COP17 dan Komitmen Biodiversitas yang Diuji Nikel
Mulai 19 Oktober, dunia akan memeriksa rapor. Bukan rapor sekolah, melainkan rapor janji menyelamatkan alam.
Di Yerevan, Armenia, para pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati akan bertemu dalam COP17. Untuk pertama kalinya, pelaksanaan Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework akan ditinjau secara global. Indonesia datang dengan modal kebijakan yang tidak sedikit: IBSAP 2025–2045, instruksi pengarusutamaan keanekaragaman hayati, perluasan kawasan konservasi, hingga berbagai instrumen tata ruang.
Di atas kertas, fondasinya terlihat kuat. Dalam Laporan Nasional Ketujuh atau Seventh National Report (NR7) kepada CBD, pemerintah melaporkan bahwa 100% wilayah darat dan laut telah tercakup dalam tata ruang yang memasukkan biodiversitas. Dalam penilaian pemerintah sendiri, Target Nasional 1 dinyatakan berada “di jalur yang tepat”.
Tetapi rapor biodiversitas tidak cukup dibaca dari kolom capaian. Pertanyaan yang lebih penting adalah apa yang terjadi ketika wilayah bernilai biodiversitas tinggi berada di dalam konsesi pertambangan?
Kawasan Penting di Bawah Tekanan Konsesi
Hingga Agustus 2026, Partner Indonesia mencatat 411 konsesi nikel dengan luas 1.048.218 hektare di Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Papua. Analisis Partner Indonesia menunjukkan sekitar 669 ribu hektare tutupan hutan berada di dalam konsesi tersebut. Sekitar 254 ribu hektare di antaranya merupakan hutan alam.
Temuan ini tidak berarti seluruh hutan tersebut telah ditambang atau pasti akan dibuka. Konsesi adalah wilayah izin, bukan seluruhnya bukaan tambang. Justru itu intinya: hutannya masih berdiri. Masih ada ruang untuk menentukan apa yang boleh dibuka dan apa yang harus dipertahankan.
Tekanan terhadap biodiversitas lebih jelas ketika konsesi nikel ditumpangtindihkan dengan Key Biodiversity Areas (KBA). KBA adalah kawasan yang diidentifikasi secara ilmiah sebagai penting bagi biodiversitas. KBA bukan kategori kawasan konservasi formal dalam hukum Indonesia.
Dari 411 konsesi, 99 beririsan dengan 28 KBA, dengan total luas sekitar 152 ribu hektar. Sekitar 110 ribu hektare area KBA di dalam konsesi tersebut masih berhutan. Yang perlu digarisbawahi, sekitar 110 ribu hektare area KBA yang berada di dalam konsesi tersebut masih memiliki tutupan hutan.
Routa menjadi salah satu contoh paling menonjol. KBA ini beririsan dengan 31 konsesi nikel seluas sekitar 59,5 ribu hektare. Tekanan serupa juga ditemukan di Bakiriang, Danau Towuti, Halmahera Timur, Teluk Buli, dan KBA lainnya. Dan ini bukan semata persoalan izin yang belum aktif. Sebanyak 95 dari 99 konsesi yang beririsan dengan KBA telah berstatus Operasi Produksi.
Risiko Berlapis di DAS yang Perlu Dipulihkan
Persoalannya tidak berhenti pada KBA dan tutupan hutan. Sebanyak 217 konsesi nikel beririsan dengan daerah aliran sungai (DAS) berstatus “dipulihkan”, dengan luas tumpang tindih sekitar 505 ribu hektare. Status tersebut menunjukkan adanya kebutuhan pemulihan fungsi DAS.
Status DAS “dipulihkan” tidak serta-merta berarti pertambangan menjadi penyebab kondisinya. Analisis ini juga tidak dimaksudkan untuk membuktikan hubungan sebab-akibat. Namun fakta ruangnya tetap penting, agenda ekstraksi mineral dan agenda pemulihan DAS berlangsung pada bentang alam yang sama.
Sekitar 67 ribu hektare berada sekaligus di dalam konsesi nikel, KBA, dan DAS yang perlu dipulihkan. Sekitar 50 ribu hektare di antaranya masih berupa hutan. Bagian yang masih berhutan dari wilayah dengan risiko ekologis berlapis seperti ini semestinya diprioritaskan sebagai area yang tidak boleh dibuka untuk pertambangan.
Hutan yang tersisa mempunyai arti lebih dari sekadar tutupan lahan. Ia membantu menjaga tata air, mengurangi erosi, dan menghubungkan kawasan hulu dengan sungai, kebun, permukiman, hingga pesisir. Tambahan tekanan akan memperbesar risiko ekologis yang juga dirasakan masyarakat.
Mandat Ada, Perlindungan Belum Tentu
Indonesia tidak kekurangan mandat. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan meminta keseimbangan penggunaan ruang untuk pembangunan ekonomi dan konservasi keanekaragaman hayati dalam setiap kebijakan sektor.
Masalahnya adalah seberapa jauh mandat itu benar-benar mengubah keputusan ketika ruang yang sama juga dibutuhkan untuk investasi industri ekstraktif.
NR7 memberi petunjuk bahwa pekerjaan itu belum selesai. Di satu sisi, pemerintah melaporkan cakupan tata ruang 100 persen. Di sisi lain, baru 60% atau 307 dari 506 kabupaten/kota yang Kajian Lingkungan Hidup Strategisnya telah selesai dan tervalidasi. Untuk indikator luas area bernilai biodiversitas tinggi yang status ancaman ekosistemnya telah diidentifikasi, laporan yang sama masih menyatakan: “No data available”.
Di sinilah analisis spasial menjadi penting. Kita perlu mengetahui bukan hanya di mana kawasan bernilai biodiversitas tinggi berada, tetapi juga ancamannya.
Indonesia juga melaporkan telah memetakan 93,2 juta hektare area daratan bernilai biodiversitas tinggi. Sebanyak 77,47 juta hektare berada di luar kawasan konservasi; 43,51 juta hektare di hutan produksi dan 12,95 juta hektare di area penggunaan lain.
Di sinilah tantangannya. Perlindungan biodiversitas harus bekerja di ruang yang juga digunakan untuk produksi dan investasi. Karena itu, ukurannya bukan hanya apakah biodiversitas sudah masuk dalam dokumen perencanaan, tetapi apakah informasi tersebut benar-benar memengaruhi keputusan ketika suatu wilayah juga dibebani izin dan kepentingan ekonomi
Tarik Garis Sebelum Terlambat
Tulisan ini bukan seruan untuk menghentikan industrialisasi. Yang dibutuhkan adalah batas ekologis yang jelas untuk menentukan di mana ekstraksi nikel masih dapat dilakukan dan di mana risikonya sudah terlalu tinggi.
KBA yang masih berhutan, terutama yang mengandung hutan alam dan berada pada DAS yang perlu dipulihkan, harus menjadi prioritas perlindungan. Pada wilayah dengan nilai ekologis sangat tinggi, pemerintah perlu menetapkan area yang tidak boleh dibuka.
Untuk izin yang sudah aktif, kebijakan tidak boleh berhenti pada mitigasi, melainkan harus sampai pada evaluasi. Rencana tambang dapat ditinjau ulang, wilayah operasi diciutkan, koridor ekologis dipertahankan, dan bagian bernilai biodiversitas tinggi dikeluarkan dari rencana pembukaan.
Prinsipnya sederhana: semakin tinggi nilai biodiversitas dan semakin rentan fungsi ekologis suatu wilayah, semakin ketat pula batas terhadap kegiatan ekstraktif. Tidak semua wilayah yang memiliki cadangan nikel harus ditambang.
Indonesia juga semestinya mengisi kekosongan indikator ancaman dalam pelaporan CBD dengan data konkret, termasuk tumpang tindih konsesi, KBA, tutupan hutan, dan DAS yang perlu dipulihkan. Data ini penting agar target biodiversitas tidak hanya mengukur luas wilayah di atas peta, tetapi juga tekanan yang bekerja di dalamnya.
Ketika Indonesia kembali membawa rapor biodiversitas ke COP berikutnya, ukuran kemajuan seharusnya bukan hanya bertambahnya target dan luas kawasan di atas peta. Rapor itu juga harus menunjukkan berapa banyak hutan yang masih berdiri karena keputusan hari ini memilih untuk tidak membukanya.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
