Ketika Inklusi Lebih Cepat daripada Literasi

Aceng Abdul Hamid
Oleh Aceng Abdul Hamid
1 Oktober 2026, 05:45
Aceng Abdul Hamid
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Hampir seluruh masyarakat Indonesia kini telah tersentuh layanan keuangan. Namun belum seluruhnya memiliki kemampuan yang sebanding untuk memahami—apalagi melindungi—keputusan finansialnya.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 yang diumumkan OJK, LPS, dan BPS mencatat indeks inklusi keuangan mencapai 93,61%. Namun indeks literasi keuangan baru 69,57%. Ada jarak sekitar 24 poin persentase antara penggunaan layanan keuangan dan tingkat literasinya.

Kesenjangan ini perlu dibaca lebih serius ketika transaksi keuangan semakin digital. Bank Indonesia mencatat pada Agustus 2026 volume transaksi pembayaran digital mencapai 6,11 miliar transaksi, tumbuh 40,36% secara tahunan. Transaksi QRIS bahkan tumbuh 67,22%.

Kemajuan tersebut patut diapresiasi. Namun muncul pertanyaan penting: apakah kemampuan masyarakat melindungi uang, identitas, data, dan keputusan finansialnya berkembang secepat kemampuan teknologi memindahkan uang?

Dalam ekonomi digital, literasi keuangan tidak lagi cukup hanya berbicara tentang bunga, cicilan, investasi, asuransi, dan pengelolaan anggaran. Kita perlu memberi perhatian lebih besar pada financial security literacy—kemampuan protektif untuk mengenali, memverifikasi, mencegah, merespons, dan memulihkan diri dari ancaman terhadap aset serta identitas finansial.

Ketika Kecepatan Menjadi Kerentanan

Digitalisasi menghilangkan banyak friksi. Dahulu transaksi membutuhkan beberapa tahapan dan memberi waktu bagi nasabah untuk berpikir. Kini jarak antara stimulus, keputusan, dan transaksi dapat hanya beberapa detik.

Seseorang menerima pesan yang menimbulkan kepanikan, mengklik tautan, memasukkan informasi, lalu memindahkan uang. Teknologi bukan hanya mempercepat transaksi; teknologi juga memperpendek jarak antara kesalahan keputusan dan konsekuensi finansialnya.

Di sinilah muncul paradoks. Seseorang dapat memahami investasi tetapi tetap menjadi korban impersonation scam. Seseorang dapat mengetahui bahwa OTP bersifat rahasia, tetapi tetap memberikannya ketika berada di bawah tekanan: financially literate belum tentu financially secure.

Risiko tersebut bukan hipotesis. OJK mencatat Indonesia Anti-Scam Centre menerima 668.441 laporan sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026. Sebanyak 1.276.688 rekening dilaporkan dan terverifikasi; 659.419 di antaranya telah diblokir. Dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp771,2 miliar.

Angka tersebut menunjukkan bahwa perlindungan konsumen tidak dapat hanya mengandalkan edukasi setelah kejadian. Sistem harus semakin mampu mencegah kerugian sebelum uang berpindah terlalu jauh.

Dari Literasi Menuju Kapabilitas Keamanan

OECD pada Februari 2026 menerbitkan Digital Financial Literacy Core Competency Framework for Adults in ASEAN. Kerangka tersebut menempatkan kemampuan untuk tetap aman di lingkungan keuangan digital sebagai bagian penting dari literasi keuangan digital, termasuk pengenalan scam, perlindungan data, autentikasi, verifikasi sumber, dan respons terhadap transaksi mencurigakan.

Karena itu, financial security literacy bukan pengganti literasi keuangan digital. Ia dapat dipahami sebagai penajaman dimensi protektifnya.

Agenda keuangan masyarakat perlu bergerak melalui empat tahap: Financial Inclusion → Financial Literacy → Financial Security Capability → Financial Resilience.

Akses membuka pintu. Literasi membantu masyarakat memahami produk dan risikonya. Security capability memungkinkan pengguna melindungi dirinya. Resiliensi membuat masyarakat mampu bertahan dan pulih ketika risiko benar-benar terjadi.

Salah satu kemampuan paling penting justru sederhana: kemampuan untuk berhenti. Dalam sistem yang didesain semakin cepat, konsumen perlu berani mengambil jeda sebelum mengirim uang, memeriksa penerima, menghubungi institusi melalui kanal resmi, dan tidak langsung percaya pada pesan yang menciptakan urgensi.

Prinsip tersebut juga perlu diterjemahkan ke dalam desain layanan. Untuk transaksi berisiko, sedikit intentional friction dapat menjadi perlindungan: peringatan transaksi tidak biasa, konfirmasi tambahan untuk penerima baru, jeda pada pola tertentu, atau deteksi anomali berbasis data.

Tidak semua transaksi harus dibuat secepat mungkin. Transaksi berisiko harus dibuat cukup aman agar pengguna sempat berpikir.

Perlindungan Adalah Tanggung Jawab Bersama

Namun keamanan tidak boleh dibebankan seluruhnya kepada konsumen. Mengatakan “masyarakat harus lebih hati-hati” terlalu sederhana. Perlindungan harus bersifat shared protection.

Konsumen meningkatkan kemampuan mengenali ancaman. Institusi keuangan memperkuat autentikasi, transaction monitoring, fraud detection, penanganan pengaduan, dan mekanisme pemulihan. Platform digital serta telekomunikasi perlu mencegah infrastrukturnya disalahgunakan. Regulator memperkuat standar, koordinasi, pengawasan, dan penegakan.

Secure Consumer + Secure Institution + Secure Ecosystem = Digital Financial Trust.

Arah kebijakan sebenarnya mulai menuju ke sana. Dalam FEKDI dan IFSE 2026, OJK menempatkan keamanan siber dan pelindungan konsumen sebagai salah satu fokus pengembangan keuangan digital, bersama tata kelola dan regulasi adaptif, pengembangan talenta digital, serta sinergi lintas otoritas.

Keamanan bukan aksesori transformasi digital. Keamanan adalah bagian dari transformasi digital itu sendiri.

Menuju Safe Financial Inclusion

Indonesia telah berhasil membuka pintu sistem keuangan semakin lebar. Tahap berikutnya adalah memastikan masyarakat aman setelah berada di dalamnya.

Karena itu, ukuran keberhasilan transformasi digital seharusnya tidak berhenti pada jumlah rekening, pengguna, merchant, atau volume transaksi. Kita juga perlu memperhatikan tingkat fraud, kecepatan pemblokiran, pemulihan dana, kualitas penanganan pengaduan, dan kemampuan konsumen melakukan verifikasi sebelum bertransaksi.

Inilah pergeseran dari financial inclusion menuju safe financial inclusion.

Inklusi menjawab apakah masyarakat memiliki akses. Safe financial inclusion bertanya apakah masyarakat dapat menggunakan akses tersebut secara aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Inklusi tanpa kemampuan dapat menciptakan kerentanan. Digitalisasi tanpa keamanan dapat menggerus kepercayaan. Dan inovasi tanpa trust pada akhirnya kehilangan nilainya.

Masa depan keuangan digital Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat teknologi mampu memindahkan uang. Ia juga ditentukan oleh seberapa baik kita mampu menjaga kepercayaan ketika uang itu berpindah.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Aceng Abdul Hamid
Aceng Abdul Hamid
Praktisi sektor jasa keuangan dan dosen Program Studi Magister Manajemen STIE Cirebon

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...