VIDA Dorong Digitalisasi Pelaporan Pajak Lewat Tanda Tangan Digital

Mengintegrasikan VIDA Sign pada sistem pelaporan pajak pada Pengusaha Kena Pajak.
Image title
Oleh Riri
28 Maret 2023, 20:15
Tanda tangan digital
Vida
Tanda tangan digital

Sebagai salah satu sektor krusial pembangunan negara, digitalisasi sistem perpajakan diharapkan dapat merampingkan proses pelaporan dan pencatatan pajak sehingga kepatuhan wajib pajak semakin tinggi.

VIDA sebagai penyedia identitas digital di Indonesia, terus melanjutkan transformasi digital layanan publik Indonesia melalui integrasi tanda tangan digital (VIDA Sign) pada sistem pelaporan pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), khususnya E-Bupot dan E-Filing.

Tanda tangan digital berperan penting bagi otoritas pajak untuk mengoptimalkan dan mempercepat proses bisnis pelaporan perpajakan bagi wajib pajak secara signifikan karena bersifat online.

Integrasi tanda tangan digital merupakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63/2021. Regulasi ini mendorong kepatuhan penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi pada berbagai dokumen untuk pelaporan perpajakan secara elektronik. Seiring pemberlakuan aturan ini, wajib pajak dapat menggunakan tanda tangan digital yang legal di Indonesia karena diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE).

Co-Founder dan CEO VIDA Sati Rasuanto menyatakan, “bagi pelaku bisnis, penyederhanaan prosedur pelaporan pajak dapat memberikan keuntungan dalam hal efisiensi waktu dan sumber daya yang diperlukan untuk mengisi laporan perpajakan sehingga memungkinkan mereka lebih fokus pada perkembangan bisnisnya. Integrasi ini merupakan langkah yang baik agar masyarakat semakin familiar dan mudah dengan tanda tangan digital VIDA Sign.”

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...