PP Tunas Perlu Mengukur Fitur, Bukan Sekadar Menghitung Akun
Enam bulan setelah berlaku pada 28 Maret 2026, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai menghasilkan angka yang mengesankan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sekitar 28 juta akun anak telah memperoleh pelindungan. Roblox, misalnya, memindahkan 23 juta akun anak ke pengaturan yang lebih ketat. Per awal Oktober, TikTok melaporkan sekitar sembilan juta akun anak telah dinonaktifkan.
Namun, angka-angka itu menyimpan paradoks. Dalam evaluasi 14 September 2026, Komdigi justru menilai X, Meta, YouTube, dan TikTok belum sepenuhnya patuh. X baru mengunci sekitar 250 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun, kurang dari 4 persen dari perkiraan tujuh juta akun anak di platform itu. Meta melaporkan pemblokiran 184 ribu akun, padahal akun anak di platform-platformnya diperkirakan mencapai 33 juta. Pada saat yang sama, Komdigi mengumumkan 22 produk, layanan, dan fitur (PLF) berprofil risiko tinggi, tetapi ChatGPT, layanan AI generatif yang kian akrab dengan pelajar, belum memiliki profil risiko.
Kedua persoalan itu berakar pada hal yang sama. Kita masih menilai PP Tunas dengan angka yang mudah dihitung, bukan dengan tolok ukur yang ditetapkan regulasinya sendiri.
Dua Kategori, Tujuh Aspek
PP Tunas sesungguhnya memiliki alat ukur yang cukup tajam. Pasal 5 ayat (2) hanya mengenal dua kategori, yaitu tingkat risiko tinggi atau rendah. Penilaiannya bertumpu pada tujuh aspek dalam ayat (3): kontak dengan orang lain yang tidak dikenal; paparan konten pornografi, kekerasan, dan konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa; eksploitasi anak sebagai konsumen; ancaman terhadap keamanan data pribadi anak; adiksi; gangguan kesehatan psikologis; serta gangguan fisiologis.
Ketujuh aspek itu dijabarkan ke dalam 58 indikator berbobot melalui Keputusan Menteri Komdigi Nomor 219 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2026 tentang Indikator Penilaian yang Menunjukkan Produk, Layanan, dan Fitur yang Mungkin Digunakan Atau Diakses oleh Anak, Petunjuk Teknis Penilaian Tingkat Risiko Berdasarkan Aspek dan Indikator, dan Tata Cara Verifikasi Terhadap Hasil Penilaian Mandiri (58 indikator berbobot).
Kuncinya ada pada ayat (4) dan (5). Satu aspek bernilai risiko tinggi sudah cukup untuk menempatkan PLF pada profil risiko tinggi, sedangkan profil rendah hanya diberikan bila ketujuh aspek bernilai rendah. Konsekuensinya konkret. Anak di bawah 16 tahun tidak boleh memiliki akun di PLF berisiko tinggi, dan remaja 16 hingga di bawah 18 tahun hanya boleh mengaksesnya dengan persetujuan orang tua.
Logika yang asimetris ini sekaligus menjawab apa arti “patuh”. Kepatuhan semestinya berarti risiko pada setiap aspek benar-benar turun, bukan sekadar jumlah akun anak berkurang. Bagi orang tua, pertanyaan yang relevan bukan berapa akun yang dinonaktifkan, melainkan apakah anak mereka kini lebih aman ketika daring.
Akun Dihapus, Fitur Belum Tentu Berubah
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sendiri menegaskan hal ini pada 7 Oktober 2026. Menurutnya, jumlah akun yang dinonaktifkan bukan satu-satunya ukuran kepatuhan. Platform juga harus menyesuaikan fitur, terutama membatasi kontak dengan pengguna tak dikenal dan mengendalikan potensi adiksi. Meta, misalnya, telah memindahkan sekitar 22,5 juta akun anak ke akun remaja. Namun, akun remaja Instagram dan Facebook dinilai belum dapat digolongkan berisiko rendah karena masih memungkinkan anak berinteraksi dengan orang asing.
Pernyataan itu penting karena menggeser cara kita membaca laporan kepatuhan. Penonaktifan akun hanya menyentuh pintu masuk. Selama fitur rekomendasi, pesan langsung, dan gulir tanpa henti tidak berubah, anak yang lolos verifikasi usia tetap menghadapi risiko yang sama. Dalam bahasa PP Tunas, aspek kontak dan aspek adiksi belum tersentuh.
Taji penegakannya pun belum teruji. Komdigi telah merumuskan denda hingga 6% dari pendapatan global bagi platform berskala besar, serta paling banyak Rp1 miliar, Rp5 miliar, dan Rp10 miliar bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam negeri berskala mikro, kecil, dan menengah.
Namun, rumusan itu masih harus dibahas dan ditetapkan dalam peraturan pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bersama Kementerian Keuangan (Komdigi, 2026). Selama aturan itu belum terbit, ancaman denda belum dapat dieksekusi. Ketiadaan kantor perwakilan X di Indonesia, yang diakui pemerintah menyulitkan koordinasi dan penegakan, menambah pekerjaan rumah.
Ketimpangan ini juga menyangkut kepastian berusaha. Platform dalam negeri seperti Vidio dan Blibli telah resmi ditetapkan berprofil risiko tinggi dan harus menyesuaikan layanannya, sementara sejumlah platform global yang jauh lebih besar masih dinilai belum patuh tanpa konsekuensi yang jelas. Jika berlarut, PP Tunas berisiko dipersepsikan tegas kepada pemain kecil, tetapi lunak kepada raksasa.
ChatGPT dalam Antrean
Persoalan kedua menyangkut kecepatan. Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 PLF dari 94 PSE telah menyerahkan penilaian mandiri, tetapi baru 60 yang selesai diverifikasi, dan 18 di antaranya masih menunggu penetapan. ChatGPT sudah melapor sejak Juni 2026, tetapi tidak tercantum dalam daftar risiko tinggi maupun rendah. Sementara itu, Gemini milik Google telah ditetapkan berprofil risiko rendah.
Absennya ChatGPT lebih tepat dibaca sebagai “belum diputus” daripada “dinilai aman”. Persoalannya, risiko utama AI generatif justru berada pada aspek yang sulit ditangkap indikator konvensional, yakni paparan konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa dan gangguan kesehatan psikologis.
Pada pertengahan Oktober 2026, setidaknya delapan negara bagian Amerika Serikat menggugat OpenAI dengan dalil, antara lain, bahwa ChatGPT memberikan saran medis berbahaya dan mendorong perilaku menyakiti diri (Associated Press, 2026).
Gugatan memang belum menjadi putusan. Namun, dengan aturan “satu aspek cukup”, sinyal semacam itu layak diperiksa dengan saksama, terlebih Uni Eropa telah memasukkan ChatGPT ke rezim pengawasan paling ketatnya sejak 31 Agustus 2026, dengan fitur pencarian yang menjangkau rata-rata 159,1 juta pengguna bulanan di sana (European Commission, 2026).
Empat Langkah ke Depan
Pertama, Komdigi perlu menerbitkan kartu skor kepatuhan per aspek untuk setiap platform berisiko tinggi, bukan sekadar rekap jumlah akun. Orang tua, sekolah, dan pelaku industri dapat melihat aspek mana yang risikonya sudah turun dan mana yang belum.
Kedua, antrean verifikasi sebaiknya diprioritaskan berdasarkan jangkauan pengguna anak dan bukti risiko, bukan urutan masuk laporan. Chatbot AI serba guna layak didahulukan, disertai ringkasan alasan per aspek agar konsistensi penetapan, misalnya antara Gemini dan ChatGPT, dapat diuji publik.
Ketiga, rampungkan dasar hukum denda sebelum tenggat penilaian mandiri pada 31 Desember 2026. Tanpa sanksi yang dapat dieksekusi, tenggat itu berisiko menjadi sekadar tanggal administratif. Kepastian sanksi juga melindungi pelaku usaha yang sudah patuh dari persaingan yang tidak setara.
Keempat, pertajam 58 indikator berbobot agar mampu menangkap risiko khas AI generatif, seperti kecenderungan model untuk selalu menyetujui pengguna, memori percakapan, dan fitur pendamping. Penilaian ulang juga perlu diwajibkan setiap kali platform menambah fitur yang dapat mengubah profil risikonya.
PP Tunas adalah langkah berani yang patut dikawal. Namun, keberhasilannya harus diukur dengan tolok ukur yang ia tetapkan sendiri: tujuh aspek risiko. Anak-anak tidak dilindungi oleh angka penonaktifan akun, melainkan oleh fitur yang benar-benar berubah.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
