Jalan Tengah Sertifikasi Halal Produk AS
Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani pada Februari 2026 membawa angin segar bagi perdagangan nasional. Penurunan tarif resiprokal menjadi 19% dan pembebasan tarif untuk berbagai produk unggulan Indonesia seperti CPO, kopi, kakao, tekstil, dan produk ekspor lainnya merupakan capaian diplomasi ekonomi yang patut diapresiasi.
Namun di balik manfaat ekonomi tersebut, terdapat satu isu yang memerlukan perhatian serius, yakni ketentuan Pasal 2.9 ART yang secara tekstual dapat ditafsirkan memberikan pembebasan sertifikasi halal dan pelabelan halal bagi produk manufaktur asal Amerika Serikat, termasuk kosmetik dan alat kesehatan. Interpretasi inilah yang kemudian memunculkan diskursus mengenai kemungkinan terjadinya disharmoni dengan sistem Jaminan Produk Halal yang berlaku di Indonesia.
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena mulai Oktober 2026 Indonesia memasuki fase penting implementasi wajib halal untuk berbagai produk nonpangan seperti kosmetik, suplemen kesehatan, obat tertentu, produk kimiawi, hingga alat kesehatan sesuai Pasal 161 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Bahkan, Kepolisian Republik Indonesia secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi wajib halal Oktober 2026 karena dipandang sebagai instrumen perlindungan konsumen dan kepastian hukum.
Dalam konteks inilah diperlukan jalan tengah yang tidak menempatkan perdagangan internasional dan perlindungan konsumen sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.
Harmonisasi Komitmen Internasional dan Kedaulatan Regulasi
Perdebatan mengenai ART sering kali terjebak pada dikotomi sederhana: apakah Indonesia harus memilih antara menjaga hubungan dagang dengan Amerika Serikat atau mempertahankan regulasi halal nasional.
Padahal, persoalannya tidak sesederhana itu.
Secara hukum, kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar kebijakan administratif. Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 42 Tahun 2024. Negara memiliki kewajiban memberikan kepastian informasi kepada konsumen mengenai status halal suatu produk yang beredar di pasar. Sistem ini dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai otoritas penyelenggara jaminan produk halal.
Di sisi lain, Indonesia juga berkepentingan menjaga kredibilitasnya sebagai negara yang menghormati komitmen perdagangan internasional. Mengabaikan ART dapat menimbulkan risiko diplomatik dan ekonomi yang tidak kecil.
Karena itu, pendekatan yang tepat bukanlah memilih salah satu, melainkan melakukan harmonisasi antara keduanya. Prinsip yang harus dijaga adalah bahwa fasilitasi perdagangan tidak boleh menghilangkan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dikonsumsi.
Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini implementasi teknis ART masih memerlukan harmonisasi lebih lanjut dengan regulasi nasional. Oleh karena itu, diskursus mengenai sertifikasi halal produk asal Amerika Serikat tidak seharusnya dipahami sebagai pertentangan antara perdagangan internasional dan perlindungan konsumen, melainkan sebagai upaya mencari titik temu yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, melindungi hak konsumen, dan menjaga kredibilitas Indonesia dalam menjalankan komitmen internasional.
Mendorong Mutual Recognition, Bukan Pembebasan Total
Jalan tengah yang paling realistis adalah memperkuat mekanisme Mutual Recognition Arrangement (MRA) atau pengakuan timbal balik lembaga sertifikasi halal.
Dalam skema ini, Indonesia tidak perlu mewajibkan sertifikasi ulang terhadap produk Amerika Serikat yang telah memperoleh sertifikat halal dari lembaga yang diakui oleh BPJPH. Sebaliknya, produk tersebut cukup melalui proses registrasi dan verifikasi administratif yang lebih sederhana.
Sebagai contoh, apabila BPJPH mengakui lembaga sertifikasi halal tertentu di Amerika Serikat, maka produk yang telah memperoleh sertifikat halal dari lembaga tersebut tidak perlu menjalani proses sertifikasi ulang di Indonesia. Produk cukup melalui proses registrasi dan pengakuan sehingga tetap tercatat dalam sistem pengawasan halal nasional.
Pendekatan ini memberikan beberapa keuntungan sekaligus.
Pertama, komitmen Indonesia dalam ART tetap dihormati karena hambatan administratif dapat dikurangi secara signifikan. Kedua, kewajiban halal nasional tetap terjaga karena standar halal tidak dihapuskan. Ketiga, pelaku usaha Amerika Serikat memperoleh kepastian dan kemudahan akses pasar. Keempat, konsumen Indonesia tetap memperoleh perlindungan karena produk yang beredar tetap berada dalam sistem pengawasan halal nasional.
Dengan kata lain, yang perlu dihapus bukanlah standar halal, melainkan birokrasi yang berlebihan.
Pendekatan ini juga lebih sejalan dengan perkembangan tata kelola halal global yang semakin mengarah pada pengakuan lintas negara daripada pengulangan proses sertifikasi.
Menjaga Persaingan Usaha yang Adil dan Perlindungan Konsumen
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah dampak terhadap iklim usaha nasional.
Apabila Pasal 2.9 ART diterapkan secara literal sehingga produk kosmetik dan alat kesehatan asal Amerika Serikat benar-benar dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal, sementara produk dalam negeri tetap diwajibkan memenuhi ketentuan tersebut, maka berpotensi muncul persepsi ketimpangan regulasi di kalangan pelaku usaha nasional.
Pelaku usaha nasional harus menanggung biaya kepatuhan, audit halal, pengawasan, serta kewajiban pelabelan. Sebaliknya, produk impor dapat dipersepsikan memperoleh perlakuan yang lebih ringan apabila implementasi kebijakan tidak diatur secara hati-hati.
Situasi seperti ini berpotensi menciptakan regulatory asymmetry yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Lebih jauh lagi, konsumen dapat kehilangan kepastian informasi mengenai status halal suatu produk. Padahal inti dari sistem jaminan produk halal bukan semata-mata persoalan agama, melainkan juga hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar sebelum mengambil keputusan pembelian.
Karena itu, kebijakan implementasi ART harus memastikan bahwa tidak ada perlakuan diskriminatif antara produk impor dan produk domestik. Prinsip level playing field harus tetap menjadi fondasi dalam membangun iklim usaha yang sehat.
Pemerintah dapat mengombinasikan pengakuan sertifikat halal luar negeri dengan penguatan pengawasan pasar (market surveillance), digitalisasi verifikasi sertifikat halal, dan percepatan layanan sertifikasi bagi pelaku usaha nasional. Dengan cara ini, efisiensi perdagangan dapat tercapai tanpa mengurangi perlindungan konsumen.
Menjadikan Halal sebagai Instrumen Daya Saing
Perdebatan mengenai sertifikasi halal sering kali dipandang sebagai hambatan perdagangan. Pandangan ini perlu diluruskan.
Dalam banyak negara, standar halal justru berkembang menjadi instrumen peningkatan daya saing produk. Sertifikasi halal memberikan jaminan kualitas, keamanan, keterlacakan bahan baku, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat industri halal dunia. Oleh karena itu, kebijakan halal seharusnya tidak diposisikan sebagai penghalang perdagangan, melainkan sebagai competitive advantage yang dapat meningkatkan nilai tambah produk nasional.
Jalan tengah yang diperlukan bukanlah menghapus kewajiban halal, melainkan membangun sistem pengakuan internasional yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, Indonesia tetap memperoleh manfaat ekonomi dari ART, menjaga hubungan strategis dengan Amerika Serikat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta tetap memenuhi kewajiban konstitusional dalam melindungi konsumen.
Pada akhirnya, keberhasilan suatu perjanjian perdagangan tidak hanya diukur dari peningkatan ekspor atau penurunan tarif. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika pertumbuhan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen, keadilan usaha, dan kedaulatan regulasi nasional. Itulah jalan tengah yang perlu ditempuh Indonesia dalam menghadapi dinamika sertifikasi halal produk Amerika Serikat.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
