulur-sulur ekonomi gerilya. Seperti sudah disebutkan di atas, sistem ekonomi gerilya bahkan bisa bernegosiasi dan berkolaborasi dengan aparat negara dan elit politik. Tepatnya, ekonomi gerilya ini dapat menumpang dan menjadi benalu melalui kebijakan publik sehingga skala rente dan dampak buruknya menjadi berlipat.  

Persoalannya menjadi kian rumit ketika jaringan sulur ekonomi gerilya malah berawal dari dalam institusi negara itu sendiri. Kepentingannya tidaklah berbeda, yakni sama-sama berburu rente. Namun, ini berbeda dengan kepentingan pada level bawah yang cuma untuk sekadar bertahan hidup, tetapi justru demi terus memupuk sistem ekonomi gerilya untuk terus menghisap keuangan negara dan mencekik ekonomi nasional melalui tingginya biaya produksi dan investasi. 

Pertanyaannya, akan adakah kemauan politik untuk memutus jalinan sulur antara kekuasaan dan ekonomi gerilya ini? Jelaslah, pernyataan “negara tidak boleh kalah” tidaklah cukup. Yang dibutuhkan setidaknya adalah perluasan lapangan kerja formal secara terukur dan rasional, bukan sebatas target pertumbuhan agregat semata. 

Selain itu, perlu pula hadirnya sistem pengawasan publik terhadap aparatur negara yang berkolaborasi dengan ekonomi gerilya. Sudah tentu pula, celah-celah pemerasan seperti dalam perizinan, harus ditutup. Langkah-langkah ini harus berjalan bersamaan agar upaya menekan ekonomi gerilya tidak justru mendorongnya makin masuk ke institusi negara.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Aloysius Gunadi Brata
Aloysius Gunadi Brata
Guru Besar di Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...