Pajak, Warga, dan Keadilan
Pajak hampir selalu dibicarakan sebagai kewajiban. Bagaimana pun kita membantahnya, faktualnya memang demikian. Lihatlah kenyataan dimana negara memungut, lalu warga membayar, setelahnya persoalan dianggap selesai. Begitu berulang-ulang. Padahal, pajak dalam kehidupan kewargaan semestinya dipahami sebagai instrumen keadilan dan kesetaraan. Pajak berfungsi untuk semakin menyetarakan warga.
Kita tentu tahu bahwa pajak adalah bagian dari kontrak sosial antara warga dan negara. Warga berkontribusi sesuai kemampuannya, sementara negara berkewajiban mengelola kontribusi itu untuk menghadirkan kehidupan bersama yang lebih adil. Karena itu, persoalan pentingnya bukan hanya berapa banyak pajak yang dikumpulkan negara, tetapi siapa yang menanggung beban terbesar dan siapa yang paling banyak menikmati manfaatnya.
Beberapa waktu lalu, CELIOS merilis temuan riset dengan tajuk “Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026” yang memperlihatkan satu fakta getir dan ironik. Riset menemukan nilai simpanan nasabah dengan dana di atas Rp5 miliar meningkat dari Rp1.564 triliun pada 2014 menjadi Rp5.463 triliun pada 2025. Porsinya terhadap total simpanan perbankan juga naik dari 43% menjadi 56%.
Sebaliknya, simpanan di bawah Rp100 juta memang meningkat secara nominal dari Rp567 triliun menjadi Rp1.094 triliun, tetapi porsinya terhadap total simpanan turun dari 16% menjadi 11%. Data ini menunjukkan bahwa pertumbuhan kekayaan tidak tersebar secara seimbang. Kekayaan malah semakin terkonsentrasi pada kelompok yang memiliki sumber daya ekonomi besar.
Dalam situasi seperti itu, pajak tidak boleh dirancang hanya berdasarkan logika bahwa semua warga harus membayar dengan cara yang sama. Keadilan pajak justru menuntut prinsip yang berbeda, dimana yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar harus memberikan kontribusi yang lebih besar.
Sebaliknya, warga miskin dan kelompok rentan tidak seharusnya terus dibebani pungutan yang menggerus kemampuan mereka, yang bahkan memenuhi kebutuhan dasarnya saja kesulitan.
Di sinilah perspektif kewargaan menjadi penting. Warga sebagai pemilik negara yang memiliki hak untuk mengetahui ke mana uang publik digunakan. Membayar pajak seharusnya berjalan beriringan dengan hak memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta kesempatan ekonomi yang lebih adil.
Ketika warga kecil diminta patuh membayar pajak, sementara kelompok yang memiliki kekayaan luar biasa memperoleh berbagai keuntungan fiskal, rasa keadilan publik tentu akan terganggu.
Pajak Kekayaan
Salah satu gagasan yang patut diperbincangkan adalah pajak kekayaan. Pajak ini berbeda dari pajak penghasilan karena basisnya adalah total aset atau kekayaan individu dengan memperhitungkan kewajiban tertentu.
Kita tentu tahu bahwa pajak kekayaan sebetulnya dan senyatanya telah diterapkan di sejumlah negara seperti Kolombia, Argentina, Bolivia, dan Norwegia. Karena menyasar kelompok dengan kekayaan besar, pajak ini diposisikan sebagai instrumen progresif yang relatif lebih banyak dibebankan kepada kelompok kaya dibandingkan masyarakat miskin.
Potensinya juga tidak kecil. Menurut perhitungan CELIOS, pajak kekayaan sebesar 2% terhadap 50 orang terkaya berpotensi menghasilkan sekitar Rp93 triliun per tahun. Dengan batas minimal kekayaan Rp84 miliar dan tarif progresif 1%–2%, potensinya disebut dapat mencapai Rp142,2 triliun per tahun. Bahkan, angka tersebut diperkirakan setara dengan hampir 60% dari total pajak penghasilan yang dibayar seluruh pekerja di Indonesia.
Namun, pajak berkeadilan tidak berarti negara hanya menaikkan pajak bagi kelompok kaya. Keadilan juga berarti melindungi warga yang kemampuan ekonominya terbatas. CELIOS menawarkan gagasan tax benefit, yakni sistem ketika kelompok berpenghasilan tinggi membayar lebih besar, sementara kelompok menengah rentan dan berpenghasilan rendah memperoleh manfaat melalui pengurangan pajak, kredit pajak, atau transfer tunai.
Kelompok seperti pekerja berpenghasilan rendah, guru, PNS golongan bawah, dan kelas menengah rentan dapat memperoleh manfaat langsung melalui mekanisme tersebut.
Gagasan ini menarik jika dilihat dari perspektif kewargaan. Kewargaan yang sehat tidak dibangun hanya dengan menuntut warga taat terhadap hukum atau bayar pajak. Negara juga harus menunjukkan bahwa kepatuhan tersebut menghasilkan manfaat bersama. Warga akan lebih mudah memahami pajak sebagai bentuk gotong royong apabila mereka melihat bahwa pajak yang dibayarkan kembali dalam bentuk layanan publik dan perlindungan sosial.
Sebaliknya, ketika pajak dipersepsikan hanya sebagai beban, apalagi kalau pajak tersebut dikorupsi. Sementara manfaat pembangunan terkonsentrasi pada kelompok tertentu, kepatuhan pajak dengan sendirinya akan kehilangan dimensi moralnya.
Karena itu, keadilan pajak juga membutuhkan transparansi. Mari belajar dari sejumlah negara seperti Norwegia dan Swedia, transparansi data pajak individu berkaitan dengan kepatuhan pajak dan tax morale yang lebih kuat.
Di Indonesia, keterbatasan akses terhadap informasi perpajakan membuat kontrol publik terhadap kelompok elite menjadi terbatas. Salah satu kebijakan yang patut di[ertimbangkan ke depan adalah membuka informasi agregat mengenai pajak kelompok 10% terkaya dan pejabat publik dengan tetap melindungi data pribadi.
Transparansi tersebut penting bukan untuk mempermalukan orang kaya atau menjadikan pajak sebagai instrumen penghukuman. Tujuannya adalah memastikan bahwa semua warga berada dalam sistem kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan. Negara perlu memperlihatkan bahwa aturan pajak berlaku secara adil, termasuk bagi mereka yang memiliki kekayaan, kekuasaan, dan akses politik yang besar.
Maka, pajak yang berkeadilan tidak dapat diukur hanya dari besarnya penerimaan negara. Ukurannya juga harus dilihat dari siapa yang membayar, berapa besar bebannya, siapa yang memperoleh manfaat, dan sejauh mana masyarakat dapat mengawasi penggunaannya. Pajak harus menjadi instrumen redistribusi, bukan mekanisme yang memperlebar jarak antara warga kaya dan warga miskin.
Dalam perspektif kewargaan, membayar pajak adalah bentuk tanggung jawab terhadap kehidupan bersama. Tetapi tanggung jawab warga harus dijawab dengan tanggung jawab negara.
Warga berhak menuntut agar pajaknya dikelola secara transparan, digunakan untuk kepentingan publik, dan diarahkan untuk mengurangi ketimpangan. Karena itu, perjuangan menuju pajak yang berkeadilan sesungguhnya bukan hanya agenda reformasi fiskal. Ia adalah bagian dari perjuangan membangun kewargaan yang setara.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
