“Yogi Starlink” dan Sulitnya Hadirkan Internet di Daerah Pelosok

Aldrich Alfarisi
Oleh Aldrich Alfarisi
5 Oktober 2026, 06:05
Aldrich Alfarisi
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Nama Yogi Gilang Arya belum lama ini viral setelah terjerat kasus hukum terkait usaha internet berbasis Starlink miliknya di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai. Yogi didakwa menjual voucer Wi-Fi menggunakan perangkat Starlink. Dia juga didakwa menggelar kabel jaringan tanpa mengantongi izin usaha penyedia jasa internet (ISP) maupun dokumen kerja sama resmi (reseller) dengan Starlink. 

Akibatnya, Yogi ditahan atas tuduhan penyelenggaraan jaringan maupun jasa telekomunikasi tanpa izin dari pemerintah pusat. Dia terancam pidana berdasarkan Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Di satu sisi, sebagian pihak memandang tindakan Yogi merupakan bentuk operasi ISP liar yang mengabaikan tatanan regulasi. Kenyataannya, saat ini telah tersedia alur perizinan resmi dari pemerintah. 

Namun di sisi lain, tak sedikit pihak yang menyayangkan akses internet di daerah terpelosok tempat Yogi tinggal kini terhenti. Padahal, masyarakat Sikakap banyak mengandalkan layanan tersebut. Hal ini mengingat daerah mereka saat ini hanya didukung oleh jaringan telekomunikasi lokal yang masih jauh dari ideal. 

Tentu dugaan terkait itikad Yogi yang sebenarnya, dan apakah tindakannya memang layak dipidanakan, hanya akan terjawab seiring proses peradilan berjalan. Namun, di luar perdebatan seputar kepatuhan hukum tersebut, kasus Yogi adalah puncak gunung es dari persoalan yang lebih mendasar: ketimpangan akses internet nasional, dan sulitnya proses berinvestasi di daerah pelosok.

Pada 2026, tingkat penetrasi internet Indonesia secara umum sudah mencapai sekitar 80%. Namun, menurut Rencana Strategis (Renstra) Komdigi 2025-2029, sebaran dan kualitas penetrasi ini belum merata. Salah satunya adalah di Sikakap. 

Menanggapi kasus yang menimpa Yogi, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa jaringan 4G di daerah tersebut memang sudah tersedia. Namun ia mengakui, jaringan pendukung seperti kabel serat optik masih terbatas dan baru dilayani oleh satu operator.

Minimnya jumlah operator di Sikakap mencerminkan realitas industri TIK nasional. Dari sekitar 1.500 ISP terdaftar di Indonesia, mayoritas beroperasi di kawasan perkotaan. Dari jumlah tersebut, hanya segelintir yang bisnisnya dalam kondisi sehat. 

Sementara itu, perluasan bisnis ke daerah pelosok masih dipandang sulit. Kendala paling umum berasal dari tantangan geografis yang akhirnya mendongkrak biaya infrastruktur fisik. Ditambah kepadatan penduduk yang rendah, serta terbatasnya daya beli di pelosok, membuat rata-rata pendapatan per pengguna (ARPU) sangat kecil dan masa pengembalian modal (ROI) menjadi sangat panjang.

Dari sisi regulasi, pemerintah sebenarnya telah menyediakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah perizinan operasional telekomunikasi di seluruh wilayah. Namun, penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) pada 2023 menyoroti bagaimana penerapan sistem ini masih terfragmentasi. 

Banyak kementerian sektoral yang masih berproses mengintegrasikan pertukaran data ke dalam sistem OSS. Sementara pemerintah daerah belum mengintegrasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mereka ke sistem tersebut. Akibatnya, penyelenggara jaringan harus menghadapi proses perizinan lintas sektor yang rumit dan memakan waktu yang lebih lama dari waktu ideal.

Tantangan lain muncul dari regulasi retribusi daerah terhadap ISP. Pada prinsipnya, pemerintah daerah diberi kebebasan untuk menentukan jenis objek, dasar pengenaan, serta jumlah retribusi itu sendiri melalui peraturan daerah. Namun, beberapa pemerintah daerah cenderung memberlakukan pungutan dengan angka yang tinggi karena tidak adanya pedoman teknis yang baku dari pemerintah pusat.

Studi kasus CIPS di Sumba Barat Daya, contohnya, menemukan bahwa tingginya retribusi daerah bukan semata-mata didorong oleh niat mengumpulkan pendapatan sebanyak-banyaknya. Akan tetapi, cerminan dari rapuhnya kondisi keuangan daerah tersebut. 

Daerah tertinggal umumnya memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat rendah sehingga bergantung pada retribusi infrastruktur fisik—termasuk penunjang telekomunikasi—untuk membiayai layanan dasar publik. 

Memaksa pemerintah daerah menghapus retribusi tanpa kompensasi anggaran akan memperlemah kapasitas fiskal mereka. Sebaliknya, membiarkan biaya bisnis yang tinggi akan menekan prospek ekonomi proyek internet perdesaan tetap lesu.

Di tengah kendala-kendala investasi internet konvensional, penjualan voucer internet berbasis Starlink yang dijalankan Yogi menjadi hal yang menarik dari kacamata teknis. Teknologi yang memanfaatkan koneksi perangkat antena penerima dengan satelit low earth orbit (LEO) tersebut memang cukup revolusioner. Hal ini karena memangkas hambatan penggelaran kabel darat jarak jauh yang selama ini menjadi hambatan ISP konvensional untuk memperluas layanan ke pelosok. 

Antusiasme warga Sikakap terhadap layanan Yogi menunjukkan adanya kebutuhan besar akan distribusi internet yang terjangkau—hal yang sejauh ini belum bisa dipenuhi secara cepat oleh operator konvensional. Fenomena ini menegaskan disrupsi nyata teknologi LEO, yang mampu memangkas waktu dan biaya pengadaan di daerah terpencil. 

Kendati demikian, satelit LEO sebatas menyediakan saluran utama (middle-mile), sementara distribusi internet ke rumah-rumah warga tetap membutuhkan jaringan pemancar darat lokal (last-mile).

Makin terjangkaunya teknologi satelit seperti Starlink menegaskan bahwa upaya mengikis kesenjangan internet tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan fisik. Melainkan, harus menyentuh pembenahan regulasi agar investasi konvensional tetap relevan. 

Tanpa reformasi tersebut, inisiatif informal seperti yang dilakukan Yogi justru akan makin banyak bermunculan. Guna mencegah kasus serupa terulang dan mendorong bisnis internet lebih kompetitif di pelosok, pemerintah pusat dan daerah perlu mengambil langkah strategis secara simultan: 

Pertama, Komdigi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan harus menyusun pedoman nasional yang menetapkan batas acuan biaya retribusi daerah untuk objek telekomunikasi. Langkah ini guna memberikan kepastian hukum bagi operator tanpa mematikan potensi penerimaan daerah.

Kedua, Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri perlu memberikan pendampingan teknis bagi kabupaten/kota 3T untuk menyusun dan mengintegrasikan RDTR mereka ke dalam sistem OSS nasional, sehingga rantai birokrasi dan waktu perizinan dapat dipangkas secara signifikan.

Ketiga, mengoptimalkan skema kerja sama pemerintah dan swasta serta pendanaan campuran. Pendanaan negara seperti yang dihimpun dalam Dana Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation/USO) dapat lebih difokuskan untuk membangun infrastruktur pasif bersama (seperti tiang dan pipa bawah tanah) di jalur non-komersial. Infrastruktur tersebut kemudian dapat disewa oleh operator di pelosok dengan tarif adil untuk menekan biaya modal awal.

Terkhusus bagi kasus Yogi dan pegiat internet perdesaan serupa, pendekatan penegakan hukum dapat digeser dari sanksi pidana menuju penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Langkah ini memfasilitasi niat baik warga lokal yang berinisiatif membuka isolasi digital agar dapat bertransformasi menjadi mitra resmi yang patuh hukum.

Langkah-langkah tersebut menggarisbawahi bahwa permasalahan akses internet di pelosok bukan hanya pada masalah teknis penggelaran infrastruktur, melainkan juga masalah tata kelola regulasi, koordinasi antartingkat pemerintahan, dan pembinaan potensi lokal. 

Hanya dengan mencari titik temu yang mengakomodasi ekosistem bisnis operator, kapasitas fiskal daerah, serta perlindungan bagi para pemrakarsa di lapangan, konektivitas yang bermakna dan inklusif dapat benar-benar terwujud di seluruh pelosok Nusantara.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Aldrich Alfarisi
Aldrich Alfarisi
Research and Policy Associate Center for Indonesian Policy Studies (CIPS)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...