Kepercayaan, Bukan Sekadar Regulasi

Dr. Made Satyaguna dan Dr. Nonni Yap
Oleh Dr. Made Satyaguna - Dr. Nonni Yap
28 Juli 2026, 08:05
Dr. Made Satyaguna dan Dr. Nonni Yap
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dalam beberapa tahun terakhir, pasar modal Indonesia mengalami tren kenaikan maupun penurunan yang tergolong sangat responsif. Kecerdasan buatan (AI) mengubah keputusan investasi, perbankan digital telah menghapus batasan jam kerja, aset kripto berpindah lintas batas dalam hitungan detik, dan investor ritel bereaksi secara instan terhadap informasi yang beredar di media sosial. 

Inovasi teknologi selain membuka peluang baru, juga menciptakan risiko baru yang diharapkan dapat diantisipasi oleh regulator selaku pengawas. Secara empiris dan praktiknya telah banyak dilakukan oleh regulator dengan membuat regulasi tambahan yang lebih ketat. Namun, celah selalu ada karena perkembangan ekonomi dan investasi sangat dinamis. 

Hampir di seluruh pemerintahan dunia meyakini dengan memperkuat kerangka kerja regulasi, memperkenalkan standar pengawasan baru, dan memperketat persyaratan kepatuhan, dapat menurunkan atau mencegah terciptanya permasalahan di semua level. Asumsi yang mendasarinya memiliki korelasi, yakni ketika pasar semakin canggih akan membutuhkan regulasi yang lebih canggih.

Namun sejarah mengingatkan bahwa membuat regulasi saja tidaklah cukup. Sebelum krisis keuangan global 2008, banyak negara maju sudah memiliki kerangka kerja regulasi yang tergolong komprehensif, lembaga rating yang mumpuni serta lembaga pengawas yang sangat dihormati. 

Pada 2023, runtuhnya Silicon Valley Bank (SVB) menunjukkan bahwa kepercayaan dapat hilang jauh lebih cepat dibandingkan dengan kemampuan regulasi untuk beradaptasi. Pasar modal jarang sekali kehilangan kepercayaan karena tidak adanya aturan, justru lebih sering menjadi melemah karena lembaga yang berwenang tidak mampu menanggapi kondisi yang berubah dengan cepat.

Permasalahan dapat terjadi, kemungkinan karena pergeseran yang signifikan terhadap regulasi pasar modal itu sendiri. Jika pergeseran secara perlahan benar terjadi, maka kewenangan yang dimiliki oleh regulator dapat mendorong  pemikiran mendasar. Yakni, bagaimana kita bisa memastikan bahwa regulator itu sendiri tersebut layak mendapatkan kepercayaan publik?

Mereposisi Pengawasan Regulator

Selama dua dekade, pengawasan pasar modal di Indonesia hampir secara eksklusif berfokus pada lembaga yang diatur. Bank, pasar modal, dan industri keuangan non-bank tunduk pada pengawasan yang semakin ketat. Fokus tersebut tetap menjadi bagian penting dan tidak boleh dikurangi. 

Namun, seiring dengan sistem keuangan yang semakin kompleks, pemikiran lain kiranya layak mendapat perhatian. Yakni, siapa yang mengevaluasi ketika lembaga pengawas itu sendiri terus beradaptasi? Sekaligus mempertahankan kepercayaan publik yang mereka layani?

Negara-negara maju sudah bergerak ke arah ini, meskipun seringkali tanpa menarik banyak perhatian publik. Di Inggris Raya, komite parlemen secara teratur memeriksa kinerja dan akuntabilitas regulator keuangan. 

Di Amerika Serikat, pengawasan kongres dan evaluasi independen telah menjadi bagian integral dari lanskap regulasi. Australia juga telah memperkuat tinjauan kelembagaan setelah penyelidikan besar-besaran terhadap pelanggaran di sektor keuangannya. 

Perkembangan ini bukan menunjukkan bahwa regulator itu gagal dalam menjalankan kewenangannya. Sebaliknya, hal tersebut justru mencerminkan pengakuan yang semakin meningkat bahwa kredibilitas kelembagaan membutuhkan pengawasan terus menerus secara konsisten, sama seperti lembaga keuangan itu sendiri.

Indonesia tidak memulai dari nol, ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didirikan pada 2011, para pembuat undang-undang juga membentuk badan pengawas sebagai bagian dari kerangka tata kelola lembaga tersebut. Prinsip di balik pembentukan ini tergolong sederhana, tetapi penting di mana regulator independen juga tetap ikut bertanggung jawab. 

Struktur kelembagaan tersebut telah membantu memperkuat legitimasi sistem pengawasan keuangan Indonesia selama periode transformasi ekonomi ketika itu.

Namun, sistem keuangan yang diawasi OJK saat ini sudah sangat berbeda dari sistem yang ada ketika lembaga tersebut didirikan lebih dari satu dekade lalu. Keuangan digital telah berkembang pesat, AI mulai memengaruhi perilaku investasi dan produk keuangan yang semakin saling terkait di berbagai sektor. 

Sementara harapan publik mengenai transparansi, daya tanggap, dan akuntabilitas juga terus mengalami peningkatan. Perkembangan ini tidak selalu membutuhkan regulasi baru atau lapisan aturan tambahan lainnya. Hal tersebut dapat menumbuhkan pemikiran apakah orientasi pengawasan regulator juga harus berkembang seiring dengan dinamika pasar itu sendiri.

Dari Regulasi Menuju Kepercayaan 

Pengawasan secara tradisional dipahami untuk memastikan bahwa seluruh prosedur diikuti, aturan dijalankan, serta tanggung jawab hukum harus dipenuhi. Fungsi tersebut masih diperlukan, tetapi sistem keuangan modern saat ini menuntut sesuatu yang lebih. 

Kepercayaan tidak dibangun hanya melalui kepatuhan, melainkan juga melalui kualitas pengambilan keputusan, integritas kelembagaan, transparansi, dan kemampuan regulator untuk merespons secara konsisten di bawah tekanan. 

Dengan kata lain, kepercayaan publik tidak lagi dipandang sebagai hasil dari regulasi yang dikeluarkan, tetapi menjadi aset strategis yang harus terus dipelihara. Lembaga yang berwenang dalam menjaga stabilitas keuangan harus menunjukkan bahwa mereka mampu mengevaluasi dan memperkuat tata kelola mereka sendiri seiring dengan terus berkembangnya pasar. 

Ini bukan argumen untuk memperluas wewenang lembaga pengawas. Bukan juga kritik terhadap kerangka regulasi yang ada di Indonesia. Sebaliknya, ini adalah ajakan untuk memikirkan kembali seperti apa pengawasan yang efektif seharusnya dilakukan terutama pada era dimana kepercayaan dapat berubah secepat berkembangnya pasar modal itu sendiri. 

Lembaga yang baik tidak hanya didefinisikan oleh kekuasaan yang mereka miliki, tetapi oleh kemauan mereka untuk berkembang sebelum keadaan memaksa mereka untuk melakukannya. 

Regulasi pasar modal akan semakin canggih sebagai refleksi dari teknologi baru, risiko yang timbul, dan cepatnya informasi yang diterima. Namun, ketahanan sistem keuangan tersebut akan bergantung lebih dari sekadar kualitas regulasinya. 

Ini terkait dengan apakah lembaga yang bertanggung jawab dalam melindungi sistem tersebut, masih mendapat kepercayaan dari masyarakat yang mereka layani. Mungkin itulah tantangan selanjutnya bagi regulator pasar modal, bukan membuat lebih banyak aturan, tetapi lebih memastikan bahwa kepercayaan publik berkembang secepat sistem keuangan itu sendiri.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Dr. Made Satyaguna dan Dr. Nonni Yap
Dr. Made Satyaguna
Praktisi pasar modal PT Kay Hian Sekuritas dan Dosen Magister Manajemen Universitas Primagraha

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...