Ikhtiar Transformatif “Menjaga Sepiring Nasi”
Setiap kali kita menikmati sepiring nasi beserta lauk-pauk di meja makan, jarang disadari betapa panjang dan rentannya perjalanan makanan tersebut sebelum akhirnya kita santap. Panjangnya rantai pangan dimulai dari penyiapan bahan baku melalui proses pertanian hingga pada akhirnya terdistribusi dalam beragam hasil pertanian. Selanjutnya berproses dalam ruang dapur untuk diolah lebih lanjut sesuai dengan selera menu yang kita inginkan.
Selain panjang, sajian yang kita makan tidak lepas dari kerentanan. Setidaknya dalam dua aspek, bisa dilihat dalam konteks fisik bahan baku seperti mudah busuk, mudah rusak dan lainnya. Begitu juga rentan yang bersifat intangible semisal volatilitas harga. Penyebabnya pun beragam mulai dari ancaman nyata perubahan iklim, dampak guncangan pandemi, hingga meletusnya konflik geopolitik yang semuanya saling memberikan pengaruh.
Beragam hambatan yang berpotensi terjadi akan memberikan dampak pada sistem ketahanan pangan nasional. Diperkirakan, ketahanan pangan kita di masa depan masih akan terus menghadapi tekanan hebat.
Jika ditarik ke dalam perspektif kebijakan preventif, ada pertanyaan mendasar yang dapat diajukan sebagai pemantik: apa strategi yang perlu dilakukan pemerintah untuk menghadapi kerentanan dan guncangan terhadap sistem pangan nasional? Sudah sejauh mana daya resiliensi daripada sistem pangan nasional kita saat ini?
Benang Kusut Orkestrasi Kelembagaan Pangan
Sistem pangan Indonesia ibarat labirin yang sangat panjang dan rumit. Kerentanan pangan nasional bukan sekadar persoalan ada atau tidaknya beras di gudang, melainkan akibat dari panjangnya rantai pasok pangan yang melibatkan begitu banyak pelaku dan regulasi yang saling tumpang tindih.
Saat ini, dapat kita identifikasi bahwa cukup banyak stakeholder yang terlibat dalam alur rantai logistik pangan nasional. Rentang dan distribusi kewenangannya cukup kompleks dan tak ayal terjadi tumpang tindih kewenangan. Mulai dari urusan produksi hingga pengaturan stabilisasi pasokan dan harga di sisi hilir semua dalam kendali sistem yang begitu komplek.
Sayangnya, rantai logistik yang panjang dan melibatkan banyak instansi ini belum terkoordinasi secara padu, terintegrasi dan ter oskestrasi dengan baik. Ketika terjadi guncangan pada salah satu spot tata pangan kita, sistem yang terfragmentasi ini langsung gagap dan mudah goyah.
Disadari atau tidak, paradigma pembangunan pangan kita masih berpijak pada konsep “ketahanan pangan” lama yang lebih berfokus pada ketersediaan, distribusi dan akses pangan. Padahal, Food and Agriculture Organization (FAO) telah menegaskan pentingnya mengadopsi pendekatan berbasis sistem (system-based approach).
Sistem pangan yang utuh harus mengintegrasikan tiga komponen utama: lingkungan strategis (geografis, ekonomi, politik, sosial budaya), rantai pasok (produksi, pengolahan, distribusi, pemasaran, konsumsi), serta hasil akhir (outcome) yang mencakup status gizi, kesejahteraan sosial, dan kelestarian alam (HLPE, 2020).
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menyadari beberapa hal penting tersebut. Komitmen untuk melakukan transformasi sistem pangan telah digaungkan dalam UN Food Systems Summit 2021 serta diangkat dalam ajang Presidensi G20 Indonesia 2022 melalui Agriculture Working Group.
Pemerintah pun telah mengambil langkah progresif dengan membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Namun, kehadiran Bapanas saja tidak cukup tanpa didukung oleh tata kelola sistem pangan (food system governance) yang memiliki landasan hukum yang kuat dan adaptif.
Menata Ulang Sistem Tata Kelola Pangan
Untuk mengubah kerentanan menjadi resilien, Indonesia membutuhkan perumusan kebijakan tata kelola sistem pangan yang konkret. Berdasarkan prinsip tata kelola sistem pangan yang baik (good food system governance), ada tiga pokok aksi yang dapat dieksekusi oleh pemerintah.
Pertama, menyusun peta jalan (roadmap) bersifat sistemik dan komprehensif. Indonesia harus memiliki peta jalan jangka panjang yang memetakan masalah pangan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Masalah pangan bangsa ini sangat kompleks: mulai dari gejolak pasokan dan harga, persoalan logistik dan infrastruktur, tingginya penanganan food loss and waste (pangan yang hilang dan terbuang), isu regenerasi serta kesejahteraan petani, hingga masalah gizi seperti stunting, wasting, overweight, dan kurangnya kualitas konsumsi pangan harian masyarakat. Peta jalan ini harus memuat identifikasi akar masalah, target terukur, dan strategi penyelesaian yang holistik.
Kedua, mengembangkan sebuah sistem adaptif untuk menghadapi ketidakpastian perubahan dan tekanan. Dunia pangan hari ini penuh dengan ketidakpastian iklim dan geopolitik. Oleh karena itu, peta jalan ketahanan pangan tidak boleh kaku.
Pemerintah harus menyusun skenario berlapis mulai dari skenario optimistis, normal, hingga pesimistis. Setiap skenario wajib dilengkapi dengan indikator dan strategi mitigasi khusus, sehingga ketika bencana iklim atau krisis global melanda, pemerintah tidak lagi gagap mengambil tindakan. Pengembangan sistem pemetaan resiliensi ketahanan pangan berbasis wilayah merupakan bagian dari scenario adaptif yang perlu mendapat perhatian khusus.
Ketiga, mendorong penguatan pelibatan seluruh stakeholder dan pelaku pangan secara inklusif. Kebijakan pangan tidak boleh dirumuskan hanya di balik meja birokrasi. Tata kelola yang baik menuntut inklusivitas dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (multi-stakeholder): pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta, kelompok petani dan nelayan, asosiasi pedagang, akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Suara petani di sawah dan konsumen di pasar harus didengar dalam merancang masa depan pangan Indonesia. Harus ada sikap dan kesadaran bersama untuk membangun proses meaningfull participation yang mana semua pihak berhak untuk didengar dan dipertimbangkan pendapatnya dalam setiap pengambilan kebijakan (policy making).
Pentingnya Memperkuat Regulasi
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara spesifik mengatur tentang tata kelola sistem pangan yang lebih komprehensif. Pembangunan pangan kita masih mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang belum sepenuhnya mengadopsi pendekatan tata kelola sistem yang terintegrasi.
Oleh karena itu, langkah paling mendesak yang harus diambil oleh pemerintah dan DPR adalah mendorong lahirnya regulasi khusus mengenai tata kelola sistem pangan. Aturan ini akan menjadi payung hukum yang mengikat seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar bergerak dalam satu irama yang sama.
Pangan adalah persoalan hidup matinya suatu bangsa. Tanpa tata kelola sistem pangan yang tangguh, adaptif, dan inklusif, piring-piring makanan di meja kita akan selalu berada di bawah bayang-bayang krisis. Sudah saatnya kita menata ulang sistem pangan Nusantara demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, sehat, dan sejahtera secara berkelanjutan.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
