Perhutanan Sosial Bukan Lumbung Kayu Industri
Perhutanan Sosial dirancang sebagai instrumen reforma pengelolaan hutan yang bertujuan memperluas akses legal masyarakat terhadap kawasan hutan. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, menyelesaikan konflik tenurial, serta menjaga kelestarian fungsi hutan melalui pengelolaan yang partisipatif dan berkelanjutan.
Dalam kerangka tersebut, masyarakat ditempatkan sebagai subjek utama pengelolaan hutan yang memiliki hak untuk mengelola kawasan secara lestari. Mereka tidak sekadar sebagai penerima manfaat dari kebijakan negara.
Dengan demikian, keberhasilan Perhutanan Sosial seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya izin yang diterbitkan. Namun, juga dari sejauh mana hak kelola tersebut benar-benar mampu memperkuat posisi masyarakat. Sekaligus dalam mewujudkan tujuan keadilan sosial dan kelestarian hutan.
Orientasi tersebut ditegaskan dalam kerangka regulasi Perhutanan Sosial, yakni Pasal 176 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Beleid itu secara tegas menyatakan bahwa pemegang persetujuan pengelolaan Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan Kemitraan Kehutanan dilarang memanfaatkan hasil hutan kayu.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa skema HD, HKm, dan Kemitraan Kehutanan pada dasarnya tidak dirancang sebagai instrumen penyedia bahan baku kayu bagi industri kehutanan. Sebaliknya, ketiga skema tersebut dikembangkan sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Hal itu dilakukan dengan mengedepankan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, agroforestri, dan bentuk-bentuk usaha lain yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tentunya tanpa mengurangi fungsi ekologis kawasan hutan.
Oleh karena itu, setiap praktik yang mengarahkan kawasan Perhutanan Sosial menjadi sumber pasokan bahan baku kayu bagi industri kehutanan patut dievaluasi. Tidak hanya dari aspek manfaat ekonomi yang diterima masyarakat, tetapi juga dari kesesuaiannya dengan tujuan dan norma hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan Perhutanan Sosial.
Namun, dinamika sektor kehutanan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kecenderungan yang berbeda dari tujuan normatif Perhutanan Sosial. Meningkatnya kebutuhan bahan baku kayu bagi Hutan Tanaman Industri (HTI), di tengah semakin terbatasnya ruang ekspansi konsesi, mendorong perusahaan untuk menjadikan kawasan Perhutanan Sosial sebagai alternatif sumber pasokan bahan baku.
Dalam konteks tersebut, kemitraan antara perusahaan dengan kelompok Perhutanan Sosial dipromosikan sebagai skema yang dinilai mampu memberikan manfaat bagi kedua belah pihak: masyarakat memperoleh tambahan pendapatan, sementara industri mendapatkan kepastian pasokan kayu.
Akan tetapi, perkembangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Kawasan Perhutanan Sosial yang secara normatif tidak diperuntukkan sebagai sumber produksi kayu justru berperan dalam memenuhi kebutuhan bahan baku industri. Apakah praktik tersebut masih sejalan dengan tujuan pemberdayaan masyarakat dan ketentuan hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan Perhutanan Sosial?
Pengalaman masyarakat di Kampung Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menunjukkan bahwa persoalan Perhutanan Sosial tidak dapat dipahami semata-mata sebagai masalah implementasi kemitraan dengan perusahaan saja.
Akar persoalan sesungguhnya telah muncul sejak proses penetapan areal hingga diterbitkannya Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5760/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2021 tanggal 17 September 2021 untuk areal seluas ±980 hektare.
Sebelum persetujuan tersebut diterbitkan, areal telah mengalami perubahan tutupan lahan, pembangunan jaringan kanal, serta penanaman akasia secara monokultur. Selain itu, seluruh kawasan merupakan bagian dari bentang ekosistem gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keakuratan informasi biofisik yang digunakan sebagai dasar penetapan areal Perhutanan sosial dengan skema HKm. Sekaligus mengindikasikan adanya potensi inkonsistensi antara kondisi faktual di lapangan dengan proses administrasi yang melandasi pemberian hak kelola.
Temuan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan Perhutanan Sosial sangat ditentukan oleh integritas tata kelola sejak tahap awal. Yakni, melalui penyediaan data biofisik yang akurat, proses verifikasi yang transparan, serta pengambilan keputusan yang akuntabel.
Ketika fondasi tata kelola tersebut lemah, berbagai persoalan pada tahap implementasi menjadi konsekuensi yang sulit dihindari. Termasuk berkembangnya skema kemitraan yang lebih berorientasi pada pemenuhan kepentingan industri dibandingkan pencapaian tujuan Perhutanan Sosial.
Dari hasil penelusuran terhadap berbagai dokumen menunjukkan adanya dugaan inkonsistensi informasi biofisik yang digunakan sebagai dasar pembebasan areal HKm Kelompok Tani Mandiri Sejahtera dari Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Temuan ini memiliki arti penting karena informasi biofisik merupakan salah satu dasar utama yang digunakan pemerintah dalam mengevaluasi kelayakan suatu kawasan untuk dikeluarkan dari PIPPIB dan selanjutnya diberikan hak kelola melalui skema Perhutanan Sosial.
Oleh karena itu, persoalan yang muncul tidak dapat dipandang semata-mata sebagai isu administratif dalam proses perizinan. Melainkan, menyangkut kredibilitas data ilmiah yang menjadi landasan pengambilan keputusan publik.
Apabila informasi biofisik yang digunakan tidak akurat atau tidak konsisten dengan dokumen teknis pemerintah lainnya, maka integritas proses pengambilan keputusan dan akuntabilitas tata kelola Perhutanan Sosial patut dipertanyakan.
Penelusuran terhadap berbagai dokumen menunjukkan bahwa pada 2 Desember 2019 Kelompok Tani Mandiri Sejahtera mengajukan permohonan pembebasan areal Hutan Kemasyarakatan (HKm) dari Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) melalui Surat Nomor 10/KTMS/XII/2019.
Sebagai dasar permohonan tersebut, disampaikan Laporan Hasil Survei Lapangan Nomor 06/2019 yang disusun oleh Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Lahan Pertanian, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru dan Fakultas Pertanian Universitas Riau.
Laporan tersebut menyimpulkan bahwa sekitar ±966 hektare areal HKm Kelompok Tani Mandiri Sejahtera merupakan tanah mineral. Berdasarkan kesimpulan tersebut, Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan memberikan tanggapan bahwa kawasan dimaksud dapat dibebaskan dari PIPPIB dan diberikan izin baru, yang selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam revisi PIPPIB.
Dengan demikian, kesimpulan dalam Laporan Survei Nomor 06/2019 memiliki posisi yang sangat menentukan. Hal ini karena menjadi salah satu rujukan utama dalam proses pengambilan keputusan pemerintah terkait pembebasan areal dari PIPPIB.
Namun demikian, hasil penelusuran terhadap berbagai dokumen teknis pemerintah menunjukkan informasi yang bertolak belakang dengan kesimpulan dalam Laporan Survei Nomor 06/2019.
Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 menunjukkan bahwa areal HKm Kelompok Tani Mandiri Sejahtera berada dalam bentang Ekosistem Gambut yang didominasi oleh Fungsi Lindung Ekosistem Gambut.
Informasi tersebut diperkuat oleh Peta Lahan Gambut Balai Besar Sumberdaya Lahan Pertanian (BBSDLP) Tahun 2019 yang mengidentifikasi sebagian besar kawasan memiliki kedalaman gambut dalam hingga sangat dalam.
Lebih jauh lagi, klasifikasi yang sama juga tercantum secara konsisten dalam berbagai dokumen resmi pemerintah. Mulai dari Surat Pertimbangan Teknis, Berita Acara Verifikasi Teknis, Keputusan Menteri tentang Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm), hingga Dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Konsistensi informasi tersebut menunjukkan bahwa berbagai dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah justru mengidentifikasi areal HKm Kelompok Tani Mandiri Sejahtera sebagai bagian dari bentang ekosistem gambut. Bukan sebagai kawasan tanah mineral sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Survei Nomor 06/2019.
Oleh karena itu, temuan ini menunjukkan adanya inkonsistensi data yang memerlukan penjelasan secara terbuka. Publik berhak mengetahui bagaimana proses validasi dan verifikasinya dilakukan sebelum satu laporan tersebut dijadikan dasar pembebasan areal dari PIPPIB.
Transparansi menjadi penting karena setiap keputusan administrasi negara membawa konsekuensi hukum, dampak ekologis dan sosial yang sangat luas.
Persoalan tata kelola tersebut kemudian berlanjut ketika mulai banyaknya areal HKm mulai diarahkan ke dalam skema kemitraan dengan perusahaan hutan tanaman industri (HTI). Padahal, Pasal 176 ayat (2) Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 secara tegas melarang pemegang persetujuan HD, HKm dan Kemitraan Kehutanan memanfaatkan hasil hutan kayu.
Dalam konteks ini, apabila kawasan HKm justru menjadi sumber pasokan kayu bagi industri. Maka muncul pertanyaan mendasar mengenai kesesuaian praktik tersebut dengan tujuan Perhutanan Sosial maupun ketentuan hukum yang mengaturnya.
Pengalaman masyarakat di Kampung Dayun, khususnya pemegang persetujuan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kelompok Tani Mandiri Sejahtera, menunjukkan bahwa kecilnya nilai manfaat ekonomi yang diperoleh masyarakat dari kemitraan dengan PT Nusa Prima Manunggal (NPM), mitra pemasok serat kayu APRIL Group.
Berdasarkan keterangan dari masyarakat, hasil penjualan kayu akasia selama satu siklus tanaman atau sekitar lima tahun hanya memberikan pendapatan sekitar Rp500.000 per kepala keluarga. Besaran manfaat ini sangat tidak sebanding dengan nilai ekonomi kayu yang dihasilkan selama satu daur tanaman di area HKm.
Alhasil, sulit dikatakan pola kemitraan ini mampu memberikan kontribusi yang nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat selaku pemegang persetujuan areal Perhutanan Sosial.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
