Karhutla dan Urgensi Mengakui Hak Alam

Christine Constanta
Oleh Christine Constanta
11 September 2026, 05:45
Christine Constanta
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang setiap tahun di berbagai wilayah Indonesia tak sekadar persoalan musiman. Kejadian ini merupakan alarm keras atas kerusakan ekologis yang kian dalam. 

Karhutla memperlihatkan bagaimana hutan, tanah, ekosistem gambut, flora, dan habitat satwa terus berada di bawah tekanan. Sementara fungsi ekologis dan hidrologisnya semakin terdegradasi. 

Kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari masifnya aktivitas perusahaan dalam ratusan konsesi yang berlangsung bersamaan dengan periode kemarau panjang dan peningkatan suhu akibat fenomena El Niño. Kondisi ini telah diperingatkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sejak Maret 2026.

Kerusakan ekologis semakin diperparah oleh alih fungsi lahan dan pembangunan kanal untuk kepentingan aktivitas perusahaan. Akibatnya, bentang alam mengering dan menghilangkan fungsi alami ekosistem lahan basah. 

Ketika gambut dan rawa-rawa kehilangan kemampuan menyimpan air, kerentanan terhadap karhutla meningkat tajam. Padahal, lahan basah merupakan ekosistem penting yang menyimpan karbon dalam jumlah besar. Ketika dikeringkan dan terdegradasi, karbon yang tersimpan justru dilepaskan ke atmosfer dan semakin memperburuk krisis iklim. 

Dengan demikian, karhutla tidak semata-mata persoalan api. Namun, konsekuensi dari tata kelola ruang dan ekosistem serta pengelolaan sumber daya alam yang telah mengabaikan daya dukung ekologis. 

Karhutla tidak hanya berdampak pada manusia, tetapi juga pada alam itu sendiri. Emisi yang dilepaskan dari karhutla akan berkontribusi besar pada krisis iklim. 

Berdasarkan data Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca, pada 2015 bersamaan dengan tingginya suhu El Niño, terjadi lonjakan emisi gas rumah kaca nasional. Sebagian  besar disebabkan oleh emisi pada kebakaran gambut. Sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (FOLU) menyumbang emisi sebesar 1.277,53 juta ton CO2e atau sebesar 60,83% dari total emisi pada tahun tersebut sebesar 2.100,28 juta ton CO2e. 

Bukan hanya itu, karhutla juga melahap habitat dan ruang hidup satwa liar. Pada akhirnya, krisis terus mereproduksi krisis lainnya. Tanah, sungai, pohon, gambut, flora fauna kehilangan daya dan hak untuk meregenerasikan dan memulihkan diri. Kondisi ini mengancam hak atas hidup manusia karena manusia merupakan bagian integral dan memiliki kedudukan setara dalam satu kesatuan ekosistem.

Pada titik inilah hak alam (right to nature) menemukan urgensinya. Pengakuan hak alam oleh negara dapat menjadi dasar dan mengubah paradigma pengambilan kebijakan pembangunan dan ekonomi. 

Keputusan politik dan tata kelola sumber daya alam harus mempertimbangkan hak rakyat dan hak alam (ekosentris) demi kepentingan ekosistem secara lebih luas. Termasuk, dalam mengambil tindakan untuk mencegah dan mengatasi karhutla. 

Alam memiliki hak untuk hidup dan eksis, dihormati, meregenerasikan dan memulihkan diri. Tidak diubah struktur genetik dengan cara mengancam integritas fungsi vitalnya.

Dorongan pengakuan hak alam sebenarnya bukanlah hal yang baru. Pada 1972 Christopher D Stone melalui Should Trees Have Standing? Toward Legal Rights for Natural Objects telah mengusung satu penegasan bahwa alam termasuk pohon dan sungai merupakan subjek hukum. Hal ini setara juga dengan entitas bisnis diberikan hak sebagai subjek hukum. 

Hak alam juga telah diadopsi dalam Konstitusi Ekuador pada 2008. Konstitusi Ekuador ini tidak lagi melihat lingkungan hidup sebagai “pelengkap penderita” HAM tetapi sebagai subjek dan merupakan konstitusi pertama yang menegaskan alam sebagai subjek dalam kehidupan manusia. 

Selanjutnya, Bolivia menetapkan ibu bumi (mother earth) atau Pachamama sebagai subjek kolektif kepentingan publik yang harus dihormati dan dilindungi secara hukum. Pengakuan melalui deklarasi penting lainnya yaitu Universal Declaration Of the Rights of Mother Earth 2010. Deklarasi ini lahir dari inisiatif masyarakat sipil dan organisasi adat yang menjadi referensi moral dan hukum bagi gerakan hak-hak alam secara global. 

Di Indonesia, gerakan hak alam sebenarnya sudah hidup dalam budaya dan nilai lokal masyarakat kita. Sebut saja tradisi Rimbo Larangan di Suku Rejang Bengkulu, Tana Ulen Suku Dayak Kenyah, dan Sasi di Maluku. 

Ekosistem atau alam diposisikan sebagai subjek yang perlu dihormati dan dilindungi untuk berkembang dan meregenerasikan diri. Pengetahuan dan praktik hidup ini juga diwariskan secara turun-temurun dalam praktik Masyarakat Adat. 

Masyarakat Adat mempunyai pengetahuan adat, praktik tradisional, budaya yang terhubung erat dengan alam. Hubungan ini melampaui hubungan ekonomi, melainkan hubungan spiritualitas dan keidentitasan. Hubungan manusia dan alam dipandang dalam posisi yang setara. Artinya menjaga alam adalah tindakan menjaga kehidupan manusia itu sendiri. 

Selain itu, dalam konteks hukum di Indonesia, WALHI telah menorehkan legacy melalui gugatan terhadap PT Indorayon Utama pada 1988. Organisasi lingkungan hidup memiliki legal standing untuk mewakili kepentingan lingkungan hidup di pengadilan. Hal ini diatur dalam pasal 92 Undang-undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

WALHI menyebutnya sebagai sebuah gerakan untuk mewujudkan keadilan ekologis. Ini karena sungai, iklim, hutan, dan keanekaragaman hayati sebagai subjek yang berhak dilindungi dan dijaga keberlanjutannya. Sebab eksistensi manusia sangat ditentukan oleh eksistensi alam itu sendiri.

Pengakuan ini sesungguhnya menjadi dasar membentuk keadilan dua arah. Tidak hanya keadilan bagi manusia tetapi juga keadilan bagi ekosistem sehingga disebutlah keadilan ekologis. Kedua hubungan merupakan satu-kesatuan yang tidak dapat dipisah.

Pengakuan ini juga dapat menuntun kita mewujudkan keadilan antargenerasi. Sebab, generasi mendatang tidak boleh hidup dalam alam yang hancur. Mereka tidak boleh membayar mahal ongkos ekologis dari apa yang dihasilkan oleh generasi saat ini. 

Oleh karena itu, penanganan karhutla oleh negara tidak boleh terus-menerus menggunakan pendekatan antroposentris dengan beranggapan manusia sebagai pusat. Tetapi harus menempatkan ekosistem gambut dan hutan sebagai subjek yang harus dipulihkan dan dilindungi. 

Sudah menjadi tanggung jawab negara melindungi dan melestarikan ekosistem lahan basah yang mencakup sungai, payau, rawa-rawa, lahan gambut dan perairan sebagaimana ditegaskan Konvensi Ramsar 1971 yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1991. 

Demi kepentingan alam dan masyarakat, pemerintah juga harus menggunakan kewenangannya mengevaluasi perizinan berusaha korporasi perusak alam. Selain itu, menuntut tanggung jawab pemulihan dari pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 90 UU PPLH dan Pasal 72 UU Kehutanan. 

Dengan mengembalikan dan memulihkan fungsi ekosistem lahan basah. Peristiwa karhutla ini seharusnya menjadi refleksi penting negara demi mencegah kerusakan ekosistem lainnya lebih masif. Dengan cara mengakui hak alam di berbagai rancangan perundang-undangan yang sedang disusun pemerintah seperti RUU Hak Asasi Manusia, RUU Kehutanan dan RUU Keadilan Iklim untuk membangun fondasi kuat mewujudkan keadilan ekologis.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Christine Constanta
Christine Constanta
Manajer Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...