Hukum Harus Kembali ke Rakyat
Hukum di Indonesia hari-hari ini tidak lagi tampil sebagai panglima keadilan. Hukum kita lebih mirip pedang di tangan penguasa untuk menebas siapa pun yang dianggap menghalangi ambisi mereka. Banyak kejadian yang membawa kita ke kesimpulan ini.
Dari semua kejadian itu kita menyaksikan hukum digunakan sebagai alat pembungkam masyarakat sipil dan oposisi, sementara konstitusi ditekuk-tekuk demi kepentingan elite. Siapa pun yang merasa ada yang salah dengan cara negara ini dijalankan, dia tidak sendirian.
Pola yang berulang ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan insidental, melainkan sistemis. Maka, kita sedang berada dalam situasi yang mendesakkan urgensi bahwa hukum yang bermasalah tersebut harus dibongkar hingga ke akarnya.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah ini masalah, tapi bagaimana membongkarnya. Jawabannya bukan sekadar perbaikan administratif. Kita memerlukan perubahan fundamental, yang harus dimulai dari tiga hal utama: mengembalikan kedaulatan sipil, menegakkan konstitusi, dan membatalkan hukum yang menindas rakyat.
Mengembalikan kedaulatan sipil adalah langkah pertama yang tak bisa ditawar. Selama ini garis antara pertahanan dan keamanan negara sering kabur.
Kita membutuhkan pemisahan yang tegas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai alat keamanan negara. Tanpa pemisahan ini militerisasi dalam kehidupan sipil bakal terus menghantui kita.
Pemisahan ini hanya langkah awal. Tanpa perubahan struktur yang lebih luas, masalah yang sama akan terus berulang.
Untuk mencegah pengulangan itu, kita perlu mereformasi sektor keamanan secara menyeluruh. Ini mencakup polisi, militer, hingga intelijen. Salah satu langkah radikal tapi krusial adalah penghapusan komando teritorial.
Struktur komando daerah militer yang selama ini merambah hingga ke pelosok desa harus dihapus dan digantikan dengan postur pertahanan yang lebih sesuai strategi pertahanan nasional yang berbasis kelautan dan kepulauan. TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan negara harus melindungi segenap rakyat, bukan mengawasi rakyat layaknya musuh negara.
Namun, persoalan hukum tak berhenti pada aparat keamanan. Ia juga ditentukan oleh bagaimana kekuasaan kehakiman bekerja.
Karenanya, menegakkan konstitusi dan keadilan yang independen perlu untuk memastikan bahwa lembaga yang menjalankan hukum memiliki kemerdekaan--supaya hukum bisa benar-benar tegak.
Kita harus memastikan kemerdekaan kekuasaan kehakiman, bebas dari campur tangan kekuasaan eksekutif maupun legislatif. Sistem checks and balances harus dihidupkan kembali agar tidak ada satu lembaga pun yang terlalu perkasa dan korup.
Ketika hukum tak independen, dampaknya terlihat jelas dalam dua hal: pelanggaran hak asasi manusia yang tak terselesaikan dan sistem politik yang dikuasai oligarki.
Tersebab oleh hal itu, menegakkan konstitusi juga berarti menuntaskan utang sejarah kita: menyelesaikan persoalan-persoalan pelanggaran hak asasi manusia berat yang selama ini dipetieskan.
Selain itu, kita membutuhkan reformasi partai politik dan sistem kepartaian. Ini mendesak agar partai tidak lagi menjadi kendaraan bagi oligarki, serta memastikan pemilihan umum berjalan jujur dan adil tanpa manipulasi sistemik.
Tetapi semua prinsip itu akan tampak kosong kalau produk hukumnya sendiri tetap menindas. Dalam hal ini, menjadi penting menghentikan penggunaan hukum untuk membungkam kritik dan suara-suara yang berbeda di tengah masyarakat.
Untuk itulah diperlukan langkah yang tujuannya membatalkan hukum penindas rakyat. Di sini, kita harus berani menyebutkan bahwa banyak produk hukum kita saat ini yang lahir bukan untuk menyejahterakan rakyat; hukum itu semata-mata untuk merampok sumber daya alam dan memperkaya segelintir elite belaka. Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Modal Asing, dan berbagai kebijakan serupa yang merusak lingkungan dan merampas ruang hidup masyarakat harus segera dicabut.
Kebijakan yang koruptif dan merugikan masyarakat–program-program yang tampak manis di permukaan namun sarat potensi penyelewengan, seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, Proyek Strategis Nasional, hingga lumbung pangan (food estate)–harus dihentikan. Kita perlu mengembalikan hak-hak masyarakat atas tanah dan keanekaragaman hayati mereka.
Namun hukum yang tak adil mustahil lahir kalau ruang berpikir dan bersuara terus dibatasi.
Dengan terus mengurung ruang yang memungkinkan orang berpikir dan berpendapat secara bebas, situasi hukum kita tak bakal membaik. Kita harus menghapuskan kontrol kekuasaan atas perguruan tinggi agar kampus kembali menjadi laboratorium nalar yang merdeka.
Jaminan kemerdekaan berekspresi dan pers adalah harga mati, termasuk pembatasan konglomerasi media yang selama ini menyetir narasi publik sesuai kepentingan pemilik modal.
Semua langkah tersebut pada akhirnya tak dapat diserahkan hanya kepada institusi. Memperbaiki hukum di Indonesia bukanlah pekerjaan rumah bagi ahli hukum di ruang sidang saja.
Ini adalah tuntutan revolusioner bagi setiap warga negara yang merindukan keadilan. Kita harus bergerak menuntut kembalinya kedaulatan sipil dan konstitusi yang murni. Hukum harus kembali menjadi milik rakyat, bukan milik mereka yang mampu membelinya atau mereka yang memegang tongkat kekuasaan.
Saatnya kita menyadari bahwa hukum yang menindas tak bakal berhenti dengan sendirinya. Ia harus dihentikan. Keberanian kolektif kitalah yang menentukannya.
Opini ini adalah ringkasan dari diskusi antara beberapa akademisi dari berbagai bidang keilmuan mengenai masalah hukum kita hari ini, sebagai bagian dari Forum Intelektual AntarDisiplin, 13 April 2026, di FKUI, Salemba, Jakarta.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
