Hutan Mati, Tak Ada Tersangka
Titimangsa 16 September 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membawa istilah yang jarang terdengar dalam bahasa resmi negara ke dalam rapat mengenai kebakaran hutan dan lahan: “terorisme ekologi”. Ia meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mengkaji sanksi yang lebih berat bagi pelaku pembakaran. Ia juga membuka kemungkinan perubahan undang-undang bersama DPR.
Kapolri sebelumnya melaporkan kebakaran yang disengaja yang dikaitkan dengan sampai 95 korporasi. Prabowo meminta laporan itu diverifikasi. Jika terbukti melanggar, terutama bagi perusahaan yang pernah mendapat sanksi, ia meminta izin dicabut dan proses pidana dijalankan.
Istilah itu masih berupa gagasan penegakan hukum, bukan kategori pidana yang sudah berlaku. Namun ia membuka pertanyaan yang lebih menarik tinimbang soal nama deliknya. Jika penghancuran lingkungan dapat diperlakukan sebagai bentuk teror, siapa sebenarnya pelakunya?
Orang yang membakar lahan mudah kita tempatkan sebagai tersangka. Persoalannya menjadi rumit ketika sebuah hutan hilang melalui rangkaian keputusan yang panjang. Ada pemilik modal, pengelola konsesi, pemberi izin, kontraktor, lembaga pembiayaan, pembeli komoditas, dan pasar yang terus meminta pasokan. Mereka tidak berdiri bersama di satu tempat. Sebagian bahkan tidak pernah melihat hutan yang menanggung akibat keputusan mereka.
Hutan mati. Tanggung jawab berpindah dari satu meja ke meja liyan.
Kematian Tanpa Pelaku Tunggal
Kejahatan biasanya mudah kita pahami karena susunannya jelas. Ada korban, pelaku, tindakan, dan motif. Kerusakan ekologis mengacaukan susunan itu. Akibatnya dapat muncul lama setelah sebuah keputusan dibuat. Keuntungan jatuh kepada satu pihak, sedangkan ongkos lingkungan berpindah kepada pihak lain.
Alyssa Battistoni membahas masalah ini dalam Free Gifts: Capitalism and the Politics of Nature. Ia mengangkat kembali gagasan Friedrich Engels ihwal “social murder”. Engels melihat kematian yang muncul dari kondisi sosial, tetapi tidak terbaca sebagai pembunuhan karena tak ada tangan tunggal yang tampak melakukannya.
Battistoni membawa persoalan itu ke polusi dan kerusakan lingkungan. Ia mengingatkan bahwa slow violence tidak bekerja laksana penembakan atau penusukan. Kerusakan dapat muncul sebagai akibat dari tindakan yang semula dilakukan untuk tujuan lain. Pasar membuat jarak antara tindakan dan konsekuensinya semakin lebar (Battistoni, 2025, hlm. 118-120).
Di titik inilah istilah “terorisme ekologi” menjadi menarik sebagai bahan renungan. Penghancuran alam tidak selalu memerlukan orang yang secara sadar membenci hutan. Seorang analis kredit dapat merasa hanya memeriksa pembiayaan. Pejabat merasa hanya memproses izin. Kontraktor merasa hanya memenuhi kontrak. Konsumen merasa hanya membeli barang yang tersedia.
Masing-masing tindakan tampak biasa jika kita melihatnya sendiri-sendiri. Akibat gabungannya bisa sama sekali tidak biasa.
Alam yang Tak Mengirim Tagihan
Battistoni menawarkan cara semenjana untuk melihat persoalan tersebut. Dalam Free Gifts: Capitalism and the Politics of Nature, ia membahas “free gift of nature”. Lema free dipakai dalam pengertian ekonomi, yakni tanpa harga, tanpa biaya, dan tanpa nilai tukar. Sesuatu dapat memiliki kegunaan besar, tetapi sistem ekonomi memperlakukannya seolah bernilai nol ketika ia tidak diperjualbelikan secara langsung (Battistoni, 2025, hlm. 36).
Hutan menjaga tata air. Gambut menyimpan karbon. Sungai menopang kehidupan. Udara memungkinkan manusia bernapas. Semua mempunyai nilai bagi kehidupan, tetapi tidak semuanya muncul sebagai angka dalam laporan keuangan.
Masalah dimulai tatkala tak adanya harga dianggap sama dengan tidak adanya biaya.
Sebuah proses produksi menghasilkan komoditas yang dapat dijual. Proses yang sama dapat menghasilkan limbah, asap, karbon, atau air tercemar. Kita menyebut yang pertama “produk”. Yang kedua kita sebut “dampak”. Pilihan kata itu menentukan cara kita melihat keduanya. Produk mudah masuk neraca. Kerusakan sering tinggal di luar neraca.
Battistoni menunjukkan bahwa polusi lahir dari proses produksi yang sama dengan barang yang kita konsumsi. Limbah tidak lenyap hanya karena pasar tidak memberinya harga. Ia masuk ke udara, tanah, sungai, atau tubuh seseorang (Battistoni, 2025, hlm. 119-120).
Itu sebabnya nilai investasi tidak pernah cukup untuk menilai sebuah proyek. Angka tersebut perlu dibaca bersama pertanyaan lain. Siapa menerima keuntungan? Siapa menanggung pencemaran? Siapa kehilangan akses? Biaya apa yang tidak pernah masuk ke perhitungan?
Politik Menjadi Soal Teknis
Tania Murray Li menunjukkan jalan liyan yang membuat tanggung jawab mudah menghilang. Dalam The Will to Improve: Governmentality, Development, and the Practice of Politics, ia memakai istilah rendering technical. Para ahli mendefinisikan masalah, menentukan batasnya, mengumpulkan data, lalu menawarkan solusi.
Pemerintahan memang membutuhkan cara kerja semacam itu. Bahaya muncul ketika pertanyaan mengenai tanah, sumber daya, pekerjaan, dan kekuasaan berubah menjadi perkara teknis semata. Li menunjukkan bahwa proses tersebut dapat mengeluarkan hubungan politik dan ekonomi dari diagnosis sebuah masalah (Li, 2007, hlm. 7).
Bahasa sering menjadi petunjuk perdana. Konflik tanah berubah menjadi “penataan ruang”. Kehilangan akses menjadi “optimalisasi kawasan”. Hutan berubah menjadi “lahan”. Istilah itu tidak otomatis salah. Walakin perubahan bahasa dapat membuat pertanyaan pokok ikut menghilang. Siapa menentukan fungsi suatu kawasan? Siapa berhak menyebut tanah tidak produktif? Siapa memperoleh manfaat setelah fungsi ruang berubah?
Li juga membahas trusteeship, yakni posisi ketika suatu pihak merasa mengetahui apa yang terbaik bagi pihak lain. Birokrat, ahli, donor, dan organisasi pembangunan dapat datang dengan niat memperbaiki kehidupan. Niat tersebut tidak menghapus hubungan kuasa ketika satu pihak menentukan apa yang dibutuhkan pihak lain (Li, 2007, hlm. 5).
Pertanyaan tentang lingkungan karena itu seharusnya dimulai lebih awal: siapa yang mendapat hak untuk mendefinisikan masalah?
Tatkala Menyelamatkan dan Merusak Bertemu
Anna Lowenhaupt Tsing menemukan paradoks itu di Kalimantan. Dalam Friction: An Ethnography of Global Connection, ia menggunakan istilah salvage frontier untuk menggambarkan ruang tempat produksi, eksploitasi, penghancuran, dan penyelamatan sumber daya saling bertumpuk.
Tsing meneroka bagaimana penanaman pohon dapat hadir dengan bahasa pemulihan lahan terdegradasi, padahal pembentukan lanskap produksi baru dapat berkaitan dengan proses degradasi itu sendiri. Ia juga melihat kedekatan antara kegiatan pertambangan legal dan ilegal. Dalam keadaan seperti itu, batas antara “merusak” dan “menyelamatkan” tidak lagi mudah ditarik (Tsing, 2005, hlm. 31-32).
Tsing juga mendedah bahwa usaha legal dan ilegal dapat saling bertaut hingga masyarakat setempat sulit mempertahankan akses atas tanah dan sumber daya mereka (Tsing, 2005, hlm. 16).
Temuan itu membuat lema “hijau”, “restorasi”, atau “berkelanjutan” perlu diuji melalui akibatnya. Lihat kondisi sebelum proyek berjalan. Periksa perubahan hak atas tanah. Ikuti aliran keuntungan. Catat siapa yang kehilangan ruang hidup.
Tsing bahkan mengingatkan bahwa hutan bukan ruang kosong. Setelah hidup dan bekerja bersama masyarakat Dayak Meratus, ia melihat hutan sebagai tempat yang menyimpan sejarah keluarga dan komunitas. Bekas ladang, pohon buah, rotan, dan berbagai jejak kehidupan membuat sebuah kawasan memiliki arti yang tidak tertangkap oleh satu warna pada peta (Tsing, 2005, hlm. x-xi).
Peta dapat menunjukkan hutan. Orang yang tinggal di sana melihat riwayat hidup.
Mencari Tersangka Sepanjang Rantai
Gagasan Prabowo tentang “terorisme ekologi” akan menghasilkan perdebatan yang berguna jika perhatian tidak berhenti pada orang yang menyalakan api. Dalam arahannya, Presiden memang meminta pemerintah menelusuri tanggung jawab korporasi, memverifikasi laporan, dan mencabut izin jika pelanggaran terbukti.
Logika itu dapat dibawa lebih jauh. Siapa membiayai kegiatan? Siapa menguasai konsesi? Siapa mengetahui risikonya? Siapa mendapat keuntungan terbesar? Siapa mempunyai adikara mencegah kerusakan? Siapa yang akhirnya hidup dengan asap, kehilangan air, atau kehilangan tanah? Pertanyaan tersebut tidak menghapus tanggung jawab individu. Ia justru mencegah kita merasa persoalan selesai setelah menemukan satu pelaku.
Hutan Mati, Jaringan Tersisa
Arkian, hutan dapat hilang melalui keputusan yang masing-masing terdengar masuk akal. Jalan dibutuhkan. Investasi menjanjikan pekerjaan. Komoditas mempunyai pembeli. Negara membutuhkan penerimaan. Perusahaan mengejar laba. Konsumen menginginkan harga nan rendah.
Persoalan muncul tatkala setiap orang hanya melihat bagiannya sendiri.
Oleh karena itu, “terorisme ekologi” akan lebih berguna jika istilah tersebut mengubah cara kita menelusuri kerusakan. Jangan berhenti di titik api. Ikuti uangnya. Baca izinnya. Periksa rantai pasoknya. Hitung biaya yang tidak masuk neraca. Dengarkan orang yang kehilangan akses atas tanah, air, atau udara bersih.
Hutan mati tidak selalu meninggalkan satu tersangka. Kadang yang tertinggal justru sebuah jaringan.
Pertanyaan yang patut kita ajukan bukan siapa yang mencicik hutan. Pertanyaannya lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari: bagaimana begitu banyak orang dapat mengambil bagian dalam kematiannya sambil tetap merasa mereka hanya sedang menjalankan pekerjaan?
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
