Karhutla Cermin Kegagalan Negara Membaca Krisis Ekologis

Fajar Setyaning Dwi Putra
Oleh Fajar Setyaning Dwi Putra
29 Oktober 2026, 06:45
Fajar Setyaning Dwi Putra
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kerap hadir sebagai berita musiman. Ketika kemarau memanjang, titik api bermunculan, asap menyelimuti permukiman, kualitas udara memburuk, dan masyarakat kembali diminta mengenakan masker. Pemerintah mengerahkan personel, helikopter, serta operasi pemadaman. Setelah hujan turun, perhatian publik perlahan surut. 

Namun, di balik siklus yang berulang itu, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: mengapa negara terus-menerus menghadapi bencana ekologis yang akar penyebabnya sesungguhnya dapat dikenali?

Karhutla bukan sekadar persoalan api yang menjalar di permukaan tanah. Ia merupakan manifestasi dari krisis ekologis yang mempertemukan kerusakan ekosistem, tata kelola lahan, kepentingan ekonomi, dan lemahnya akuntabilitas. Karena itu, kegagalan mengatasi karhutla tidak cukup dijelaskan melalui panjangnya musim kemarau atau perubahan iklim. 

Persoalan yang lebih serius terletak pada cara negara memahami pembangunan, memperlakukan alam, dan mendistribusikan tanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Terjebak dalam Logika Pemadaman

Salah satu kelemahan penanganan karhutla adalah kecenderungan negara lebih sibuk memadamkan api daripada membongkar kondisi yang memungkinkan api terus berulang. Operasi pemadaman memang diperlukan untuk melindungi kehidupan dan mengurangi kerugian. Akan tetapi, ketika penanganan darurat menjadi respons dominan, negara berisiko memperlakukan gejala sebagai akar persoalan.

Dalam perspektif tata kelola risiko, bencana tidak semata-mata lahir dari ancaman alam. Dampaknya ditentukan pula oleh tingkat kerentanan masyarakat, kondisi ekosistem, kualitas institusi, dan keputusan politik yang membentuk ruang hidup manusia. Kemarau dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi kerusakan hidrologis gambut, pengeringan lahan, perubahan tutupan hutan, serta praktik pembukaan lahan dapat memperbesar kerentanan tersebut.

Dengan demikian, membicarakan karhutla tanpa membicarakan tata kelola lahan sama artinya dengan menjelaskan banjir hanya melalui hujan. Penjelasan itu mungkin benar secara meteorologis, tetapi tidak memadai secara struktural.

Negara seharusnya tidak hanya bertanya di mana api muncul, melainkan juga mengapa suatu wilayah menjadi begitu mudah terbakar. Apakah fungsi hidrologis gambut telah rusak? Apakah pengawasan penggunaan lahan berjalan efektif? Apakah kewajiban perlindungan lingkungan dipenuhi? Apakah sanksi terhadap pelanggaran benar-benar memberikan efek jera?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menuntut perubahan orientasi: dari penanggulangan kebakaran menuju pencegahan risiko ekologis.

Ketika Pembangunan Menciptakan Kerentanan

Krisis karhutla juga memperlihatkan kontradiksi dalam paradigma pembangunan yang menempatkan tanah terutama sebagai aset ekonomi. Hutan dan lahan sering kali dinilai berdasarkan produktivitas komersialnya, sementara fungsi ekologisnya dianggap sebagai nilai tambahan yang dapat dikompromikan.

Cara pandang semacam ini berbahaya, terutama pada ekosistem gambut. Gambut bukan sekadar hamparan tanah yang dapat dikeringkan untuk kepentingan produksi. Ia menyimpan karbon dalam jumlah besar, mengatur tata air, dan menopang kehidupan berbagai organisme. Ketika dikeringkan dan terdegradasi, gambut menjadi lebih rentan terbakar. Kebakaran di bawah permukaan bahkan dapat berlangsung lama dan sulit dipadamkan.

Di sinilah kritik terhadap ekonomi ekstraktif memperoleh relevansinya. Model pembangunan yang mengejar keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam cenderung menghasilkan eksternalitas: keuntungan ekonomi dinikmati oleh pihak tertentu, sedangkan biaya ekologis dan sosial ditanggung masyarakat luas.

Ketika asap menyebar, warga mengalami gangguan kesehatan, anak-anak kehilangan kenyamanan belajar, aktivitas ekonomi terganggu, dan pelayanan publik menghadapi tekanan tambahan. Kerugian tersebut tidak selalu tercermin dalam perhitungan keuntungan usaha maupun indikator pertumbuhan ekonomi.

Paradoksnya, kerusakan lingkungan dapat berlangsung bersamaan dengan narasi keberhasilan pembangunan. Produksi meningkat, investasi bertambah, dan lahan menghasilkan komoditas, tetapi kualitas lingkungan memburuk. Pertumbuhan ekonomi akhirnya menyembunyikan biaya yang tidak dibayar oleh mereka yang memperoleh manfaat terbesar.

Karena itu, pertanyaan tentang karhutla sesungguhnya merupakan pertanyaan mengenai keadilan: siapa yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan lahan, siapa yang menanggung risikonya, dan siapa yang diminta bertanggung jawab ketika kerusakan terjadi?

Negara dan Defisit Akuntabilitas Ekologis

Persoalan berikutnya adalah kemampuan negara memastikan bahwa kekuasaan ekonomi tidak mengalahkan kepentingan publik. Regulasi lingkungan tidak akan banyak berarti apabila pelaksanaannya lemah, pengawasan tidak konsisten, dan penegakan hukum berhenti pada pelaku lapangan tanpa menelusuri tanggung jawab korporasi atau pihak lain yang terbukti terlibat.

Karhutla menuntut penegakan hukum yang tidak diskriminatif. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti, baik yang melibatkan individu maupun badan usaha. Apabila ditemukan kesalahan, sanksi administratif, perdata, atau pidana harus diterapkan sesuai ketentuan hukum dan tingkat pertanggungjawabannya.

Namun, akuntabilitas tidak berhenti pada penghukuman setelah kebakaran terjadi. Negara juga bertanggung jawab membangun sistem pencegahan yang efektif, transparan, dan dapat diawasi publik. Informasi mengenai konsesi lahan, kondisi gambut, titik panas, kepatuhan perusahaan, serta hasil penegakan hukum perlu dikelola secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Tanpa transparansi, publik kesulitan membedakan antara komitmen politik dan tindakan nyata. Tanpa evaluasi yang terukur, keberhasilan penanganan karhutla mudah direduksi menjadi jumlah personel yang dikerahkan atau luas area yang dipadamkan, bukan berkurangnya kerentanan ekologis dalam jangka panjang.

Di sinilah pentingnya mengukur kinerja negara melalui hasil, bukan semata-mata aktivitas. Negara tidak cukup dinilai dari seberapa cepat memadamkan api, tetapi juga dari seberapa berhasil mencegah lahan terbakar kembali.

El Niño bukan Penjelasan Tunggal

Perubahan iklim membuat persoalan ini semakin mendesak. Fenomena El Niño dapat memperpanjang periode kering dan meningkatkan risiko kebakaran di sejumlah wilayah. Namun, menjadikan El Niño sebagai penjelasan tunggal merupakan penyederhanaan yang berbahaya.

Iklim menjelaskan kondisi yang mendukung terjadinya kebakaran, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh penyebab munculnya api, pola penggunaan lahan, atau kegagalan pencegahan. Kebakaran menjadi bencana ketika ancaman iklim bertemu dengan ekosistem yang rentan dan tata kelola yang tidak memadai.

Karena itu, adaptasi iklim tidak dapat dipisahkan dari reformasi pengelolaan lingkungan. Sistem peringatan dini harus terhubung dengan tindakan pencegahan. Pemantauan titik panas perlu diikuti pemeriksaan lapangan. Pengelolaan tinggi muka air gambut harus dilakukan secara konsisten. Masyarakat lokal perlu dilibatkan sebagai mitra pencegahan, bukan sekadar penerima instruksi ketika keadaan darurat berlangsung.

Negara juga perlu membedakan secara tegas antara faktor alam yang memperbesar risiko dan keputusan manusia yang memperburuk kerentanan. Pembedaan ini penting agar perubahan iklim tidak berubah menjadi dalih yang mengaburkan tanggung jawab.

Membaca Ulang Makna Pembangunan

Pada akhirnya, karhutla memperlihatkan bahwa krisis ekologis juga merupakan krisis pengetahuan dan orientasi politik. Negara mungkin memiliki data satelit, perangkat regulasi, lembaga penanggulangan bencana, dan teknologi pemantauan. Namun, semua itu tidak otomatis menghasilkan kebijakan yang efektif apabila pengetahuan ekologis tidak diterjemahkan menjadi keberanian politik untuk memperbaiki tata kelola.

Membaca krisis ekologis berarti memahami bahwa hutan bukan semata-mata sumber bahan baku, gambut bukan lahan kosong, dan udara bersih bukan kemewahan yang dapat dinikmati hanya ketika musim kebakaran berakhir. Semuanya merupakan prasyarat bagi kehidupan dan keberlanjutan ekonomi itu sendiri.

Karena itu, agenda pembenahan harus bergerak dari respons darurat menuju transformasi struktural: melindungi dan memulihkan ekosistem gambut, memperkuat pengawasan pemanfaatan lahan, menindak pelanggaran secara adil, memperbaiki koordinasi antarlembaga, serta memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak.

Pembangunan juga perlu dievaluasi berdasarkan daya dukung lingkungan dan distribusi manfaatnya. Pertumbuhan yang mengorbankan kesehatan publik dan merusak penyangga kehidupan tidak dapat disebut kemajuan tanpa syarat.

Karhutla pada akhirnya menguji lebih dari sekadar kapasitas pemadam kebakaran. Ia menguji apakah negara mampu melihat hubungan antara keputusan ekonomi hari ini dan bencana ekologis esok hari. Jika setiap musim kebakaran hanya menghasilkan operasi pemadaman, konferensi pers, dan janji evaluasi, sementara sumber kerentanan tetap dipelihara, persoalannya bukan lagi semata-mata kegagalan teknis.

Itu adalah kegagalan membaca kenyataan.

Sebab, api mungkin dapat dipadamkan dalam hitungan hari atau minggu, tetapi kerusakan ekologis yang memungkinkan api terus berulang membutuhkan perubahan cara berpikir dan bertindak. Negara yang sungguh-sungguh hadir bukanlah negara yang hanya datang ketika asap mengepul, melainkan negara yang mencegah hutan menjadi mudah terbakar, memastikan kekuasaan tunduk pada hukum, dan menempatkan keselamatan ekologis sebagai fondasi pembangunan.

Jika tidak, setiap musim kemarau akan kembali menjadi pengingat bahwa di tengah kemajuan teknologi dan ambisi pertumbuhan, negara masih gagal memahami pelajaran paling mendasar dari krisis ekologis: bencana yang berulang bukan hanya persoalan alam yang tidak bersahabat, melainkan juga cermin dari keputusan manusia yang tidak pernah sungguh-sungguh diperbaiki.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Fajar Setyaning Dwi Putra
Fajar Setyaning Dwi Putra
Dosen Pancasila & Kewarganegaraan Politeknik STMI Jakarta

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...