Meninjau Kembali Arah Kebijakan Hilirisasi Nikel Indonesia

Titis Fitriani
Oleh Titis Fitriani
17 Oktober 2026, 06:45
Titis Fitriani
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pada 8 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan 11 proyek baru di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Empat proyek senilai Rp60 triliun diresmikan dan telah beroperasi secara komersial hingga melakukan ekspor. Sedangkan tujuh proyek lainnya memasuki tahap peletakan batu pertama dengan nilai investasi US$6,8 miliar. 

Peluncuran proyek-proyek ini merupakan bagian dari kebijakan hilirisasi Indonesia, yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo pada 2014. Diawali dengan larangan ekspor mineral mentah dan mewajibkan perusahaan membangun fasilitas pengolahan nikel dalam negeri. 

Secara angka, kebijakan ini memang berhasil membawa peningkatan ke ekonomi Indonesia. Data Bank Dunia menunjukkan, sejak larangan ekspor diberlakukan secara penuh hingga ke sektor nikel pada 2020, perekonomian Indonesia bertumbuh sebesar 32.1% hingga 2024. Pada tahun yang sama, Indonesia memegang kedudukan sebagai produsen 58% nikel dunia. 

Meski begitu, kebijakan hilirisasi justru membuat industri nikel Indonesia menjadi sangat bergantung dengan Cina. Pencanangan kebijakan ini bersamaan dengan diluncurkannya The Belt and Road Initiative (BRI) oleh Presiden Xi Jinping pada 2013. Ini merupakan proyek besar-besaran Cina membangun jaringan infrastruktur dan konektivitas ekonomi global untuk memperluas perdagangan, investasi, dan pengaruh strategis Cina. 

Dalam satu dekade terakhir, Cina tercatat telah berinvestasi di industri nikel Indonesia sebesar US$65 miliar, dan mengontrol sekitar 75% kapasitas pemurnian nikel Indonesia. Besarnya kepemilikan Cina ini tentu saja menyebabkan Cina menjadi pasar terbesar Indonesia. Data Trade Map menunjukkan, pada 2024, nilai ekspor nikel Indonesia ke Cina mencapai 82% dari total ekspor nikel Indonesia. 

Besarnya kepemilikan sekaligus sebagai pasar terbesar nikel Indonesia, menyebabkan perusahaan Cina menerima lebih banyak keuntungan industri Indonesia. Ekonom Faisal Basri memperkirakan hanya 10% keuntungan masuk ke perusahaan domestik. Hal ini dipengaruhi oleh lemahnya tata kelola investasi, misalnya melalui kebijakan tax holiday yang menyebabkan pemasukan negara menjadi lebih sedikit. 

Indonesia juga memberikan banyak keringanan kewajiban pada proyek-proyek berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam konteks IWIP, ekspansinya diizinkan melampaui luas zona industri yang ditetapkan dalam RTRW Kab. Halmahera Tengah hingga berkali-kali lipat.

Lebih jauh, besarnya kepemilikan Cina tidak disertai transfer teknologi dan kepemilikan yang cukup. Kondisi ini menyebabkan Indonesia terjebak pada ketergantungan dan posisi yang rentan terhadap Cina. Indonesia berhasil membangun industri nikelnya hingga tahap pengolahan tengah (midstream). Namun, nilai tambah terbesar hanya bisa didapat jika Indonesia mampu mengakses tahap hilir, yang saat ini masih dikuasai Cina melalui pabrik produsen baterai EV-nya. 

Ketergantungan Menahun pada Batu Bara 

Jika keuntungan yang diterima pemerintah dan perusahaan domestik hanya 10%, keuntungan yang diterima masyarakat lokal jauh lebih kecil lagi. Bahkan mungkin negatif, bila menghitung semua biaya eksternalitas yang ditimbulkan. 

Data BPS menunjukkan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara pada kuartal III-2025 mencapai 39,1% secara tahunan, tertinggi secara nasional. Sayangnya, IPM Maluku Utara tercatat 71,03 pada 2024, di bawah rata-rata nasional. Hal ini menandakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak selalu diikuti peningkatan kualitas hidup masyarakat secara merata. 

Kita berhak mempertanyakan ke mana keuntungan dari 95% nilai total ekspor daerah yang berasal dari produk olahan nikel di Maluku Utara bermuara.

Penelitian Climate Rights International pada akhir 2025 mengungkap bahwa ekspansi IWIP di Halmahera Tengah membawa dampak sosial dan lingkungan negatif yang signifikan. Nelayan tidak lagi bisa melaut karena pesisir tercemari sedimentasi reklamasi maupun limbah industri, panas air PLTU, hingga lalu lintas tongkang. 

Keuntungan petani tidak lagi seperti dulu karena kualitas tanah menurun, bahkan lahannya diserobot perusahaan untuk perluasan kawasan industri maupun pertambangan.

Pada 2023, Walhi Maluku Utara melakukan uji laboratorium terhadap sampel ikan dan biota laut di perairan sekitar IWIP. Hasilnya mengandung logam berat seperti nikel, besi, timbal, merkuri, hingga arsenik di atas ambang baku mutu. Hal ini didukung hasil uji laboratorium Komunitas Fajaru bersama Fagawene pada 2026, yang membuktikan sampel darah dan urin dua puluh warga perempuan di sekitar IWIP mengandung arsenik dan merkuri di atas ambang batas.

Logam beracun ini berkaitan erat dengan ketergantungan IWIP, dan kawasan industri nikel di Indonesia secara umum, pada PLTU batu bara. Teknologi HPAL dan RKEF sangat intensif energi, sehingga kawasan industri nikel biasanya memiliki PLTU captive berkapasitas sangat besar. Asap PLTU batu bara juga mengandung nitrogen oksida, sulfur dioksida, dan merkuri, serta PM 2,5 yang menjadi pemicu utama peningkatan kasus ISPA, asma, dan infeksi paru-paru di wilayah Teluk Weda, Halmahera Tengah.

Data Global Energy Monitor (GEM) menunjukkan operasional IWIP ditopang 14 unit PLTU batu bara dengan kapasitas total 4,5 GW. Penelitian AEER memperkirakan emisi tahunannya sekitar 20,36 juta ton CO2, setara emisi tahunan kota Munich, Jerman, dan San Fransisco, Amerika Serikat. Data ini diperoleh sebelum Prabowo meresmikan 11 proyek baru, yang kemungkinan besar operasionalnya juga akan ditopang PLTU batu bara.

Ketergantungan IWIP pada batu bara, yang sangat berdampak pada kualitas hidup masyarakat lokal dan emisi karbon yang tinggi, tidak sesuai dengan komitmen Indonesia pada perjanjian Paris. Preseden ini, termasuk pengecualian larangan rencana baru PLTU captive kawasan industri pada Perpres 112/2022, menunjukkan sejauh mana komitmen iklim Indonesia dan kepeduliannya pada kesejahteraan masyarakat lokal.

Indonesia perlu mengevaluasi kebijakan hilirisasinya dengan ukuran yang lebih luas daripada besarnya nilai investasi yang masuk dan nilai ekspor yang dicapai. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak otomatis memberikan kesejahteraan, khususnya ketika keuntungan terkonsentrasi pada investor asing sementara biaya sosial dan ekologis ditanggung masyarakat lokal. 

Investasi seharusnya dilihat sebagai instrumen pembangunan, bukan tujuan akhir kebijakan. Indonesia harus mampu dan bijak mengatur investasi asing yang masuk. Misalnya, dengan memperluas fungsi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menjadi instrumen evaluasi dampak dengan indikator seperti penyerapan tenaga kerja lokal, keselamatan kerja, dan mitigasi pencemaran lingkungan, serta mekanisme dana bagi hasil dari kawasan industri bagi daerah penghasil.

Pada saat yang sama, ketergantungan pada Cina perlu dikelola melalui penataan ulang syarat masuknya modal dan teknologi. Transfer teknologi, usaha patungan dengan perusahaan nasional, pelatihan tenaga kerja terampil, dan pengalihan kendali operasional secara bertahap semestinya menjadi prasyarat perizinan dan insentif. 

Hal serupa berlaku bagi PLTU captive batu bara: pengecualiannya bagi kawasan industri perlu ditinjau, dan target serta batas waktu transisi ke energi terbarukan perlu ditetapkan. Tanpa pembenahan tersebut, hilirisasi berisiko berhenti sebagai keberhasilan statistik, sementara teknologi, keuntungan, dan kendali atas rantai nilai tetap berada di luar negeri dan biayanya ditanggung masyarakat yang paling lemah posisinya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Titis Fitriani
Titis Fitriani
Energy and Environmental Policy Specialist di Aksi Ekologi and Emansipasi Rakyat (AEER)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...