Dari Pati ke DPR: Gerakan Akar Rumput Mengetuk Senayan

Erik Ardiyanto
Oleh Erik Ardiyanto
1 September 2026, 06:05
Erik Ardiyanto
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 menyimpan suatu yang lebih penting dari sekedar demonstrasi. Bukan hanya karena massa datang dari ratusan kilometer jauhnya tetapi ada perubahan menarik dalam lanskap gerakan sosial di Indonesia. Warga dari akar rumput mulai tampil sebagai aktor yang bisa membawa tuntutannya langsung ke pusat kekuasaan politik nasional.

Dalam sejarah politik Indonesia modern, demostrasi di Jakarta selama ini sangat erat kaitnya dengan mahasiswa dan buruh. Mahasiswa yang mempunyai afiliasi kampus, jaringan organisasi antarkota dan mempunyai sejarah panjang sebagai agen perubahan. 

Sedangkan, buruh mempunyai serikat, struktur organisasi yang kuat dan kemampuan menggerakkan massa yang cukup stabil. Ketika situasi politik tidak baik-baik saja kedua kelompok ini selalu di barisan terdepan sebagai penjaga moral bangsa

Kalau ditarik lebih jauh, bahkan sebelum Indonesia merdeka sejarah gerakan akar rumput sudah ada, dan dipenuhi dengan berbagai perlawanan warga mulai petani, masyarakat lokal, kelompok adat, dan komunitas warga. Yang baru dari gerakan akar rumput kali ini adalah kemampuan sebuah gerakan lokal untuk langsung masuk ke arena politik nasional tanpa harus lebih dulu berubah menjadi organisasi besar.

Gerakan dari Pati ini menunjukkan pola itu. Massa dari Pati datang tidak sebagai mahasiswa atau serikat pekerja, mereka datang sebagai warga biasa sampai ke Jakarta berkat dukungan swadaya masyarakat. Ada empat bus yang membawa kurang lebih 200 orang berangkat dari Pati ke Jakarta, sedangkan logistik serta kebutuhan aksi didapatkan lewat bantuan donasi warga. 

Tuntutan utama mereka pun sangat jelas pemberantasan korupsi dan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Karena itu, demonstrasi ini bukan hanya sekadar kerumunan massa di depan DPR. Aksi ini telah menunjukkan bagaimana tekanan politik bisa tumbuh dari bawah dan bergerak ke lembaga yang punya kewenangan membuat keputusan.

Fenomena ini bisa dijelaskan dengan Political Process Theory yang dikembangkan oleh Doug McAdam. Dalam teori ini, gerakan sosial tidak muncul hanya karena masyarakat marah atau merasa dirugikan, karena hampir setiap masyarakat ia memiliki ketidakpuasan. 

Gerakan berubah menjadi kekuatan politik jika ada tiga unsur. Pertama, ada kesempatan politik. Kedua, ada struktur yang memungkinkan masyarakat melakukan mobilisasi. Ketiga, tumbuh keyakinan bahwa tindakan bersama bisa membawa perubahan.

Dalam konteks aksi akar rumput dari Pati, DPR memang menjadi tujuan yang masuk akal. RUU Perampasan Aset adalah urusan legislasi parlemen. Jadi, jika tuntutannya percepatan pengesahan undang-undang, wajar jika tekanan politik diarahkan langsung ke DPR.

Di sinilah demonstrasi mendapatkan makna politiknya. Warga tidak hanya menyampaikan ketidakpuasan. Mereka datang ke institusi yang mereka anggap punya kewenangan untuk menjawab tuntutan itu.

Tekanan itu pun menghasilkan respons yang nyata.

Ketika para pimpinan DPR menerima perwakilan AMPB saat aksi berlangsung. Kemudian DPR menegaskan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Masyarakat juga diberi kesempatan memberi masukan lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III.

Pada titik ini, aksi akar rumput Pati memberi pelajaran penting tentang demokrasi.

Aksi gerakan akar rumput dari Pati membuka peluang bahwa gerakan lokal bisa melewati batas geografisnya. Sedangkan demonstrasi juga bukanlah lawan dari demokrasi perwakilan. Justru, demonstrasi bisa menjadi cara untuk mengoreksi, jika masyarakat merasa proses representasi berjalan terlalu lambat dan tidak memberi kepastian ke masyarakat.

Kemudian muncul pertanyaan yang lebih mendasar untuk DPR. Mengapa masyarakat harus datang jauh-jauh dari Pati ke Senayan hanya untuk mendapatkan kepastian politik?

Bukankah dalam sistem demokrasi perwakilan, aspirasi warga seharusnya bisa disampaikan lewat anggota DPR dari daerah pemilihan, partai politik, dengar pendapat publik, atau saluran kelembagaan lain. Ketika masyarakat memilih datang langsung ke Gedung DPR, ini menandakan mereka butuh representasi yang lebih nyata dan respons yang lebih cepat.

Oleh Karena itu, keberhasilan aksi 27 Agustus sebaiknya tidak hanya diukur dari diterimanya perwakilan massa atau pernyataan politik dari pimpinan DPR. Karena ujian yang sebenarnya datang setelah demonstrasi selesai.

DPR sudah menetapkan tenggat waktu 15 Desember 2026 untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Komitmen ini sekarang menjadi janji politik yang harus diawasi oleh masyarakat.

Jika janji itu dipenuhi, maka demonstrasi akar rumput dari Pati akan berhasil membuktikan bahwa  ia tidak hanya menjadi objek penerima keputusan pusat, sebaliknya, ia ikut menentukan kemana sebaiknya politik berjalan. 

Tetapi Jika tidak, gerakan akar rumput ini akan mendapat pelajaran sebaliknya: suara mereka hanya didengar saat mereka turun ke jalan, tapi mudah dilupakan ketika jalanan sudah sepi.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Erik Ardiyanto
Erik Ardiyanto
Dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...