Kerugian Negara, Benteng Terakhir Melawan Korupsi Ekologis

Ari Wibowo
Oleh Ari Wibowo
5 November 2026, 06:45
Ari Wibowo
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengklarifikasi wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi. Menurutnya, unsur “kerugian negara” tidak akan dihapus dari rumusan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Alih-alih menghapus, rekomendasi DEN kepada presiden difokuskan pada penyempurnaan aturan untuk memperjelas perlindungan terhadap keputusan bisnis (Business Judgment Rule) bagi direksi BUMN, sekaligus memperluas delik korupsi agar selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Tidak cukup pada klarifikasi, substansi yang perlu dikawal bersama ke depan juga tidak boleh berhenti pada ranah teknokratis semata. Setiap wacana revisi atau harmonisasi UU Tipikor yang mendefinisikan ulang batas pertanggungjawaban hukum harus dikawal ketat. 

Di balik dalih penciptaan iklim investasi yang aman dari kriminalisasi, ada kerentanan sistemik yang berpotensi melumpuhkan arsitektur pemberantasan korupsi di Indonesia. Terutama pada sektor yang selama puluhan tahun paling sering dieksploitasi: sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup.

Dalam komparatif beberapa negara, Indonesia di antaranya —bersama Tiongkok dan Vietnam—menganut model state loss atau result-based (berfokus pada akibat atau kerugian negara). Perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang menguras kekayaan publik langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. 

Mengapa model ini tetap dan sangat krusial bagi Indonesia? Jawabannya terletak pada struktur ekonomi-politik kita yang sangat bertumpu pada ekstraksi sumber daya alam, bentang kepulauan luas dengan pengawasan birokrasi yang rentan, serta tingginya risiko kehancuran keanekaragaman hayati (biodiversity loss) dan bencana ekologis. 

Bagi negara megabiodiversitas seperti Indonesia, korupsi tidak boleh direduksi menjadi sekadar transaksi uang di bawah meja atau selisih pembukuan kas negara. Ketika selembar izin tambang atau perkebunan sawit diterbitkan secara melawan hukum di atas hutan lindung, kerugian yang timbul bukanlah sekadar hilangnya potensi pajak atau royalti. 

Kerugian sesungguhnya adalah kehancuran fungsi hidrologis, musnahnya habitat satwa endemik, terlepasnya jutaan ton karbon, hingga bencana banjir bandang dan tanah longsor yang merenggut ruang hidup masyarakat adat dan lokal. 

Pelumpuhan Penegakan Hukum dan Pelucutan Sabuk Pengaman Ekologi

Memandang korupsi dari kacamata ekonomi sempit adalah kebutaan moral. Ketika bentang alam yang sebelumnya menopang kehidupan secara berkelanjutan berubah menjadi zona krisis akibat kongkalikong penguasa dan pengusaha, kita berhadapan dengan kejahatan luar biasa yang mengarah pada ekosida (ecocide). 

Di titik inilah model state loss menjadi benteng terakhir untuk memastikan setiap penyalahgunaan diskresi yang menghancurkan ekosistem dapat dimintai pertanggungjawaban pidana yang setimpal. 

Jika dibedah secara empiris, penghapusan unsur kerugian negara akan menciptakan tiga kelumpuhan besar dalam penegakan hukum di sektor SDA dan lingkungan hidup. 

Pertama, ketidakberdayaan hukum dalam menjangkau korupsi kebijakan (policy corruption) dan penyanderaan negara (state capture corruption). Kejahatan di sektor kehutanan, pertambangan, dan alih fungsi lahan jarang dilakukan secara amatir dengan bukti transfer suap yang kasatmata saat izin diterbitkan. 

Kejahatan ini beroperasi melalui manipulasi tata ruang, penerbitan izin di kawasan hutan tanpa prosedur sah, atau pembiaran aktivitas ekstraksi ilegal. Dalam skema state capture, imbal balik bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang sering kali baru diberikan bertahun-tahun kemudian, disamarkan melalui kepemilikan saham tidak langsung (beneficial ownership) di luar negeri, pendanaan politik, atau posisi komisaris setelah pensiun. 

Jika delik korupsi dipersempit hanya pada pembuktian suap secara eksplisit (quid pro quo), pejabat yang terang-terangan melanggar undang-undang dengan menyerahkan ratusan ribu hektare hutan negara kepada korporasi tidak akan bisa disentuh UU Tipikor selama penyidik gagal menemukan bukti aliran dana ke rekening pribadinya. 

Klausul “menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan/perekonomian negara” selama ini adalah satu-satunya pintu masuk untuk membongkar kejahatan kebijakan semacam ini. Menutup pintu ini berarti melegitimasi perampokan sumber daya alam melalui pena birokrasi. 

Kedua, runtuhnya terobosan hukum dalam menghitung dan menuntut pemulihan kerugian ekologis. Dalam satu dekade terakhir, penegakan hukum dan yurisprudensi Mahkamah Agung telah mencatat kemajuan progresif. 

Melalui kasus-kasus besar—mulai dari alih fungsi lahan gambut ilegal oleh korporasi sawit di Riau hingga temuan laporan riset PRAKARSA (2026) setelah skandal mega-korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung—kejaksaan dan pengadilan berhasil mengintegrasikan biaya pemulihan lingkungan (environmental restoration cost) sebagai bagian integral dari kerugian keuangan dan perekonomian negara. 

Skala kebocorannya tidak kecil. Riset PRAKARSA (2023) sebelumnya juga menghitung negara kehilangan sekitar Rp74 triliun (US$5,58 miliar) pada 2012–2021 akibat misinvoicing sektor perikanan dan batu bara, setara 3,7% penerimaan negara pada 2021. Sebanyak Rp71,4 triliun berasal dari batu bara. 

Riset PRAKARSA (2019) memperkirakan potensi kehilangan pajak US$11,1 miliar pada enam komoditas ekspor unggulan selama 1989–2017, dengan batu bara terbesar, US$5,32 miliar. Itu estimasi berbasis data proyeksi perdagangan, bukan hasil audit; justru karena itu jalur pidana korupsi diperlukan untuk menelusurinya.

Ketiga, ilusi bahwa hukum administrasi dan gugatan perdata lingkungan mampu menggantikan instrumen pidana korupsi. Para pembela usulan ini kerap berdalih bahwa pelanggaran izin dan kerusakan lingkungan cukup diselesaikan melalui sanksi administratif atau gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Di atas kertas terdengar rapi, namun dalam realitas penegakan hukum di Indonesia, argumen ini sangat naif. 

Fakta menunjukkan penegakan hukum perdata lingkungan menghadapi tembok tebal saat eksekusi. Hingga hari ini, terdapat belasan putusan perdata berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas kasus kebakaran hutan dan perusakan lingkungan senilai puluhan triliun rupiah yang menguap di atas kertas karena sulit dieksekusi. 

Mekanisme perdata tidak memiliki daya paksa sekuat pidana korupsi yang memberi penyidik kewenangan koersif melakukan pelacakan aset (asset tracing), pemblokiran rekening, penyitaan harta sejak penyidikan, hingga ancaman penjara jika uang pengganti tak dibayar. Menggeser kejahatan lingkungan masif ke ranah perdata dan administrasi sama saja dengan mencabut taring negara di hadapan korporasi raksasa. 

Bila pemerintah berniat mengadopsi standar global, mengapa yang dipilih justru tafsir minimal yang hanya melayani kemudahan eksploitasi modal dan penghindaran risiko hukum elite? Tren global sesungguhnya bergerak ke arah sebaliknya. 

Di tingkat internasional, standar kepatuhan tidak lagi berhenti pada uji tuntas (due diligence) biasa terkait anti-penyuapan, melainkan menerapkan enhanced due diligence (uji tuntas yang diperketat) atas rantai pasok yang merusak lingkungan, memicu deforestasi, dan melanggar HAM. 

Jika standar global yang dirujuk, tengoklah tren terbarunya. Direktif Uni Eropa 2024/1203 mewajibkan negara anggota mengadopsi pidana lingkungan baru paling lambat 21 Mei 2026, termasuk “pelanggaran terkualifikasi” atas kerusakan meluas dan tak terpulihkan yang dapat setara ekosida, dengan ancaman penjara hingga sepuluh tahun dan denda korporasi hingga 5% omzet global. 

Belgia memidanakan ekosida sejak Februari 2024. Usulan Vanuatu, Fiji, dan Samoa agar ekosida masuk Statuta Roma masih bergulir, sementara Kantor Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC OTP) pada akhir 2025 menjadikan kejahatan lingkungan prioritas strategis.

Menuju masyarakat berkelanjutan (Future Sustainable Society), negara harus mengedepankan prinsip kehati-hatian (precautionary approach) yang ketat dalam setiap kebijakan dan proyek pembangunan. Pengelolaan risiko lingkungan tidak boleh direduksi menjadi sekadar kepatuhan administratif (tick-box compliance) demi memfasilitasi investasi yang ekstraktif dan destruktif. 

Memangkas standar hukum antikorupsi dan perlindungan ekologis demi menarik modal hanya akan menjerumuskan kita ke dalam perlombaan menuju titik terendah (race to the bottom). Sebaliknya, Indonesia harus memimpin perlombaan menuju puncak (race to the top) dengan tata kelola pembangunan yang berintegritas dan menuntut tanggung jawab sungguh-sungguh. 

Begawan ekonomi dan lingkungan hidup Indonesia, Prof. Emil Salim, telah lama meletakkan fondasi moral bahwa merusak lingkungan demi memperkaya diri atau kelompok dengan mengorbankan hak generasi mendatang adalah bentuk korupsi paling hakiki. Kerusakan lingkungan adalah korupsi. 

Presiden Prabowo Subianto harus membaca usulan Ketua DEN ini dengan kacamata kenegarawanan berjangka panjang. Mempertahankan dan memperkuat unsur kerugian negara—termasuk kerugian ekologis dan perekonomian negara— merupakan korupsi sejatinya bukanlah penghambat pembangunan. Melainkan, instrumen vital agar pembangunan berjalan di atas rel konstitusi, bebas dari penjarahan sumber daya alam, dan berkeadilan bagi generasi mendatang. Jangan sampai sejarah mencatat bahwa kita memilih melucuti senjata sendiri di tengah perang melawan perampok ekologis.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Ari Wibowo
Ari Wibowo
Peneliti di The PRAKARSA dan Pengajar di Fakultas Ekologi Manusia IPB University

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...