Perempuan di Garis Api, Ketimpangan yang Belum Padam
Ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi, perhatian tertuju pada luas area terbakar, jumlah titik api, upaya pemadaman, dan kerugian ekonomi. Namun, ada beban lain yang jarang dihitung: pekerjaan merawat keluarga yang sakit, mencari sumber pangan pengganti, dan menjaga agar kehidupan rumah tangga tetap berjalan setelah karhutla.
Di banyak keluarga, pekerjaan itu jatuh kepada perempuan. Bagi mereka yang menggantungkan hidup pada hutan, karhutla juga berarti hilangnya akses terhadap pangan, bahan obat-obatan, dan sumber penghidupan. Ketika semua itu terganggu, pekerjaan perempuan justru bertambah, sering kali tanpa dukungan memadai.
Persoalan ini jarang menjadi bagian utama pembicaraan tentang karhutla. Kita lebih mudah melihatnya sebagai persoalan teknis yang harus segera diatasi daripada melihat bagaimana karhutla mengubah kehidupan masyarakat, termasuk pembagian kerja di dalamnya. Padahal, siapa yang menghadapi api tidak bisa dipisahkan dari siapa yang menanggung akibatnya setelah api padam.
Perempuan yang Berada di Garis Api
Penelitian S. Ansori, A. Raina, dan H. N. Fadhila (2026), Women in Flames: Gendered Exclusion in Indonesia’s Fire Governance, menggambarkan hambatan yang dihadapi perempuan Dayak di Kalimantan Tengah dalam pencegahan dan penanganan karhutla. Perempuan masih berhadapan dengan anggapan bahwa pekerjaan di hutan atau kegiatan pemadaman lebih cocok dilakukan laki-laki. Sementara itu, tanggung jawab domestik tetap melekat pada mereka.
Anggapan semacam ini tidak selalu muncul dalam bentuk larangan terbuka. Ia bisa hadir dalam cara orang membagi pekerjaan, menentukan siapa yang dianggap mampu, atau memutuskan siapa yang pantas berada di garis depan. Akibatnya, pengalaman perempuan yang hidup dekat hutan belum tentu mendapat tempat yang sama dalam penanganan karhutla.
Pengalaman The Power of Mama di Ketapang, Kalimantan Barat, memperlihatkan bahwa kenyataan di lapangan tidak sesederhana anggapan tersebut. Perempuan dalam kelompok ini terlibat dalam pencegahan, pemantauan dan patroli hutan. Mereka juga turun langsung memadamkan karhutla. Mereka bukan sekadar membantu dari belakang atau menjalankan pekerjaan pendukung. Mereka menghadapi api yang selama ini kerap dianggap sebagai urusan laki-laki.
Keterlibatan mereka mendapat pengakuan. Media meliput dan orang banyak berdecak. Pengalaman ini meruntuhkan anggapan bahwa perempuan lemah atau tidak cocok terlibat dalam pekerjaan lapangan yang berisiko. Tetapi justru di sinilah kita perlu berhati-hati. Kisah perempuan yang berhasil menghadapi pekerjaan berat mudah berubah menjadi cerita inspiratif yang membuat kita puas pada keberanian mereka, tanpa mempertanyakan keadaan yang membuat pengakuan terhadap perempuan harus terus diperjuangkan.
Kita bertepuk tangan karena perempuan terbukti mampu memadamkan karhutla. Namun, setelah itu apa? Apakah pengalaman mereka akan diperhitungkan ketika keputusan tentang pencegahan karhutla dan pengelolaan hutan dibuat? Apakah mereka memiliki ruang lebih besar untuk menentukan apa yang perlu dilakukan.
Ada kemungkinan perempuan dirayakan ketika tenaga mereka dibutuhkan dalam keadaan darurat, tetapi kembali menghadapi batasan yang sama ketika keadaan mulai normal. Pekerjaan rumah tangga tetap menunggu. Tanggung jawab merawat keluarga tidak serta-merta terbagi. Sementara itu, pengalaman mereka menghadapi karhutla belum tentu memberi kedudukan lebih kuat dalam pengambilan keputusan.
Ini bukan alasan untuk mengecilkan keberhasilan The Power of Mama. Sebaliknya, pengalaman mereka semestinya mendorong kita melihat lebih jauh daripada keberhasilan individual. Jika perempuan sudah membuktikan kemampuannya di lapangan, mengapa pengakuan itu tidak selalu diikuti perubahan relasi kuasa?
Ketika Partisipasi Belum Mengubah Kuasa
Dalam kajian ekologi politik feminis, persoalan lingkungan berkaitan erat dengan hubungan sosial yang menentukan siapa yang memiliki akses terhadap sumber daya dan siapa yang berwenang mengambil keputusan. Rocheleau, Thomas-Slayter, dan Wangari (1996) membantu menjelaskan mengapa pengalaman perempuan dalam pengelolaan lingkungan tidak bisa dilepaskan dari relasi gender dan kekuasaan.
Dalam konteks karhutla, pengetahuan perempuan tentang wilayah tempat mereka tinggal dan perubahan yang mereka amati sehari-hari dapat menjadi bagian penting dari upaya penanganan. Namun, pengetahuan itu tidak otomatis dianggap penting. Ketika keberhasilan penanganan lebih banyak diukur melalui kemampuan teknis di lapangan, pengalaman yang tidak masuk dalam ukuran tersebut mudah dikesampingkan.
Temuan Silalahi dan rekan-rekannya (2025) mengenai mitigasi karhutla di Palangka Raya juga menunjukkan bahwa pendekatan yang tampak netral terhadap gender masih dapat menempatkan laki-laki lebih dominan dalam kegiatan teknis dan pengambilan keputusan. Perempuan lebih banyak berada dalam peran domestik, sosial, atau kegiatan ekonomi pendukung. Membuka kesempatan bagi perempuan untuk berpartisipasi belum tentu mengubah pembagian peran yang sudah terbentuk.
Setelah Keberanian, Apa yang Berubah?
Program pemberdayaan sering menekankan peningkatan kapasitas perempuan. Mereka diberi pelatihan, didorong mengambil peran, lalu diharapkan mampu menghadapi persoalan di lingkungannya. Semua itu bisa berguna. Namun, peningkatan kapasitas tidak cukup untuk mengatasi ketidakadilan yang bukan bersumber dari kurangnya kemampuan perempuan.
Pengalaman The Power of Mama justru memperlihatkan keterbatasan cara pandang tersebut. Jika perempuan telah menunjukkan bahwa mereka mampu terlibat dalam pemadaman karhutla, persoalannya tidak lagi cukup dijawab dengan mengatakan bahwa perempuan perlu diberdayakan agar lebih berani atau terampil. Kita perlu melihat apakah lingkungan sosial dan kelembagaan memberi ruang bagi kemampuan itu untuk mengubah kedudukan mereka.
Nancy Fraser (2005) membahas keadilan melalui persoalan pengakuan, redistribusi, dan representasi. Kerangka ini relevan untuk melihat apa yang seharusnya mengikuti pengakuan terhadap kerja perempuan. Jika perempuan mendapat pengakuan karena turun ke jalan tetapi tetap harus memikul tanggung jawab domestik seperti sebelumnya, beban mereka justru bisa bertambah. Dalam keadaan seperti itu, pemberdayaan berisiko membuat perempuan semakin mampu menanggung beban, tanpa mengubah alasan mengapa beban itu tidak terbagi secara adil.
Api Padam, tetapi Apakah Keadaan Berubah?
Penanganan karhutla tidak selesai ketika titik api berhasil dipadamkan. Pemulihan kehidupan masyarakat bisa berlangsung lama setelahnya. Penghasilan belum tentu segera pulih, sumber pangan mungkin masih terganggu, dan kebutuhan perawatan keluarga tetap ada. Jika pemulihan hanya dilihat dari kerusakan fisik dan kerugian ekonomi, sebagian beban yang ditanggung perempuan akan terus tidak terlihat.
CEDAW General Recommendation Nomor 37 (2018) menekankan pentingnya perlindungan dan partisipasi bermakna perempuan dalam pengurangan risiko bencana dan perubahan iklim. Prinsip ini perlu hadir dalam praktik, termasuk dalam pendataan, penyediaan layanan, dan proses pengambilan keputusan.
Kisah The Power of Mama layak mendapat tempat dalam pembicaraan tentang karhutla, bukan semata-mata karena perempuan telah membuktikan keberaniannya menghadapi api. Kisah itu juga mengingatkan kita pada pertanyaan yang lebih sulit: apakah pengakuan terhadap kemampuan perempuan akan membawa perubahan, atau hanya menjadi tepuk tangan sesaat sebelum mereka kembali menjalani keadaan yang sama?
Keberanian mereka tidak perlu diragukan. Yang perlu diuji adalah kesediaan kita untuk mengubah cara kerja dan pengambilan keputusan yang selama ini membatasi perempuan. Jika setelah api padam mereka masih menanggung beban yang sama dan tidak memiliki suara yang lebih kuat, maka kita baru mengakui kemampuan mereka, belum mengubah ketidakadilan yang mereka hadapi.
Api memang bisa dipadamkan. Tetapi relasi kuasa yang membuat kerja perempuan kurang diakui tidak akan berubah hanya karena kita telah menyaksikan mereka berani menghadapi api.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
