Kejahatan Perdagangan Orang di Era Digital
Peristiwa memilukan kembali dialami WNI yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Viral beredar luas di media sosial memperlihatkan dua orang perempuan yang diduga berinisial AE asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan S asal Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Keduanya dalam keadaan tangan terikat kabel ties plastik diduga mengalami kekerasan fisik dan penyekapan mereka mengatakan berada di Myanmar memohon pertolongan dibebaskan untuk bisa pulang ke Indonesia.
Kasus dugaan perdagangan orang belakang terus menimpa banyak WNI. Kasus ini semakin marak terjadi di era digital pada praktik bisnis yang tidak etis di pusat penipuan daring (online scam). Sindikat kejahatan internasional memanfaatkan platform digital untuk menjaring korban lewat lowongan kerja palsu ke luar negeri di media sosial mengincar generasi muda melek teknologi. Perdagangan orang tidak selalu dimulai dengan penculikan, tapi bisa bermula dari layar ponsel pintar.
Berawal dari lowongan kerja ke luar negeri di media sosial tanpa legalitas perusahaan yang jelas dengan iming-iming gaji besar, syarat mudah, tanpa kualifikasi khusus, proses keberangkatan yang cepat serta biaya transportasi keberangkatan ditanggung. Iming-iming ini membuat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) terpedaya, sehingga akhirnya berangkat secara nonprosedural dan terjerat dalam kejahatan perdagangan orang. Jaringan sindikat ini secara sistematis merekrut pencari kerja untuk kemudian diubah menjadi pelaku penipuan (scammer).
Penipuan daring dan kejahatan siber kini melibatkan eksploitasi manusia, menciptakan kejahatan digital terorganisir antarnegara. Aktivitas penipuan daring marak terjadi di berbagai wilayah Asia Tenggara seperti Kamboja, Myanmar, Laos, dan Filipina yang dikenal menjadi pusat utama kejahatan siber. Banyak pekerja di pusat scamming bukan semata pelaku, melainkan korban perdagangan manusia yang terjebak oleh janji pekerjaan dan tekanan ekonomi.
Pola Modus
Berangkat secara nonprosedural biasanya menggunakan jalur tikus (jalur darat dan laut yang tidak resmi) atau transit melalui beberapa negara dengan visa turis atau ziarah. Biasanya berangkat tanpa dilengkapi Perjanjian Penempatan (PP) dan belum memiliki Perjanjian Kerja (PK) atau kontrak kerja sebelum berangkat.
Bekerja secara nonprosedural tidak akan terdata dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) yang dikelola oleh pemerintah. Alhasil, sulit mendapatkan pelindungan juga tidak terlindungi secara hukum di negara transit dan negara tujuan penempatan.
Dalam Undang-Undang 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU 18/2017), seorang pekerja migran hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang memenuhi tiga kriteria utama. Di antaranya telah memiliki perjanjian resmi tertulis penempatan dan pelindungan pekerja migan antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia.
Hingga saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perjanjian resmi dengan beberapa negara Asia Tenggara yaitu Kamboja, Myanmar, dan Thailand sehingga pengiriman tenaga kerja ke negara-negara ini bersifat ilegal atau nonprosedural.
Faktualnya, data terkini dari KemenP2MI berdasarkan negara penempatan hingga Mei 2026 menunjukkan tingginya laporan pengaduan terjadi di Kamboja dan Myanmar. Negara Kamboja menjadi lima tertinggi pengaduan dengan 129 kasus dan Myanmar tertinggi ke tujuh dengan 23 kasus dari total pengaduan sebanyak 1.402 kasus. Tentu hal ini perlu perhatian serius karena maraknya kasus perdagangan orang terkait aktivitas industri penipuan daring di negara-negara tersebut.
Edukasi Migrasi Aman
Modus operandi jaringan sindikat ini terbilang telah berkembang, pelaku jaringan sindikat atau aktor utama dan perekrut dalam ekosistem sindikat kejahatan siber internasional melibatkan pelaku lokal untuk menjerat sesama warga Indonesia. Pentingnya literasi migrasi aman tentang prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi dan sosialisasi bahaya kejahatan perdagangan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime perlu terus ditingkatkan.
Dalam regulasi dan peraturan turunan tentang penempatan dan pelindungan tenaga kerja luar negeri sebagai pelaksana penempatan adalah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI/KemenP2MI) melalui skema Government-to-Government (G-to-G), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin resmi melalui Private-to-Private (P-to-P), Perusahaan Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS), dan perseorangan atau profesional. Selain empat pelaksana penempatan tersebut maka dapat dinyatakan bahwa proses penempatan nonprosedural dan melanggar peraturan yang berlaku.
Perekrutan tanpa jalur yang resmi dan bekerja secara nonprosedural dapat berujung terjerat lowongan kerja palsu untuk kemudian diubah menjadi pelaku penipuan daring. PMI adalah bagian kelompok pekerja yang paling rentan dalam arus migrasi global.
Masih banyak PMI yang berangkat secara nonprosedural atau ilegal peran pelindungan PMI perlu kolaborasi dan sosialisasi yang masif dan struktur mengenai literasi migrasi aman dan sosialisasi bahaya kejahatan TPPO oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga desa untuk mencegah terjadinya korban perdagangan orang.
Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan
Butuh prioritas dan kolaborasi untuk bisa memutus mata rantai migrasi nonprosedural dan kejahatan perdagangan orang. Memerlukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan untuk mengurangi migrasi nonprosedural dan pemberantasan kejahatan perdagangan orang. Literasi migrasi aman prosedur resmi bekerja ke luar negeri dan sosialisasi bahaya kejahatan TPPO kepada calon PMI, PMI, PMI-purna dan keluarganya, masyarakat dimulai tingkat desa, perangkat daerah, pemerintah pusat, lembaga penempatan dan antarnegara.
Arah kebijakan memerlukan penguatan regulasi saat ini pemerintah memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 21/2007). Namun, seiring modus operandi yang semakin beragam dan berkembang, banyak kalangan menilai regulasi ini sudah tertinggal zaman dan perlu perubahan.
Regulasi lain Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024 juga telah berakhir sedangkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PP TPPO) periode 2025–2029 belum sepenuhnya disahkan.
Pada tingkat global terdapat pakta Global untuk Migrasi yang Aman, Tertib, dan Teratur (GCM) merupakan kesepakatan tidak mengikat yang diadopsi oleh PBB pada tahun 2018, dengan tujuan meningkatkan kerja sama internasional dalam tata kelola migrasi namun. Hingga saat ini Rencana Aksi Nasional Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (RAN GCM) di Indonesia belum kunjung disahkan secara resmi oleh pemerintah meskipun sudah bertahun-tahun didorong oleh berbagai kalangan.
Sebagai salah satu negara pengirim pekerja migran terbesar di Asia Tenggara, negara harus hadir memberikan pelindungan kepada pekerja migran dan keluarganya di setiap tahap migrasi mulai sejak sebelum keberangkatan, negara transit, selama bekerja, hingga kepulangan dan reintegrasi. Pelindungan bagi calon pekerja migran, PMI, dan keluarganya sebelum, selama, dan setelah bekerja kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Perdagangan orang adalah kejahatan luar biasa yang harus diperangi untuk mengakhiri jerat perbudakan modern.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
