Negara, Pengingkaran Sejarah, dan Luka Mei ’98

Dian Purba
Oleh Dian Purba
24 April 2026, 08:05
Dian Purba
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pernyataannya tentang “ketiadaan bukti” pemerkosaan massal Mei 1998, secara historis dan faktual. Putusan pada 21 April 2026 tersebut berhadapan langsung dengan tumpukan dokumen resmi negara dan kesaksian penyintas yang sangat detail. 

Narasi yang mencoba memutihkan sejarah ini bukan sekadar silat lidah politik, melainkan sebuah bentuk penyangkalan sistematis terhadap salah satu titik terkelam dalam perjalanan bangsa Indonesia. Kebenaran tentang peristiwa tersebut sebenarnya telah dipatrikan sebagai fakta sejarah yang tak terbantahkan oleh negara itu sendiri sejak dekade lalu (B. J. Habibie, 2006).

Penyangkalan yang muncul saat ini sering kali menggunakan standar pembuktian hukum pidana yang kaku untuk menepis realitas sosiologis an kemanusiaan yang terjadi di lapangan. Namun, jika kita menelaah Laporan Akhir Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), negara melalui tim tersebut telah memverifikasi bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan, terutama dari etnis Tionghoa, adalah bagian integral dari kerusuhan Mei 1998. 

Penolakan untuk mengakui hal ini oleh pejabat publik adalah bentuk pengabaian terhadap temuan institusi yang dibentuk oleh negara sendiri melalui Keputusan Bersama Lima Menteri (TGPF, 1998).

Dari Teror Terencana hingga Impunitas

Analisis terhadap peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak terjadi secara acak, melainkan mengikuti pola yang sangat terencana. Para pelaku sering kali digambarkan sebagai kelompok luar yang datang ke lokasi target dengan koordinasi yang matang, bukan warga setempat yang terpancing emosi sesaat. 

Dalam banyak kesaksian, terdapat kehadiran provokator dengan ciri fisik terlatih—berambut cepak, berbadan tegap, dan menggunakan komunikasi radio—yang mengarahkan massa untuk melakukan penjarahan sekaligus kekerasan seksual (Ester Indahyani Yusuf, dkk., 2005). Kehadiran aktor-aktor ini menunjukkan adanya “tangan dingin” yang memanfaatkan situasi chaos untuk menjalankan agenda teror yang sistematis.

Kondisi ini diperparah oleh apa yang disebut sebagai “infrastruktur impunitas”, di mana mekanisme hukum dan negara justru sering kali gagal atau sengaja tidak bekerja untuk melindungi korban dan menghukum pelaku. 

Elizabeth Drexler (2023) mencatat bahwa kekerasan Orde Baru meninggalkan warisan di mana aparat keamanan sering kali hadir namun melakukan pembiaran, atau bahkan menjadi bagian dari struktur yang melindungi para pelaku dari jangkauan hukum. 

Dalam konteks Mei 1998, pembiaran terlihat dari absennya aparat di titik-titik krusial kerusuhan, yang memberikan ruang bagi terjadinya pemerkosaan massal di tempat-tempat umum seperti apartemen dan pusat perbelanjaan (TGPF, 1998).

Lebih jauh lagi, laporan investigasi mengungkap bahwa serangan ini dilakukan dengan metode yang sangat mirip di berbagai titik koordinat yang berbeda secara bersamaan. Para pelaku tidak hanya melakukan penyerangan fisik, tetapi juga menggunakan ancaman verbal yang rasis dan seksis untuk menghancurkan martabat korban secara psikologis (Ariel Heryanto, 1999). 

Ketajaman pola ini terlihat dari bagaimana para pelaku seolah memiliki kekebalan untuk bergerak bebas di zona-zona yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat militer. Infrastruktur impunitas ini bekerja dengan cara menghilangkan jejak melalui teror lanjutan terhadap saksi dan pendamping medis, sehingga menciptakan kesenjangan antara fakta lapangan yang disaksikan ribuan orang dengan data formal yang dicatat kepolisian (TGPF, 1998; Fenny Purnawan, 2003). 

Penyangkalan yang terjadi saat ini merupakan perpanjangan dari infrastruktur tersebut. Tujuannya: untuk memastikan bahwa kebenaran sejarah tetap berada dalam status “tidak terbukti” secara hukum, meskipun telah diakui secara moral dan politik oleh kepala negara.

Pengakuan Negara dan Pengabaian Memori Korban

Sejarah mencatat bahwa Presiden ketiga RI, B. J. Habibie, telah mengambil langkah kenegaraan yang besar dengan mengakui tragedi ini secara resmi. Pada 15 Juli 1998, setelah mendengar laporan langsung dari tokoh-tokoh perempuan di Bina Graha, Habibie secara terbuka menyatakan penyesalan yang mendalam dan mengutuk kekerasan terhadap perempuan tersebut sebagai tindakan yang sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai  budaya bangsa (Dewi Anggraeni, 2014). 

Pengakuan presiden ini merupakan landasan moral dan politik bagi negara untuk melakukan pemulihan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komnas Perempuan melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 (TGPF, 1998). Oleh karena itu, meragukan kembali bukti-bukti tersebut di masa sekarang bukan hanya sebuah penyangkalan sejarah, melainkan juga langkah mundur yang menghina keputusan berani seorang kepala negara di masa transisi.

Namun, pengakuan tersebut terus dirongrong oleh perdebatan yang sengaja diciptakan untuk mengaburkan fakta melalui standar pembuktian yang mustahil dipenuhi dalam kondisi perang atau kerusuhan massal (Ariel Heryanto, 1999). Upaya mempertanyakan “di mana mayatnya?”, atau “mana bukti visumnya?” di tengah situasi ancam pembunuhan terhadap para korban  jika melapor adalah bentuk kekerasan epistemik yang keji. 

Banyak korban yang memilih bungkam, mengalami trauma berat (PTSD), atau bahkan melarikan diri ke luar negeri karena ketakutan yang luar biasa terhadap ancaman aparat maupun kelompok pelaku yang masih berkeliaran. Ketiadaan visum medis di bawah moncong senjata tidak berarti peristiwa itu fiktif. Kesaksian para dokter yang menangani jahitan akibat kekerasan seksual dan laporan relawan kemanusiaan telah memberikan bukti pendukung yang kuat bagi TGPF (Fenny Purnawan, 2003; Tim Relawan untuk Kemanusiaan, 1998).

Pengkhianatan terhadap memori korban semakin nyata ketika narasi publik hari ini justru memberikan ruang bagi para penyangkal untuk memosisikan diri sebagai korban fitnah politik. Padahal, laporan TGPF secara eksplisit mencatat kategori kekerasan seksual yang beragam, mulai dari pelecehan di tempat umum hingga pemerkosaan berkelompok yang dilakukan secara sadis di depan anggota keluarga korban (Andy Yentriyani, 1999). 

Penyangkalan sistematis ini dirancang agar negara tidak perlu bertanggung jawab secara hukum. Dengan terus mempertanyakan validitas temuan TGPF yang sudah diserahkan kepada pemerintah sejak puluhan tahun lalu, otoritas hukum saat ini sebenarnya sedang melanggengkan kekerasan terhadap penyintas. Hal ini mengubah kebenaran sejarah menjadi sekadar komoditas perdebatan politik, yang pada akhirnya mengubur hak korban atas keadilan dan pengakuan yang semestinya mereka dapatkan dari negara.

Dampak Sistematis Penyangkalan

Penyangkalan terus-menerus yang dilakukan oleh pejabat publik menciptakan trauma lanjutan bagi para penyintas dan keluarga korban. Ketika sebuah keputusan pengadilan seperti PTUN menolak gugatan terhadap pernyataan yang menyangkal sejarah, pesan yang dikirimkan kepada publik adalah bahwa kebenaran sejarah dapat dikompromikan demi kepentingan politik jangka pendek. 

Hal ini memperlemah fondasi demokrasi kita, karena demokrasi yang sehat membutuhkan pengakuan atas kesalahan masa lalu agar tidak terulang kembali di masa depan (Elizabeth Drexler, 2023).

Lebih jauh lagi, kegagalan negara dalam menuntaskan kasus ini secara hukum menunjukkan bahwa infrastruktur impunitas masih bekerja dengan efektif di Indonesia. Selama para aktor intelektual dan pelaku lapangan tidak pernah diseret ke pengadilan, maka setiap pernyataan yang meragukan tragedi Mei 1998 akan terus menjadi peluru yang melukai rasa keadilan masyarakat. 

Kita tidak bisa bergerak maju sebagai bangsa yang beradab jika kita masih menyimpan keraguan atas darah dan air mata warga negara kita sendiri yang menjadi korban dalam transisi politik yang penuh kekerasan tersebut. 

Tugas kita sekarang adalah memastikan bahwa narasi-narasi penyangkalan terhadap tragedi itu tidak menjadi kebenaran baru. Keadilan bagi para korban mesti tetap menjadi agenda utama dalam perjalanan panjang Indonesia menuju kesejatiannya menjadi negara demokratis.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Dian Purba
Dian Purba
Dosen IAKN Tarutung; Peneliti Toba Initiatives

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...