DJP Kampanyekan Pemakaian NIK untuk Urusan Perpajakan

DJP menetapkan batas hingga 31 Desember 2023 bagi sinkronisasi data dan masa transisi menyambut penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP.
Dicky Christanto W.D
23 Agustus 2022, 15:36
Artikel DJP #3
Katadata

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah gencar mensosialisasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penggantian itu secara resmi telah diumumkan pada 14 Juli 2022 lalu.

Staf Ahli Menteri keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menjelaskan bahwa penggunaan NIK merupakan upaya awal untuk mewujudkan Single Identity Number.

“(Penggunaan NIK menggantikan NPWP) merupakan peluang bagi kita untuk menyatukan data. Data akan melekat pada satu kartu, yaitu NIK,” ujar Iwan, saat berbicara dalam diskusi berjudul “NIK Jadi NPWP, Masih Ragu?” yang disiarkan pada 10 Agustus 2022 di kanal YouTube DJP.

Iwan melanjutkan bahwa dari sisi administrasi, para wajib pajak akan semakin dipermudah dalam mengurus segala urusan administrasi. Dari sisi petugas pajak, juga akan mempermudah pengawasan.

“Proses penyatuan data menjadi pekerjaan rumah bersama. Nantinya, voluntary compliance, sebagaimana selama ini diharapkan dari para wajib pajak, akan lebih bisa terwujud karena didukung dengan data,” ujar Iwan.

Iwan berharap nantinya proses pembayaran pajak tidak lagi menjadi hal rumit bagi wajib pajak. Ia melanjutkan, pembayaran pajak akan menjadi semudah ketika seseorang membayar tagihan di berbagai lokapasar (e-commerce).

 “Jika penyatuan data sudah terlaksana secara menyeluruh, maka masyarakat bisa melaporkan kewajiban pajaknya secara otomatis. Kami juga akan bekerja sama dengan beberapa instansi pelayanan publik lainnya,” kata Iwan.

Saat ini, kata dia, ada 19 juta warga yang data NPWP-nya sudah terintegrasi dengan NIK. Akan tetapi, masih ada sejumlah masalah yang dijumpai di lapangan. Salah satunya ketika hendak menyandingkan, ternyata masih ada data pada NPWP yang NIK-nya belum diperbaharui.

“Semisal, menemukan nama di NPWP dan NIK berbeda dan lantas menimbulkan pertanyaan apakah kedua orang ini merupakan orang yang sama atau kah berbeda,” ujarnya.

Selain itu, Iwan melanjutkan, penyebutan alamat yang belum terstandarisasi juga akan membuat kebingungan tersendiri nantinya.

“Kami sedang melakukan pembersihan data. Data berkualitas menjadi tujuan utama.”

DJP menetapkan batas hingga 31 Desember 2023 bagi sinkronisasi data dan masa transisi menyambut penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP.

Selama masa transisi, wajib pajak sudah bisa memasukan NIK saat hendak mengakses situs DJP. Jika ternyata masih menemukan kendala, menurut dia, maka disarankan untuk kembali memakai NPWP. Lalu memperbaharui data NIK supaya pada kesempatan berikutnya sudah bisa dipergunakan.

Menanggapi adanya kritik dari sebagian warga yang menyoal kebocoran data NIK yang sering terjadi di mana-mana, Iwan mengakui bahwa hal itu masih menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

“Kebocoran data yang lalu terjadi karena system dukcapil back door-nya bisa diakses dari mana-mana. Ke depan, Baik dukcapil dan DJP akan sama-sama memperkuat keamanan datanya,” kata Iwan.

Sebagai contoh, kata Iwan, DJP telah mengembangkan segi keamanan melalui teknologi protokol. Teknologi ini akan menyeleksi siapa saja yang bisa melihat data, caranya masuk dan kredensial yang dimiliki.

“Untuk masalah data security, sejak 2018, pengaturan data DJP telah mendapatkan pengakuan manajemen mutu ISO 2001. Sistem DJP sudah dipercaya secara global sebagai salah satu sistem keamanan mumpuni.”

Akan tetapi, Iwan juga mengingatkan warga masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memperlakukan NIK yang dimilikinya. Ia masih sering menyaksikan betapa pengetahuan yang memadai tentang NIK belum dimiliki sebagian besar warga.

“NIK harus dijaga betul oleh pemiliknya, karena rawan terjadi penyalahgunaan.”

Oleh karena itu, Iwan lantas mengusulkan supaya penempatan NIK dirancang untuk tidak dapat langsung dijangkau oleh orang lain, supaya tidak mudah disalahgunakan.

“Nantinya bisa saja diatur bahwa untuk bisa mendapatkan NIK harus melalui langkah verifikasi terlebih dahulu.”

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...