Pengamat menilai aturan PP Tunas akan mempermudah orang tua mengawasi anak ketika mengakses internet. Di sisi lain, aturan ini bisa membatasi kebebasan anak berekspresi.
WhatsApp meluncurkan fitur akun anak dikelola orang tua untuk pengguna berusia 10-12 tahun, memungkinkan pengawasan langsung atas aktivitas berkirim pesan dan panggilan. Berikut cara pakainya.
Berikut ciri-ciri aplikasi yang dianggap berisiko tinggi, sehingga dilarang digunakan oleh anak mulai 28 Maret. Media sosial atau medsos termasuk berisiko tinggi.
Komdigi akan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun di platform yang dinilai berisiko tinggi mulai 28 Maret. Penonaktifan ini akan dimulai pada platform YouTube, TikTok, Facebook hingga Roblox.
Menteri Komdigi Meutya Hafid memastikan PP Tunas tentang perlindungan anak di sistem elektronik berlaku Maret. Platform yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2025 atau PP Tunas hadir untuk memastikan platform digital ikut proaktif mengupayakan perlindungan anak di ruang digital.
Australia menjadi negara pertama yang secara resmi melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial alias medsos per Rabu (10/12). Berikut perbedaannya dengan aturan di Indonesia.