Menutup Celah Pengakuan dalam RUU Masyarakat Adat

Image title
Oleh Antonius Mulyadi
16 Oktober 2026, 06:35
Antonius Mulyadi
Katadata/Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pembahasan RUU Masyarakat Adat kembali bergulir di DPR. Dalam rapat dengar pendapat pada 7 Oktober 2026, isu konflik agraria, tanah ulayat, dan tumpang tindih kewenangan kembali mengemuka. Dalam aturan yang berlaku, kepastian hukum atas pengakuan masyarakat adat masih bergantung pada proses identifikasi, verifikasi, hingga penetapan oleh pemerintah. 

Ketika proses itu tersendat, masyarakat dapat menghadapi ketidakpastian dalam memperjuangkan perlindungan hak atas wilayah adatnya, sementara konflik dan keputusan mengenai pemanfaatan lahan terus berjalan. Lantas, bagaimana memastikan proses pengakuan masyarakat adat tidak berhenti di tengah jalan?

Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 mengatur pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) melalui identifikasi, verifikasi dan validasi, lalu penetapan. Pemeriksaan meliputi sejarah komunitas, wilayah, hukum adat, harta atau benda adat, dan kelembagaan. 

Tahapan ini diperlukan untuk memastikan keputusan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, pelaksanaan verifikasi lapangan belum berarti seluruh persyaratan telah terpenuhi, terutama ketika persoalan batas wilayah masih memerlukan penyelesaian.

Enam komunitas Wehea di Kutai Timur, Kalimantan Timur, telah menjalani verifikasi teknis pada 2024. Pada Agustus 2026, proses pengakuannya masih memerlukan penyempurnaan dokumen dan peta wilayah, termasuk penegasan batas wilayah adat. Pengalaman ini menunjukkan bahwa pemeriksaan keberadaan komunitas perlu diikuti penuntasan persoalan kewilayahan sebelum keputusan dapat diterbitkan.

Hambatan juga dapat muncul sejak tahap pengajuan. Pada April 2026, anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya menyampaikan bahwa dokumen pengakuan wilayah adat empat marga di Kabupaten Sorong telah diajukan sejak 2023, tetapi belum diverifikasi. Keluhan itu mengemuka bersamaan dengan persoalan masyarakat adat terkait investasi perkebunan. Pengalaman yang dilaporkan dari Sorong memperlihatkan pentingnya kejelasan tindak lanjut sejak awal proses pengakuan.

Wehea dan Sorong memperlihatkan persoalan pada tahapan berbeda. Pada satu kasus, pemeriksaan teknis masih membutuhkan penuntasan batas wilayah. Pada kasus lain, masyarakat melalui perwakilannya mempertanyakan tindak lanjut pengajuan. 

Keduanya menegaskan pentingnya membedakan ketelitian pemeriksaan dari kepastian penyelenggaraannya. Pengakuan memerlukan dasar yang sah, tetapi masyarakat juga membutuhkan kejelasan mengenai bagaimana hambatan ditangani dan proses dilanjutkan.

Menyelaraskan Aturan dan Menguatkan Pelaksanaan

Landasan pengakuan MHA telah tersedia dalam konstitusi dan berbagai peraturan pelaksana. Pada 2026, PP Nomor 16 mengatur pembagian kewenangan penetapan berdasarkan cakupan wilayah adat. Pemerintah kabupaten atau kota menetapkan MHA dalam satu kabupaten atau kota, pemerintah provinsi menangani wilayah lintas kabupaten atau kota, sedangkan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri menangani wilayah lintas provinsi.

Namun, Permendagri 52/2014 masih mengatur pengakuan lintas kabupaten atau kota melalui keputusan bersama kepala daerah. Perbedaan dengan PP 16/2026 memerlukan harmonisasi agar pelaksana memiliki acuan kewenangan yang konsisten. Pasal 179 PP 16/2026 telah menyediakan dasar untuk pengaturan lebih lanjut melalui peraturan Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian, penyelarasan prosedur dapat dilakukan tanpa menunggu pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Keselarasan aturan tetap harus diikuti kemampuan pemerintah menjalankannya. Penelitian Mulyadi dan rekan-rekan dalam Forest and Society (2026) membandingkan pengakuan hutan adat di Sanggau dan Mempawah, Kalimantan Barat. 

Di Sanggau, perkembangan kebijakan didukung koordinasi kelembagaan dan koalisi advokasi yang relatif solid. Mempawah menghadapi inersia birokrasi dan jaringan advokasi yang lebih terfragmentasi. Perbedaan ini menunjukkan bagaimana kewenangan formal dapat menghasilkan perkembangan kebijakan yang berlainan ketika kapasitas dan hubungan antaraktor tidak sama.

Pengalaman Kabupaten Jayapura, Papua, memberikan gambaran mengenai pengorganisasian pelaksanaan. Gugus Tugas Masyarakat Adat setempat memiliki unit pemetaan, pendaftaran dan verifikasi, serta penyelesaian konflik tenurial. Prosedurnya mencakup tanda terima dokumen, pemeriksaan kelengkapan, pemberitahuan tertulis, dan informasi status pengajuan. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa keterlacakan proses dan pembagian tanggung jawab dapat dibangun melalui kelembagaan daerah.

Dari perbandingan tersebut, terlihat bahwa keberlanjutan pengakuan dipengaruhi kemauan politik, kapasitas birokrasi, koordinasi, dan dukungan advokasi. Undang-undang tidak dapat menyeragamkan seluruh kondisi daerah. Namun, negara dapat menetapkan jaminan minimum yang mengikat pemerintah, sambil memberi ruang penyesuaian kelembagaan sesuai kebutuhan dan kekhususan daerah.

Menjamin Proses hingga Perlindungan Hak

Perbedaan kondisi antardaerah menunjukkan pentingnya jaminan hukum yang tidak bergantung sepenuhnya pada kapasitas atau inisiatif pemerintah setempat. Jaminan itu perlu mencakup tiga persoalan mendasar: kepastian selama proses pengakuan, penyelesaian ketika muncul hambatan, dan tindak lanjut setelah keputusan diterbitkan. Ketiganya saling berkaitan untuk memastikan pengakuan tidak berhenti pada prosedur administratif, tetapi benar-benar menjadi landasan perlindungan hak.

Jaminan pertama ialah keterlacakan pengakuan. Masyarakat perlu mengetahui perkembangan pemeriksaan, dasar penilaian, alasan penundaan atau keputusan, serta instansi yang bertanggung jawab. Prinsip kepastian administrasi dan akses informasi telah dikenal dalam UU Administrasi Pemerintahan serta UU Keterbukaan Informasi Publik. RUU Masyarakat Adat perlu memperjelas penerapannya pada pengakuan yang menyangkut komunitas, wilayah, dan kepentingan berbagai pihak. Cara pencatatan maupun penyampaian informasi dapat diatur lebih lanjut.

Jaminan kedua ialah mekanisme penyelesaian kebuntuan. Sengketa batas atau klaim yang bertentangan memerlukan pemeriksaan partisipatif dan perlindungan hak pihak terdampak. Penyelesaiannya tidak dapat digantikan dengan persetujuan otomatis setelah tenggat berakhir. Namun, penundaan juga harus disertai alasan, penanggung jawab, dan langkah penyelesaian yang jelas. Undang-undang perlu menetapkan hak serta kewajiban pokok tersebut, sedangkan tata cara pemeriksaan tambahan, fasilitasi, dan koordinasi dapat dijabarkan dalam peraturan pelaksana.

Jaminan ketiga ialah hubungan pengakuan dengan perlindungan hak. Penetapan MHA tidak otomatis menetapkan status setiap tanah ulayat atau hutan adat karena masing-masing memiliki prosedur sektoral. Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, misalnya, mengatur administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat. Namun, hasil pemeriksaan serta keputusan pengakuan yang sah seharusnya dapat digunakan oleh instansi terkait sesuai kewenangannya. Keterhubungan ini penting agar masyarakat tidak terus mengulang pembuktian yang sama tanpa alasan hukum yang jelas.

Karena itu, pembaruan pengakuan MHA perlu ditempuh melalui dua jalur yang saling melengkapi. Pemerintah dapat segera menyelaraskan aturan pelaksana dengan PP 16/2026 serta memperkuat kapasitas daerah. 

Sementara itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin keterlacakan proses, penanganan kebuntuan, dan tindak lanjut perlindungan hak. Keberhasilannya kelak tidak cukup diukur dari jumlah komunitas yang telah diverifikasi, tetapi dari kemampuan pemerintah menghasilkan keputusan yang sah, menyelesaikan hambatan secara adil, dan memberikan kepastian yang nyata bagi masyarakat adat.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Antonius Mulyadi
Antonius Mulyadi
Konsorsium Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sanggau; Pemerhati kebijakan publik

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...