Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah terus mendorong ambisi untuk menjadikan RI sebagai pusat keuangan baru dunia. Rencana tersebut bakal diformalkan lewat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa (21/7). 

Kemarin, pemerintah bersama Komisi XI DPR resmi menyetujui RUU PFII untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR, hari ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pembentukan PFII menjadi langkah strategis untuk memperkuat kedudukan Indonesia dalam ekosistem keuangan global sekaligus menggerakkan sektor riil dalam negeri.

"Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga memperkuat pembiayaan sektor riil sehingga mendorong investasi produktif dan menciptakan lapangan kerja," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Pascapengesahan RUU itu, pemerintah bakal memiliki legitimasi untuk menyulap Bali menjadi hub pengelolaan kekayaan global, yang salah satunya diimplementasikan lewat pembentukan family office (FO). Sesuai namanya, family office adalah lembaga yang dibentuk untuk mengelola kekayaan keluarga yang memiliki aset superbesar secara profesional. Layanan yang diberikan di FO tidak sekadar mencakup manajemen investasi, tetapi juga perencanaan keuangan, pengurusan perpajakan, hingga pengelolaan aset secara menyeluruh sesuai kebutuhan klien. 

Dengan kehadiran entitas tersebut, Indonesia diproyeksikan dapat menarik dana konglomerat dunia (ultra high net worth individuals) untuk dikelola dan diinvestasikan di dalam negeri.

Secara umum, terdapat tiga jenis FO. Pertama, single family office (SFO), yaitu entitas yang didirikan khusus untuk melayani satu keluarga dengan kekayaan sangat besar. Model ini menawarkan tingkat privasi dan kontrol yang tinggi karena seluruh sumber daya hanya difokuskan pada kebutuhan satu keluarga, meski biaya operasionalnya juga paling besar.

Kedua, multi-family office (MFO), yaitu perusahaan yang mengelola kekayaan beberapa keluarga sekaligus. Layanan yang diberikan hampir sama dengan SFO, namun biaya operasional dapat dibagi atau dibayar secara "patungan" di antara para klien sehingga lebih efisien. Model ini banyak dipilih oleh keluarga kaya yang menginginkan layanan profesional tanpa harus membangun organisasi sendiri.

Sementara itu, jenis yang ketiga yakni virtual family office (VFO) mengandalkan tim inti yang kecil dan bekerja sama dengan berbagai penyedia jasa eksternal, seperti manajer investasi, akuntan, firma hukum, dan konsultan pajak. Pendekatan ini membuat biaya operasional lebih rendah sekaligus memberikan fleksibilitas yang lebih besar.

Jenis-Jenis Family Office

Jenis-Jenis Family Office (Katadata). Penyajian data diolah menggunakan kecerdasan buatan (AI) ChatGPT.

Kendati hanya melayani pengelolaan aset satu atau beberapa keluarga kaya, family office mengelola dana dalam jumlah yang sangat besar. Nilai aset yang berada di bawah pengelolaan atau asset under management (AUM) setiap FO bahkan dapat mencapai puluhan triliun rupiah.

Survei Deloitte terhadap 354 family office di berbagai negara pada 2023 menunjukkan bahwa rata-rata setiap perusahaan mengelola aset senilai US$ 2 miliar atau sekitar Rp 35,88 triliun, dengan asumsi kurs Rp 17.938 per dolar AS. Adapun keluarga yang menjadi klien mereka memiliki total kekayaan rata-rata US$ 3,8 miliar atau setara sekitar Rp 68,16 triliun.

Di atas kertas, keberadaan family office tampak meyakinkan untuk dijadikan "jalur cepat" masuknya likuiditas atau modal asing ke Indonesia. Skema tersebut diharapkan memperkuat pasar keuangan domestik sekaligus menjadi sumber pembiayaan baru bagi pembangunan, termasuk proyek-proyek strategis nasional (PSN). 

Namun, pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa family office juga menyimpan sisi gelap. Kasus dugaan money laundering alias pencucian uang senilai miliaran dolar yang melibatkan jaringan family office di Singapura beberapa waktu lalu menjadi pengingat bahwa lembaga pengelola kekayaan keluarga semacam itu dapat disalahgunakan untuk menyamarkan asal-usul aset. 

Sejumlah ekonom pun mengingatkan Indonesia agar tidak hanya berfokus mengejar aliran modal, tetapi juga memastikan sistem pengawasan dan tata kelola mampu mencegah kejahatan keuangan.

Risiko Jadi Tempat Parkir Dana 'Abu-Abu' 

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai risiko penyalahgunaan family office sebagai media pencucian uang di Indonesia tergolong tinggi. Menurutnya, daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan global saat ini belum cukup kuat atau mumpuni jika dibandingkan negara-negara yang telah lebih dahulu menjadi financial hub.  

Ketidakstabilan nilai tukar rupiah, kepastian hukum yang masih lemah, serta ekosistem keuangan yang belum kompetitif membuat Indonesia belum memiliki daya tarik utama bagi investor global. Dalam kondisi seperti itu, Wijayanto mengingatkan bahwa apabila tetap ada investor yang berminat, justru perlu dipertanyakan motifnya.

"Jika ada investor yang tertarik, bisa jadi karena peluang untuk melakukan money laundering lebih terbuka akibat pengawasan yang longgar," ujarnya kepada Katadata, akhir pekan lalu. 

Pandangan serupa disampaikan Direktur Pengembangan Big Data INDEF, Eko Listiyanto. Menurutnya, risiko masuknya dana-dana yang tidak jelas asal-usulnya akan semakin besar apabila pemerintah membuka FO tanpa sistem penyaringan yang kuat. 

Dia juga menyoroti adanya interrelasi family office dengan dibukanya penampungan dana-dana ilegal melalui Patriot Bond (Obligasi Patriot) dan Merah Putih Bond (Obligasi Merah Putih) yang mendapatkan imunitas terhadap gugatan perdata maupun tuntutan pidana pascarevisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) beberapa waktu lalu.

Ia bahkan menilai ancaman terbesar bukan semata-mata masuknya dana ilegal, melainkan rusaknya reputasi sistem keuangan Indonesia di mata dunia. "Risiko terbesar adalah runtuhnya reputasi internasional sektor keuangan Indonesia. Indonesia bisa dikucilkan dari kerja sama negara-negara yang berupaya membangun institusi keuangan yang bersih," kata Eko kepada Katadata, Jumat (17/7).

Kendati demikian, Eko menegaskan bahwa cita-cita menjadi pusat keuangan internasional bukanlah sesuatu yang keliru. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana memastikan seluruh dana yang masuk memiliki asal-usul yang sah sehingga reputasi Indonesia justru meningkat, bukan sebaliknya.

Belajar dari Kasus Singapura

Kasus pencucian uang senilai S$ 3 miliar atau sekitar Rp 41,7 triliun menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Singapura. Kasus ini terungkap setelah penggerebekan besar-besaran pada Agustus 2023 yang berujung pada penangkapan dan vonis terhadap 10 warga negara asing atas berbagai tindak pidana, termasuk pencucian uang.

Aset yang disita dalam kasus itu mencakup uang tunai, rekening bank, properti mewah, kendaraan, jam tangan, tas bermerek, hingga aset kripto. Menurut hasil penyelidikan, sebagian dana hasil kejahatan tersebut dikelola melalui berbagai instrumen investasi, termasuk single family office (SFO).

Pada Juli 2024, Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong mengungkapkan bahwa enam SFO memiliki keterkaitan dengan para terpidana atau pasangan mereka. Keenam SFO tersebut sebelumnya sempat memperoleh insentif pajak dari pemerintah setempat. Namun, setelah pemiliknya didakwa atau divonis, insentif tersebut dicabut mulai tahun fiskal terkait.

Pemerintah Singapura tidak menarik kembali insentif yang telah diberikan pada tahun-tahun sebelumnya, kecuali ditemukan pelanggaran terhadap syarat pemberiannya. Menurut pemerintah, nilai aset yang berhasil disita jauh lebih besar dibandingkan manfaat pajak yang pernah diterima keenam SFO tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran SFO di Singapura tidak diwajibkan memiliki lisensi sebagai pengelola dana, mengingat hanya mengelola kekayaan satu keluarga dan bukan dana masyarakat. Meskipun bukan merupakan sarana pencucian uang secara inheren, struktur tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan atau mengelola aset hasil kejahatan apabila proses pemeriksaan asal-usul kekayaan (source of wealth) dan due diligence tidak dilakukan secara memadai.

Sebagai respons, Monetary Authority of Singapore (MAS) atau Otoritas Moneter Singapura memperketat persyaratan pemberian insentif pajak bagi family office sejak akhir 2023. Langkah tersebut meliputi peningkatan pemeriksaan terhadap asal-usul kekayaan, penilaian risiko pencucian uang yang lebih ketat, serta penguatan uji tuntas terhadap calon pemilik.

Kendati demikian, pemerintah setempat menegaskan kasus ini hanya melibatkan enam dari sekitar 1.400 SFO yang memperoleh insentif pajak di Singapura, sehingga dinilai sebagai kasus yang bersifat terbatas, bukan mencerminkan keseluruhan industri family office.

Benteng Hukum dan Mitigasi Risiko Pencucian Uang

Sejak 2023, Indonesia resmi menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), organisasi antarpemerintah yang menetapkan standar global pencegahan pencucian uang atau anti-money laundering (AML), pendanaan terorisme atau counter-terrorism financing (CFT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Indonesia resmi menjadi anggota penuh FATF pada 27 Oktober 2023 setelah melalui proses mutual evaluation dan memenuhi berbagai rekomendasi yang dipersyaratkan.

Sebagai anggota, Indonesia berkewajiban menyelaraskan regulasi dan praktik pengawasannya dengan 40 Rekomendasi FATF, termasuk memperkuat transparansi kepemilikan manfaat atau ultimate beneficial owner (UBO), uji tuntas terhadap nasabah (customer due diligence), serta efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. 

Komitmen tersebut sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam konsideransnya, UU tersebut menegaskan bahwa pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.  

Karena itu, UU Nomor 8 Tahun 2010 mengatur mekanisme pencegahan, pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, penelusuran aset hasil kejahatan, hingga pemidanaan terhadap pelaku pencucian uang sebagai bagian dari rezim nasional anti pencucian uang yang selaras dengan standar internasional. 

Dalam konteks rencana pembentukan family office, keanggotaan Indonesia di FATF dan keberadaan UU Nomor 8 Tahun 2010 menjadi dua fondasi yang tidak dapat dipisahkan. Artinya, apabila Indonesia ingin mengembangkan FO sebagai instrumen untuk menarik investasi global, pemerintah harus memastikan seluruh mekanisme pengelolaannya memenuhi prinsip transparansi, identifikasi UBO, verifikasi asal-usul dana (source of funds dan source of wealth), serta pengawasan yang efektif agar tidak menjadi celah bagi pencucian uang.

Kepatuhan terhadap standar FATF dan implementasi yang konsisten atas UU No 8 Tahun 2010 juga menjadi faktor penting untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai pusat keuangan yang kredibel di mata investor dan komunitas internasional.

Wijayanto mengingatkan pentingnya Indonesia untuk tidak terburu-buru mendirikan family office. Apalagi jika dikombinasikan dengan Pasal 50A UU P2SK di mana seolah memberi perlindungan bagi pencuci uang, maka kehadiran FO bisa semakin dicurigai oleh sebagian kalangan sebagai bagian dari upaya melengkapi ekosistem pencucian uang di Indonesia.

"Jika memang harus mendirikan family office, wajib hukumnya agar investor perlu men-disclose UBO dari dana yang ditempatkan, memastikan dana bukan berasal dari aktivitas melanggar hukum," ucapnya. 

Secara paralel, kata Wijayanto, dalam Pasal 50A UU P2SK, untuk pembelian Obligasi Merah Putih, investor juga wajib menyebutkan UBO dan menjamin bahwa dana yang digunakan tidak terakit dengan dana hasil trafficking, korupsi, narkoba dan terorisme (TKNT). Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip anti-money laundering dan komitmen Indonesia bersama FATF.

Kemudian, terkait perlindungan hukum terhadap investor, menurutnya juga tidak boleh diberikan apabila terbukti dana tersebut berasal dari hasil kejahatan. "Perlindungan kepada pembeli tidak berlaku jika dana tersebut berasal dari aktivitas TKNT. Lalu, kita perlu memastikan agar ada pengawas dan aparat penegak hukum berintegritas yang memantau transaksi," ujar Wijayanto.

Di sisi lain, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada integritas lembaga pengawas dan aparat penegak hukum dalam mengawasi setiap transaksi. Eko mengatakan, Indonesia perlu mengikuti standar tata kelola global apabila benar-benar ingin menjadi pusat keuangan internasional.

"Jika ingin mengembangkan FO dan menjadi pusat keuangan global, maka perlu mengikuti tata kelola global yang baik, memenuhi prinsip transparansi, menjunjung tinggi penegakan hukum," tutur Eko.

Dalam rapat pembahasan RUU PFII dengan Komisi XI pada 8 Juli lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang menegaskan bahwa seluruh operasional pengelolaan aset di bawah RUU itu wajib tunduk pada standar internasional FATF. Hal itu demi memastikan yurisdiksi Bali hanya menarik modal bersih. 

Selain itu, aspek kepastian hukum tertinggi juga menjadi catatan kritis. Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, menegaskan dalam rapat yang sama bahwa pengadilan khusus di kawasan PFII harus dibatasi secara absolut hanya untuk perkara komersial dan investasi. Hal ini penting untuk mencegah fenomena window shopping hukum serta memastikan bahwa urusan hukum pidana, kepailitan lintas negara, maupun sengketa pajak tetap selaras dengan sistem peradilan nasional.

Ambisi membangun family office memang menawarkan peluang memperbesar arus modal. Namun mesti diingat bahwa keberhasilan sebuah pusat keuangan internasional tidak semata-mata diukur dari besarnya dana yang masuk, melainkan juga dari kualitas tata kelola yang mampu menjaga integritas sistem keuangan. 

Bagi Indonesia, tantangan sesungguhnya bukan sekadar menarik investor global, tetapi memastikan bahwa setiap rupiah yang masuk berasal dari sumber yang sah, diawasi secara transparan, dan benar-benar berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Kini, publik menunggu-nunggu, bakal seperti apa implementasi FO ke depan pascapengesahan RUU PFII hari ini? ***

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini