Pembayaran Pajak via e-Commerce dan e-Wallet Dorong Pendapatan Daerah
Pada era digital saat ini, transaksi keuangan dapat semakin mudah dan cepat melalui smartphone. Tak hanya untuk membeli pulsa, masyarakat bahkan kini juga dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui berbagai platform digital.
Hal ini terlihat dari hasil survei Jakpat yang mencatat bahwa 80 persen responden membayar PBB melalui e-commerce dan e-wallet dalam satu tahun terakhir.
Sedangkan 58 persen memilih untuk membayarmelalui ritel modern dan tradisional serta 56 persen memilih untuk melakukan pembayaran PBB melalui bank, termasuk m-banking & internet banking.
Data ini tentu sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong Program Percepatan dan Perluasan Digital Daerah (P2DD).
Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Lokal dan Keuangan, Ferry Irawan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, digitalisasi pembayaran pajak melalui digital turut mendorong pendapatan daerah.
Berdasarkan data realisasi pajak semester I-2023, diketahui bahwa nilai transaksi plaform digital PBB mencapai Rp5,5 triliun. Sedangkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp22,7 triliun.
Ferry secara rinci menjelaskan, untuk pembayaran PBB melalui kanal digital sebesar Rp1,50 triliun, kanal semi digital Rp139 miliar, dan kanal non tunai Rp3,9 triliun.
Adapun untuk pembayaran PKB melalui kanal digital sebesar Rp2,9 triliun kanal semi digital Rp3,3 triliun, dan kanal non tunai Rp16,4 triliun.
“Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Satgas P2DD mengenai Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) pada Semester I tahun 2023, terdapat 399 (73,6 persen) Pemda berada pada level digital,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8).
Jika dilihat dari penggunaan kanal secara lebih rinci, diketahui bahwa terdapat 513 Pemda yang sudah menggunakan plaform digital (eBanking, QRIS, dan e-commerce).
“Sementara Pemda lainnya masih menggunakan kanal semi-digital dan kanal non-tunai," kata Ferry, ketika dihubungi, Sabtu (11/8).
Ferry menilai, kondisi tersebut tentu akan mendorong digitalisasi pemerintah daerah. Untuk itu, pihaknya terus memberikan dukungan antara lain penguatan regulasi melalui penetapan PP 35 Nomor 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ferry menyebut, aturan tersebut memuat ketentuan yang mendorong digitalisasi transaksi pemerintah daerah. PP tersebut juga telah diuraikan dalam bentuk peraturan teknis di tingkat Menteri maupun tingkat daerah.
"Setiap tahunnya, dilaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka konsolidasi program kerja pusat-daerah untuk mendorong kebijakan P2DD. Rakornas dipimpin oleh Presiden RI," kata Ferry.
E-commerce jadi platform terpercaya pembayaran pajak digital
Survei Jakpat juga mencatat, platform e-commerce dan e-wallet menjadi layanan yang paling dipercaya untuk membayar pajak digital dengan persentase 48 persen. Diikuti oleh pembayaran melalui ritel modern/tradisional dengan 27 persen serta pembayaran melalui bank dengan 25 persen.
Hal ini juga dilihat dari salah satu e-commerce, yaitu Tokopedia, yang mencatat nilai transaksi melalui fitur PBB online meningkat hampir 50 persen pada kuartal I 2023 dibandingkan kuartal I 2022.
Sama dengan pembayaran pada aplikasi DANA juga meningkat pada semester pertama 2023 jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Masih dalam survei Jakpat, Tokopedia menjadi e-commerce yang paling sering digunakan di masyarakat dengan persentase sebesar 39 persen, disusul Dana dan Shopee dengan persentase masing-masing 23 persen.
Selain itu, Tokopedia juga dianggap sebagai platform paling terpercaya oleh 45 persen responden. E-commerce atau e-wallet lain yang juga dipercaya adalah DANA 21 persen dan Shopee 20 persen.
Salah satu provinsi yang telah memanfaatkan pembayaran pajak via digital adalah Jawa Timur.
Kasubdid PDL Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Ainur Holis mengakui, bahwa penerimaan PKB dari Tokopedia sangat menunjang bagi aspek pelayanan di wilayah Jawa Timur.
“Untuk sosialisasi ke masyarakat kami lakukan secara masif melalui media sosial termasuk e-commerce dan lain-lain, yang sampai saat ini sangat dipahami oleh masyarakat sebagai pilihan pembayaran,” ungkapnya.