Dampak terberat dari COVID-19 menimpa masyarakat di Indonesia, khususnya para perempuan, anak muda, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), penyandang disabilitas, dan pengungsi.
Sebanyak delapan dari 10 perusahaan BUMN memiliki eksekutif perempuan kurang dari 20%. Kemudian, enam dari 10 perusahaan di sektor swasta memiliki eksekutif perempuan kurang dari 20%.
Kekerasan secara online terhadap perempuan didominasi kasus intimidasi (cyber harassment), ancaman penyebaran foto/video pribadi (malicious distribution) dan pemerasan seksual (sextortion)