Belajar dari MyKad, Mengapa Integrasi Data Indonesia Mandek?
Setiap kali berurusan dengan birokrasi, masyarakat Indonesia hampir pasti dihadapkan pada kewajiban menyerahkan lembaran fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ironi ini masih terus hidup berdampingan dengan narasi transformasi digital yang digaungkan pemerintah.
Kini, melalui payung GovTech (INA Digital) dan peluncuran Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemerintah kembali menjanjikan era “satu data” tanpa repot. Namun, sebelum kita ikut bergembira merayakan inovasi IKD yang berbasis aplikasi ponsel, kita dapat menoleh ke negara tetangga untuk memahami makna sebenarnya dari efisiensi identitas tunggal.
Jika kita ingin berbicara soal efisiensi dan integrasi yang membumi, Malaysia adalah tolok ukur yang tepat. Sejak 2001, Malaysia telah sukses mengimplementasikan MyKad, sebuah kartu identitas fisik cerdas (smart card) dengan cip yang terintegrasi penuh.
Satu lembar MyKad tidak hanya berfungsi sebagai identitas penduduk, tetapi juga memuat data Surat Izin Mengemudi (SIM), informasi kesehatan, dokumen paspor, hingga terhubung dengan dompet digital (Touch 'n Go) untuk membayar tol, tiket kereta (LRT, MRT, Monorel), bus, hingga tarif parkir.
Bahkan, komitmen inovasi melalui integrasi kartu fisik tersebut terus diperkuat hingga saat ini. Pemerintah Malaysia pada 16 September 2026 meluncurkan MyKad generasi baru yang dilengkapi dengan teknologi cip dan material keamanan (security features) yang jauh lebih mutakhir. Langkah strategis ini mengirimkan pesan penting, negara yang terbukti sukses membangun identitas tunggal tidak harus membuang kartu fisik demi aplikasi ponsel cerdas, melainkan justru terus memperkuat keandalan infrastruktur kartu pintarnya.
Keberhasilan Malaysia melalui MyKad menegaskan bahwa efisiensi birokrasi sejatinya terletak pada interoperabilitas. Tolok ukur sistem ideal ini terwujud ketika sistem di belakang layar berbagai instansi negara saling terhubung dan mampu membaca data warga hanya dengan memindai cip pada satu kartu fisik.
Kondisi sebaliknya terjadi di Indonesia. Negara telah menguras anggaran masif untuk menanamkan cip pada e-KTP, namun nyaris tak pernah dibaca oleh instansi terkait akibat minimnya penyediaan alat pembaca (card reader). Alhasil, warga terus-menerus terjebak pada rutinitas fotokopi.
Ironisnya, sebelum integrasi infrastruktur fisik tuntas diselesaikan, pemerintah justru mengambil jalan pintas dengan memaksakan transisi ke IKD berbasis aplikasi. Lompatan ini tidak salah, namun terkesan “prematur” dan patut dikritisi agar tidak menjadi digitalisasi masalah. Ibaratnya, dari kerumitan birokrasi luring hanya dipindahkan menjadi kerumitan di dalam layar ponsel.
Mengabaikan Realitas Kesenjangan Digital
Ketergantungan pada IKD sebagai kunci akses tunggal memancing sebuah pertanyaan mendasar, apakah infrastruktur digital kita sudah siap dan sudah memanusiakan seluruh warganya?
Laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2026 mencatat penetrasi internet Indonesia mencapai 81,72%, atau naik 1,16% dibandingkan tahun sebelumnya. Angka makro ini kerap menjadi tameng justifikasi bahwa masyarakat Indonesia sudah siap secara digital. Namun, membedah data tersebut lebih dalam akan memperlihatkan realitas ketimpangan yang masif.
Realitas di akar rumput mematahkan narasi kesiapan digital tersebut. Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2026 mencatat 22,93 juta penduduk Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan. Bagi masyarakat di desil pengeluaran terbawah ini, memiliki gawai pintar berspesifikasi minimum untuk IKD beserta koneksi internet yang stabil adalah sebuah kemewahan eksklusif. Memaksa mereka masuk ke ekosistem digital sama dengan mendiskriminasi rakyat yang paling membutuhkan kehadiran negara.
Lebih jauh, infrastruktur fisik yang timpang nyatanya diperparah oleh rapuhnya fondasi literasi keamanan digital masyarakat. Laporan Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 dari Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap realitas yang mencemaskan, di mana 40,9% masyarakat sama sekali tidak menyadari ancaman virus atau malware, dan 36,3% tidak mampu mengenali tanda-tanda penipuan phishing.
Bahkan, langkah proteksi krusial seperti autentikasi dua langkah (2FA) masih diabaikan, dengan 51,6% responden mengaku tidak pernah menggunakannya pada akun digital mereka. Mendorong digitalisasi identitas secara masif di tengah rendahnya kewaspadaan teknis masyarakat sama halnya dengan melempar kelompok rentan ke dalam belantara kejahatan siber tanpa adanya pelindung.
Risiko di lapangan juga sangat nyata. Jika kelak penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) atau layanan BPJS Kesehatan diwajibkan melalui pemindaian biometrik wajah di aplikasi IKD, akan ada jutaan lansia dan warga prasejahtera yang terancam terpinggirkan. Keterpaksaan menggunakan teknologi tanpa literasi yang memadai justru membuka celah eksploitasi baru. Kelompok rentan ini sangat mudah menjadi korban rekayasa sosial oleh sindikat penipu yang berkedok menawarkan jasa pencairan bantuan sosial.
Rasa Aman dan Mandeknya Integrasi
Selain masalah aksesibilitas dan literasi digital masyarakat, akar dari terus mandeknya integrasi data di Indonesia selama ini adalah ego sektoral dan rapuhnya fondasi keamanan. Penyakit ego sektoral ini terwujud nyata pada maraknya duplikasi sistem. Tercatat ada sekitar 27.000 aplikasi pemerintah yang tersebar tumpang tindih di berbagai kementerian dan lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Mengonsolidasikan puluhan ribu aplikasi yang berserakan tersebut ke dalam satu pintu ibarat membangun “brankas raksasa” yang akan menjadi sasaran empuk kejahatan siber. Rangkaian kelumpuhan Pusat Data Nasional (PDN) hingga maraknya kebocoran data menjadi bukti bahwa sentralisasi data belum dibarengi tata kelola keamanan yang matang, sehingga melahirkan defisit kepercayaan publik.
Urusan keamanan siber bukan sebatas merakit infrastruktur pelindung (firewall), melainkan wujud tanggung jawab negara dalam melindungi martabat dan privasi warganya dari eksploitasi. Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menuntut pembuktian konkret di lapangan.
Selama penegakan hukum masih tumpul dan lembaga pengawas independen tak kunjung diwujudkan sebagaimana amanat konstitusi, aturan tersebut hanya akan menjadi dokumen tanpa daya ikat. Negara harus menyadari bahwa privasi warganya bukanlah komoditas uji coba yang layak dipertaruhkan demi dalih efisiensi dan digitalisasi.
Benang merah dari sengkarut ini sangat jelas. Secanggih apa pun transformasi birokrasi melalui GovTech dan IKD, inovasi tersebut akan gagal jika tidak menempatkan manusia sebagai subjek utama. Berkaca dari pembaruan sistem MyKad di Malaysia, pemerintah seharusnya fokus memperbaiki interoperabilitas basis data di belakang layar antar-kementerian, bukan justru membebankan syarat kelengkapan gawai kepada rakyat.
Menjaga eksistensi KTP fisik dan interaksi tatap muka di loket bukanlah sebuah kemunduran, melainkan wujud empati negara bagi kelompok marginal. Transformasi digital dan jalur konvensional harus diimplementasikan secara berdampingan. Sebab, esensi digitalisasi tidak terletak pada agresivitas negara memindahkan loket layanannya ke layar ponsel, melainkan pada komitmen untuk berinovasi tanpa mengorbankan hak-hak seluruh warga negara.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
