Kementerian Komdigi menyatakan YouTube, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, X, dan Bigo Live telah mematuhi PP Tunas, sementara Roblox belum. Apakah akun anak langsung dinonaktifkan?
YouTube saat ini sudah berkomitmen untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
PP Tunas mengatur kewajiban platform digital dalam melindungi anak dari konten berisiko dan screen time berlebihan, termasuk penyediaan fitur sesuai usia dan larangan desain manipulatif.
Roblox buka suara menanggapi teguran Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi karena disebut belum patuh PP Tunas. Perusahaan menegaskan komitmen pada aturan dan perlindungan anak di Indonesia.
TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan penghapusan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun di Indonesia, sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP Tunas.
Roblox memperkenalkan dua akun berbasis usia, Roblox Kids dan Roblox Select, untuk menyelaraskan konten dan fitur keamanan sesuai aturan PP Tunas di Indonesia.
Berdasarkan sanksi teguran tertulis Komdigi, Google diminta segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu tujuh hari sejak dikenakan sanksi administratif.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan Meta Platforms mematuhi PP Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi memberikan catatan merah kepada Google sebagai Induk YouTube. Hal ini dikarena Google belum bisa mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025
Pemanggilan hingga dua kali terhadap Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran PP Tunas, menguji daya paksa Kementerian Komdigi terhadap raksasa teknologi global.