Menunggu Langkah Pemerintah Mengantisipasi PHK Massal

Ely Nurhayati
Oleh Ely Nurhayati
20 Juli 2026, 08:20
Ely Nurhayati
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Kabar mengenai sekitar 6.500 pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan menambah panjang daftar tantangan pasar tenaga kerja Indonesia yang belum sepenuhnya pulih. Di balik angka tersebut, terdapat keluarga yang harus menghadapi ketidakpastian pendapatan, menurunnya daya beli, hingga kekhawatiran terhadap masa depan.

Ironisnya, ancaman PHK tersebut bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa secara kumulatif sebanyak 23.470 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dan melonjak hampir dua kali lipat dalam waktu sebulan, yaitu menjadi 43.000 pekerja pada Juni 2026. Angka ini menunjukkan bahwa fenomena PHK bukan lagi kejadian sporadis, melainkan sinyal yang perlu direspons secara serius melalui kebijakan yang lebih antisipatif.

PHK memang merupakan keputusan bisnis yang dalam kondisi tertentu tidak dapat dihindari. Pelemahan permintaan global, kenaikan biaya produksi, perubahan strategi perusahaan, hingga tekanan persaingan merupakan beberapa faktor yang dapat mendorong perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja. Namun, ketika PHK mulai terjadi secara masif dan berulang, pemerintah perlu hadir lebih awal untuk mencegah dan memitigasi risiko tersebut.

Dampak PHK tidak hanya dirasakan oleh pekerja yang kehilangan pekerjaan. Efek berantainya jauh lebih luas. Pendapatan rumah tangga menurun sehingga konsumsi masyarakat ikut melemah. Padahal, konsumsi rumah tangga selama ini menjadi kontributor terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ketika daya beli menurun, dunia usaha juga akan menghadapi penurunan permintaan, yang pada akhirnya berpotensi memicu perlambatan ekonomi lebih lanjut.

Selain itu, meningkatnya pengangguran dapat memperbesar angka kemiskinan, memperlebar kesenjangan sosial, serta menambah beban anggaran pemerintah melalui berbagai program bantuan sosial maupun jaminan kehilangan pekerjaan. Di tingkat individu, PHK juga sering kali memunculkan tekanan psikologis, menurunkan kepercayaan diri, bahkan berdampak pada stabilitas kehidupan keluarga.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memandang fenomena PHK bukan semata sebagai persoalan ketenagakerjaan. Melainkan, sebagai isu strategis yang berkaitan dengan keberlangsungan investasi, stabilitas ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Karenanya, langkah pertama yang perlu dilakukan pemerintah adalah membangun komunikasi yang lebih intensif dengan dunia usaha. Setiap perusahaan tentu memiliki alasan yang berbeda ketika memutuskan melakukan PHK atau bahkan memindahkan investasinya ke negara lain. 

Pemerintah perlu memperoleh informasi secara langsung mengenai hambatan yang dihadapi pelaku usaha. Apakah biaya produksi semakin tinggi? Apakah terdapat regulasi yang dinilai kurang mendukung iklim investasi? Apakah proses perizinan masih menjadi kendala? Ataukah terdapat faktor lain yang menyebabkan daya saing Indonesia menurun dibandingkan negara tetangga?

Pendekatan dialogis semacam ini akan lebih produktif dan efektif. Masukan dari pelaku usaha dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan yang selama ini diterapkan, sekaligus memperbaiki berbagai regulasi yang dinilai menghambat keberlangsungan investasi. Pada akhirnya, tujuan utama bukan sekadar mempertahankan perusahaan agar tetap beroperasi di Indonesia, tetapi juga menjaga keberlanjutan lapangan kerja bagi masyarakat.

Langkah kedua adalah membangun sistem pemetaan dan peringatan dini (early warning system) terhadap potensi PHK dalam skala besar. Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan regulasi yang mewajibkan perusahaan memberikan pemberitahuan lebih awal apabila berencana melakukan PHK massal. 

Hal ini mungkin untuk dilakukan mengingat biasanya keputusan perusahaan untuk melakukan PHK massal bukanlah keputusan yang diambil dengan pertimbangan jangka pendek. Biasanya perusahaan telah menimbang kebijakan tersebut jauh-jauh hari sebelum keputusan diambil.

Pemerintah perlu mengembangkan mekanisme ini agar potensi PHK massal teridentifikasi lebih awal, sehingga langkah mitigasi dapat dilakukan sebelum pekerja benar-benar kehilangan pekerjaan. Mekanisme ini bukan dimaksudkan untuk mengintervensi keputusan bisnis perusahaan, melainkan agar pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan langkah-langkah mitigasi.

Dengan adanya sistem peringatan dini, pemerintah dapat memetakan daerah, sektor industri, jumlah pekerja yang berpotensi kehilangan pekerjaan, profil keterampilan atau kompetensi pekerja yang akan di PHK, pengalaman kerja, tingkat pendidikan, hingga usia produktif. Data tersebut akan menjadi fondasi penting dalam menyusun berbagai program penanganan yang lebih tepat sasaran.

Pemerintah perlu mengetahui sektor industri mana yang mengalami penurunan dan sektor mana yang justru sedang mengalami pertumbuhan. Dengan demikian, pekerja yang terdampak PHK dapat segera diarahkan menuju peluang kerja baru yang paling sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Langkah ketiga yang tidak kalah penting adalah menyiapkan pekerjaan alternatif bagi para korban PHK. Kehilangan pekerjaan seharusnya tidak identik dengan kehilangan kesempatan memperoleh penghasilan. Pemerintah perlu memastikan bahwa pekerja yang terdampak memiliki jalur yang jelas untuk kembali memasuki pasar kerja.

Dalam kondisi ideal, pemerintah dapat menarik investasi baru pada sektor yang memiliki karakteristik pekerjaan serupa dengan sektor yang mengalami PHK. Pendekatan ini memungkinkan sebagian pekerja kembali bekerja tanpa harus menjalani proses reskilling maupun upskilling yang panjang. 

Sebagai contoh, apabila PHK terjadi pada industri manufaktur tertentu, pemerintah dapat mempercepat investasi pada subsektor manufaktur lain yang membutuhkan keterampilan serupa sehingga proses transisi tenaga kerja berlangsung lebih cepat.

Namun demikian, apabila peluang kerja pada sektor yang sama terbatas, pemerintah perlu memperkuat program reskilling dan upskilling sesuai kebutuhan industri masa depan. Pelatihan yang diberikan harus berbasis kebutuhan pasar kerja, bukan sekadar menambah jumlah peserta pelatihan. Keterlibatan dunia usaha dalam penyusunan kurikulum menjadi penting agar keterampilan yang diajarkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Selain itu, tidak semua korban PHK harus kembali menjadi pekerja. Sebagian yang memiliki potensi untuk menjadi pelaku usaha baru dapat diberikan fasilitas pendampingan yang memadai. Pembekalan kewirausahaan, akses pembiayaan, mentoring bisnis, hingga kemudahan memperoleh pasar juga perlu menjadi bagian dari strategi penanganan PHK.

Seluruh upaya tersebut tentu membutuhkan fondasi berupa data yang akurat. Karena itu, early warning dari perusahaan, pemetaan dan pendataan calon korban PHK menjadi aspek yang sangat penting. Informasi tersebut akan memudahkan proses pencocokan antara pencari kerja dengan kebutuhan perusahaan yang sedang membuka lowongan.

Pendataan yang baik juga memungkinkan pemerintah merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran. Pekerja dengan keterampilan tertentu dapat diarahkan menuju sektor yang sedang berkembang, sementara mereka yang membutuhkan peningkatan kompetensi dapat segera mengikuti pelatihan yang sesuai. Bahkan, data tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghubungkan calon wirausahawan dengan berbagai program pembiayaan usaha maupun pendampingan bisnis.

Gelombang PHK yang terjadi saat ini hendaknya menjadi momentum untuk bertransformasi menuju pendekatan yang lebih preventif dan antisipatif. Menjaga iklim investasi tetap kondusif, membangun komunikasi dengan dunia usaha, mengembangkan sistem peringatan dini, serta menyiapkan transisi pekerjaan bagi para pekerja terdampak merupakan rangkaian kebijakan yang saling melengkapi.

Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan hanya tentang bagaimana mencegah PHK terjadi, melainkan juga memastikan bahwa pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat segera memperoleh sumber penghidupan baru yang paling tidak sama baiknya. Semakin singkat masa transisi menuju pekerjaan berikutnya, semakin kecil pula dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Ely Nurhayati
Ely Nurhayati
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Yarsi

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...