Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ratusan orang berkumpul di depan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa Digital Park di Batam pada Senin pagi (5/10). Sebagian besar berasal dari kalangan ibu-ibu. Mereka membawa galon kosong, ember, baskom, dan gayung lantas menabuhnya berirama, seolah seperti suporter sepak bola yang merayakan kemenangan. Namun, mereka tidak sedang merayakan aksi Timnas Indonesia. Sebaliknya, ratusan orang itu geram sebab sudah berbulan-bulan suplai air mereka terhambat. 

Ini bukan pemandangan biasa di Nongsa Digital Park (NDP) yang menjadi rumah bagi proyek-proyek data center di Batam. Kawasan itu biasanya sepi, dengan beberapa orang sekuriti yang berjaga di gerbang depannya. Namun pada Senin pagi itu, ratusan warga Batam sudah tidak bisa menahan kesabarannya. Menurut mereka, pembangunan data center telah menghambat akses air ke rumah-rumah mereka.

Meski ini bukan pemandangan biasa, aksi protes warga di NDP akibat kekeringan sebetulnya bukan pertama kali terjadi. Pada pertengahan Desember 2024, ratusan warga Desa Teluk Mata Ikan sudah melakukan aksi serupa, setelah mengalami periode kekeringan panjang. 

Terletak tepat di seberang kawasan NDP, Teluk Mata Ikan merupakan desa nelayan kecil yang sudah akrab dengan keran air yang mengering di rumah mereka. Muhamad Iwan, salah seorang warga, bercerita wilayah mereka pernah mengering pada akhir 2024 silam. Selama berbulan-bulan, air mengalir hanya beberapa jam sehari. Warga harus begadang untuk menampung air karena hanya pada saat itulah air cukup deras mengucur.

“Kami bahkan tidak bisa wudhu di masjid karena air hanya menetes dari keran,” kata Iwan kepada Katadata, beberapa waktu silam.

Setelah warga menggeruduk kawasan NDP pada Desember 2024 itu, suplai air di Teluk Mata Ikan kembali normal.Namun, kondisi itu rupanya berulang di pada tahun ini. Nongsa Digital Park kembali menjadi sasaran kemarahan warga.

Nongsa Digital Park memang diproyeksikan sebagai kawasan khusus industri digital, termasuk data center. Setidaknya ada 10 fasilitas data center yang akan dibangun di kawasan ini. Dua diantaranya sudah mulai beroperasi. Saat beroperasi penuh pada 2032, gabungan kebutuhan air data center di NDP mencapai 29 juta liter per hari atau setara dengan kebutuhan 290.000 orang. 

Denny Tondano, Deputi Pengusahaan BP Batam, menyebut kekeringan yang melanda Batam sebenarnya dipicu oleh faktor cuaca. Cuaca kering ekstrim atau El Nino membuat pasokan air baku di waduk-waduk mengering. Ini yang membuat pasokan air di Batam terganggu. 

“Memang kondisi sekarang ini bukan hanya di Batam, tapi di seluruh Indonesia, ada gejala El Nino yang sangat kuat sehingga mengakibatkan banyak kekeringan meteorologis,” kata Denny.

Kekhawatiran soal dampak data center terhadap akses air tidak hanya terjadi di Batam. Di Purwakarta, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan pembangunan data center AI senilai Rp3,5 milik BDx karena belum ada izin Amdal dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Data center berkapasitas 640 MW ini diperkirakan membutuhkan air hingga 384 liter per detik atau sekitar 33 juta liter per hari. 

"Bagi saya pribadi, kalau secara objektif Amdal lulus, ya saya tidak ada masalah untuk dilaksanakan. Kalau menurut Amdalnya tidak boleh, ya saya tidak ada masalah juga dihentikan. Tapi satu catatan, warga Purwakarta yang berkorban untuk kepentingan Jatiluhur harus mendapat akses air. Tidak boleh terganggu," ujar KDM.

Kekhawatiran KDM soal akses air warga bukan tanpa alasan. Di beberapa daerah di Purwakarta saat ini juga sedang mengalami kekeringan. Yuyus, salah satu warga di Kelurahan Nagri Kidul, bercerita sekitar sebulan terakhir,  suplai air dari PDAM saat ini hanya sampai ke teras rumahnya.

“Di keran kamar mandi nggak netes. Jadi setiap hari harus ngangkut air ke belakang,” katanya kepada Katadata. 

Yuyus menyebut ia sudah mendengar soal penghentian pembangunan data center di Batam. Ia pun berharap jika pembangunan data center tidak menghambat akses warga terhadap air bersih di masa depan.

Nilai investasi pusat data di Batam

Nilai investasi pusat data di Batam (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rezim Ketat Regulasi

Kekhawatiran soal pembangunan data center terhadap akses air terhadap data center sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Di beberapa negara, otoritas setempat bahkan sudah memiliki rezim investasi yang ketat untuk data center.

Singapura misalnya, sempat melakukan moratorium pembangunan data center baru pada 2019. Kebijakan ini dicabut pada 2022, tetapi pemerintah memberlakukan syarat ketat untuk data center baru dengan sistem kuota di setiap putaran. 

Pada putaran pertama di 2022, Pemerintah Singapura memberikan alokasi 60 MW data center baru dengan syarat tertentu. Ini misalnya, data center tersebut harus menggunakan energi terbarukan dan sistem pendinginan yang efisien. Otoritas juga mensyaratkan Power Usage Effectiveness (PUE) 1.3 untuk data center baru. PUE mengukur berapa banyak listrik yang dibutuhkan data center di luar listrik untuk menjalankan servernya. Semakin kecil angkanya, semakin efisien data center tersebut. 

Associate Professor NUS Business School Goh Puay Guan mengatakan tingginya konsumsi energi menjadi salah satu alasan pemerintah Singapura membatasi pembangunan pusat data baru. Menurutnya, penggunaan energi terbarukan kemudian menjadi salah satu kriteria dalam pengembangan pusat data baru di Singapura. 

"Karena konsumsi energinya sangat tinggi, pemerintah sebenarnya memberlakukan moratorium terhadap pembangunan pusat data baru sampai mereka menggunakan lebih banyak energi terbarukan," ujar Goh dalam sesi diskusi di NUS Business School, Singapura, Kamis (8/10).

Sementara itu, Malaysia juga berencana memberlakukan syarat ketat pembangunan data center lewat penerbitan Guideline for Sustainable Development of Data Centre. Pedoman ini misalnya menyaratkan pembangunan data center baru harus menghindari area dengan Water Stress Index (WSI) ≥ 0,8. Sementara itu di Johor yang juga menjadi episentrum data center, otoritas memberlakukan dua lapis perizinan untuk mengevaluasi kebutuhan air dan energi. 

Dengan aturan ini, investor data center harus melewati asesmen teknikal berupa kebutuhan air, listrik, teknologi pendinginan dan sebagainya. Asesmen ini penting untuk melihat kelayakan proyek data center. Setelah lolos dari perizinan teknikal, perizinan data center harus mendapatkan rekomendasi dari Johor State Data Centre Development Coordination Committee. 

Jawatan ini bertugas memberikan rekomendasi kepada Pihak Berkuasa Tempatan (PBT) atau Pemerintah Johor yang bertugas menerbitkan perizinan. Aturan ini membuat perizinan data center di Johor harus melalui satu pintu dengan keterlibatan aktif pemangku kepentingan lintas sektoral. 

Beberapa negara di Eropa bahkan punya aturan data center yang lebih ketat. Di Belanda, data center dengan luas lebih dari 10 hektare dan kapasita lebih dari 70 MW tidak boleh lagi dibangun. Bahkan khusus di Amsterdam, pemerintah kota sudah melarang pembangunan data center baru hingga 2030. 

Belum Ada Regulasi Khusus

Lantas bagaimana dengan Indonesia? Saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur soal investasi data center di Indonesia. Perizinan diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang kemudian diturunkan lewat Peraturan Menteri Komdigi No.15/2025.

Sementara itu, aspek pengelolaan air diatur dalam rezim terpisah lewat PP No.30/2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Data center juga tunduk pada rezim persetujuan lingkungan lewat PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur persetujuan lingkungan, mutu air, limbah, pengawasan, dan sanksi. Artinya, secara teknis perizinan data center di Indonesia belum melalui satu pintu seperti di Malaysia. 

“Kalau data center begini, tentu harus dicari balancing-nya,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, Rabu (7/10).

Menurutnya, kebutuhan energi untuk data center tidak boleh mengganggu pasokan untuk kepentingan lain, terutama layanan publik. Hal yang sama berlaku terhadap kebutuhan air.  Meutya mengatakan penentuan lokasi data center ke depan perlu dilakukan melalui pembahasan lintas-sektor sebelum izin pembangunan diterbitkan. Pemerintah tidak ingin pembangunan data center hanya mempertimbangkan kebutuhan industri tanpa memperhitungkan daya dukung wilayah.

Komdigi, kata dia, perlu ikut menentukan titik pembangunan berdasarkan kebutuhan komputasi, jumlah pengguna internet, kualitas konektivitas, serta kelayakan lokasi. Selain konektivitas, ketersediaan air dan energi harus menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi. 

Meutya mengakui kebutuhan pembangunan data center di Indonesia meningkat seiring pertumbuhan ekonomi digital dan perkembangan geopolitik yang mendorong masuknya investasi pusat data ke berbagai negara. Namun, menurut dia, Indonesia tidak boleh membangun data center tanpa mempertimbangkan kapasitas sumber daya yang tersedia. 

“Yang penting masyarakat kebutuhannya tidak perlu diganggu, tapi di sisi lain juga kebutuhan komputasinya,” ujarnya. 

Green Data Center, Mungkinkah Diterapkan?

Ketua Umum IDPRO Hendra Suryakusuma mengatakan, efisiensi penggunaan air dan energi memang layak masuk dalam kerangka pengembangan data center. Namun, regulasi perlu disusun berdasarkan data dan kajian teknis dengan melibatkan pemerintah, pelaku industri, akademisi, serta masyarakat

Oleh karena itu, IDPRO mendorong regulasi menggunakan standar kinerja atau performance standard, bukan menentukan satu teknologi tertentu yang wajib digunakan seluruh data center

Untuk aspek air, Hendra mengatakan pelaku industri dapat diwajibkan melaporkan sejumlah indikator, seperti Water Usage Effectiveness (WUE), sumber air, kebutuhan air pada periode puncak, konsumsi tahunan, serta tingkat penggunaan kembali atau recycling. 

Sementara untuk listrik, parameter yang dapat digunakan antara lain PUE, kebutuhan daya pada setiap fase pembangunan, serta rencana penggunaan energi rendah karbon atau energi terbarukan.

Hendra mengatakan pendekatan tersebut telah menjadi bagian dari Green Data Center White Paper yang diterbitkan IDPRO pada 2022. Asosiasi ini juga berencana menerbitkan Indonesia Sustainable Data Center Index pada 2026 yang diharapkan dapat berkembang menjadi standar dalam dua hingga tiga tahun mendatang.

“Yang kita perlukan yakni regulasi yang predictable, technologically neutral, evidence-based, dan sejalan dengan international best practices,” ujarnya. 

Sementara itu, Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai kasus pembangunan data center BDx di Jatiluhur menunjukkan perlunya aturan yang lebih memadai untuk mengantisipasi pertumbuhan investasi data center dan AI di Indonesia. IESR mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi perlindungan lingkungan, sosial, dan energi untuk pembangunan data center dan AI. 

Selain itu, mengusulkan kewajiban penggunaan sistem pendingin tanpa air (waterless) atau sistem sirkulasi tertutup (closed-loop) untuk mengurangi persaingan penggunaan air dengan kebutuhan rumah tangga dan pertanian. Lembaga itu juga mendorong penetapan batas efisiensi energi Power Usage Effectiveness (PUE) di bawah 1,3 serta standar efisiensi perangkat teknologi informasi. Dari sisi energi, IESR mengusulkan kewajiban penggunaan energi terbarukan secara langsung minimal 35% pada 2030 dan 50% pada 2040. 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga meminta pemerintah menyusun regulasi khusus pembangunan data center di Indonesia. WALHI menilai aturan tersebut diperlukan agar pembangunan infrastruktur digital tidak melampaui daya dukung lingkungan dan mengancam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional Wahyu Eka Setyawan mengatakan Indonesia hingga kini belum memiliki regulasi spesifik yang mengatur pembangunan data center dan infrastruktur AI. Perizinan proyek masih mengacu pada aturan umum, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perizinan berbasis risiko. 



add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina, Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini