"Pseudo-State Capitalism" dalam Reforma Agraria Masyarakat Adat

Image title
Oleh Yayan Hidayat
23 September 2026, 07:05
Yayan Hidayat
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Reforma agraria pada Masyarakat Adat tidak dapat disederhanakan sebagai bagi-bagi tanah dan sertifikat. Reforma agraria merupakan mekanisme koreksi terhadap penguasaan negara yang dominan terhadap sumber-sumber agraria yang telah memunculkan ketimpangan antara Masyarakat Adat, korporasi, dan negara. 

Negara sibuk membagi ruang, menetapkan batas, dan memberikan sertifikat atas bagian-bagian tanah. Sementara persoalan fundamental tentang pengakuan Masyarakat Adat bagai panggang jauh dari api. 

Karena itu, bagi Masyarakat Adat, persoalan fundamental reforma agraria sesungguhnya bukan semata “berapa banyak tanah yang harus dibagikan” melainkan “bagaimana pengakuan, pemulihan, dan pengembalian wilayah adat yang dirampas oleh negara atas nama pembangunan?” 

Tanpa menjawab pertanyaan terakhir, reforma agraria berisiko mengelola konflik di permukaan tanpa pernah menyelesaikan akar persoalan penguasaan sumber-sumber agraria di wilayah adat. 

Penguasaan Negara dan Konflik Masyarakat Adat

Persoalan reforma agraria pada Masyarakat Adat tampaknya harus dibongkar dari hal yang paling fundamental; kontradiksi paradigmatik tentang kedaulatan. Negara melalui pemerintah berpandangan bahwa kedaulatan negara berdiri di atas pundak seluruh warga negara. Sementara pada Masyarakat Adat melekat hak asal-usul, tanggungjawab kolektif dan kedaulatan untuk mengatur, mengelola dan memanfaatkan wilayah adat. 

Pada logika ini, artinya wilayah adat bukan pemberian dari negara. Hal ini tertulis dalam konstruksi hukum pengakuan dan penghormatan terhadap Masyarakat Adat dalam Pasal 18b UUD 1945. Konstruksi hukum yang dapat diterjemahkan bahwa sebelum mengenal negara, Masyarakat Adat telah eksis dan hidup di atas wilayah adat dengan aturannya sendiri serta wajib diakui dan dihormati oleh negara. 

Dikotomi kedaulatan antara negara dan Masyarakat Adat muncul ketika berhadapan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang Hak Menguasai Negara. Hal ini justru dimaknai sebagai pemusatan penguasaan kekayaan dan pemilikan pada negara melalui pemerintah. Ditambah lagi dengan doktrin kolonialisme yang berlanjut; domein verklaring - yang menyatakan bahwa “tanah tidak bertuan” adalah milik negara. 

Situasi ini yang secara langsung berdampak pada meningkatnya perampasan wilayah adat, kriminalisasi dan kekerasan. Sepanjang 2025, AMAN mencatat setidaknya terdapat 135 kasus yang telah merampas 3,8 juta hektare wilayah adat di 109 Komunitas Masyarakat Adat dan sebanyak 162 warga Masyarakat Adat menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. 

Kegagalan penyelesaian konflik agraria di wilayah adat semakin diperparah pasca-ditetapkannya UU Cipta Kerja yang secara sistematis melegitimasi perampasan wilayah adat untuk kepentingan investasi. Penetapan kawasan hutan negara secara sepihak dan ekspansi berbagai perizinan di wilayah adat telah menggusur Masyarakat Adat dari ruang hidupnya. 

Pseudo-State Capitalism 

Pembahasan RUU Reforma Agraria beriringan dengan kemunculan diskusi mengenai state capitalism. Dalam berbagai perspektif, state capitalism dipahami sebagai pemusatan kekayaan pada negara dan otoritas negara untuk mengatur, mengelola dan mendistribusikan kekayaannya kepada masyarakat. 

State capitalism pun pada akhirnya diterjemahkan pula sebagai Hak Menguasai Negara (HMN). Sebuah konsep yang mengandaikan bahwa penguasaan dan pemilikan negara ditujukan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pemahaman ini adalah manifestasi dari kesalahan logika menerjemahkan hak menguasai negara sesuai UU Pokok Agraria (UUPA) 1960.

Secara eksplisit UUPA 1960 Pasal 2 mendefinisikan “negara” dalam Hak Menguasai Negara sebagai organisasi keseluruhan rakyat. Hal ini berarti terdiri dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk Masyarakat Adat (baca; Pasal 2 Ayat (4) UUPA 1960). 

Artinya, sumber-sumber agraria, termasuk tanah adalah kepemilikan keseluruhan rakyat. Negara melalui pemerintah berperan sebagai regulator yang diberikan kewenangan untuk mengatur sumber-sumber agraria dan penyelesaian konflik. 

Namun, ketentuan ini diterjemahkan secara eksesif dan arogan untuk menegaskan otoritas pemerintah yang bertindak seolah-olah sebagai pemilik atas tanah dan sumber-sumber agraria. Dalam penerjemahan ini, wilayah adat diposisikan sebagai tanah atau kawasan yang berada dalam penguasaan negara. Kemudian otoritas pemerintah untuk mendistribusikan bahkan tanpa izin dari pemilik wilayah yakni Masyarakat Adat. 

Alih-alih membongkar ketimpangan agraria, state capitalism justru melanggengkan pemusatan penguasaan sumber-sumber agraria melalui negara. Sementara tanah dan sumber daya yang berada di bawah kontrol negara didistribusikan melalui mekanisme perizinan, konsesi, dan investasi kepada korporasi besar.

Kondisi ini justru saya sebut sebagai pseudo-state capitalism, dimana negara memusatkan penguasaan sumber-sumber agraria atas nama kepentingan publik. Namun penguasaan tersebut tidak berujung pada kesejahteraan kepada rakyat dan abai terhadap upaya pengembalian dan pemulihan hak Masyarakat Adat atas wilayah adat. Negara justru menjadi perantara dalam proses akumulasi kapital dengan mengalokasikan sumber daya agraria kepada oligarki.

Meluruskan Reforma Agraria Masyarakat Adat

Pelaksanaan reforma agraria pada Masyarakat Adat harus meletakkan beberapa aspek kunci: (1) Berkurangnya ketimpangan struktur agraria melalui redistribusi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; (2) Penyelesaian konflik agraria struktural di seluruh wilayah adat; dan (3) Mengembalikan dan memulihkan wilayah adat.

Dalam perspektif Masyarakat Adat, reforma agraria harus dimulai dengan pengakuan, pengembalian dan pemulihan hak Masyarakat Adat. Paradigma yang memandang wilayah adat sebagai “pemberian” negara adalah kesalahan logika dan tidak memahami sejarah. Hal ini disebabkan wilayah adat itu inherent pada Masyarakat Adat - bagian integral dalam kehidupan Masyarakat Adat, bukan pemberian dari negara. 

Selain itu, persoalan utama logika reforma agraria versi negara adalah menempatkan Masyarakat Adat sebagai objek. Bukan sebagai pemilik hak (rights holders) yang harus diakui dan dihormati.

Terhadap pemahaman ini, antara RUU Reforma Agraria dan RUU Masyarakat Adat adalah kesatuan aturan yang tak dapat dipisahkan satu sama lain. 

RUU Masyarakat Adat menghadirkan kerangka pengakuan negara terhadap Masyarakat Adat. Sementara RUU Reforma Agraria adalah instrumen hukum untuk mengoreksi kekuasaan negara terhadap Masyarakat Adat.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Yayan Hidayat
Yayan Hidayat
Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...